dan Penataan Ruang
2025
PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI :
BELANJA JASA
KONSULTANSI
PENGAWASAN
PENATAAN RUANG
(INDIS) 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF NON FISKAL
PAKET PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENATAAN RUANG (INDIS)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pemberian Insentif dan Disinsentif non fiskal adalah salah satu instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Magelang sudah memiliki
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dimana didalam Perda tersebut mengamanatkan untuk menyusun Re
Rancangan ncana Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Salah satu poin penting dalam penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian
Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah Perwal ini merupakan petunjuk
teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Banyaknya pembangunan di Kota Magelang harus diimbangi dengan adanya Peraturan Wali Kota
tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang, agar
dalam pemanfaatan ruangnya, Zona Kendali dapat lebih terkendali dengan baik dan Zona Didorong dapat
didorong lagi dalam pertumbuhan dan perkembangan pemanfaatan ruangnya, maka pada tahun 2025 ini
Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang akan
melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan
Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Maksud:
Tersusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif
dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sbagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
Tujuan:
1) Tersedianya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan
Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai bahan pembahasan
harmonisasi produk hukum daerah.
2) Terimplementasinya Pemberian Insentif dan Disinsentif non fiskal dalam Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
Magelang, 21 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
NANANG KURNIAWAN, S.T., M.T.