Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Ruang (Indis)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10293050000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,586,000
Winner (Pemenang): Citra Grahita
NPWP: 10*1**1****79**9
RUP Code: 54746868
Work Location: DPUPR Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
dan   Penataan     Ruang                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            2025                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            PAKET   PEKERJAAN              
                                                                           
                                            JASA   KONSULTANSI      :      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            BELANJA     JASA               
                                                                           
                                                                           
                                            KONSULTANSI                    
                                                                           
                                            PENGAWASAN                     
                                                                           
                                                                           
                                            PENATAAN     RUANG             
                                                                           
                                            (INDIS)  2025                  
                     URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                           
                               PROGRAM :                                   
                    PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG                         
                              KEGIATAN :                                   
    KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAERAH      
                            KABUPATEN/KOTA                                 
                            SUB KEGIATAN :                                 
                                                                           
             PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF NON FISKAL            
                                                                           
                            PAKET PEKERJAAN :                              
      BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENATAAN RUANG (INDIS)           
                                                                           
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                           
     Pemberian Insentif dan Disinsentif non fiskal adalah salah satu instrumen pengendalian
                                                                           
pemanfaatan ruang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
                                                                           
Pengawasan Penataan Ruang. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Magelang sudah memiliki
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dimana didalam Perda tersebut mengamanatkan untuk menyusun Re
                                                                           
Rancangan ncana Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.                                            
     Salah satu poin penting dalam penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian
                                                                           
Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah Perwal ini merupakan petunjuk
teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang    
                                                                           
     Banyaknya pembangunan di Kota Magelang harus diimbangi dengan adanya Peraturan Wali Kota
tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang, agar
dalam pemanfaatan ruangnya, Zona Kendali dapat lebih terkendali dengan baik dan Zona Didorong dapat
                                                                           
didorong lagi dalam pertumbuhan dan perkembangan pemanfaatan ruangnya, maka pada tahun 2025 ini
Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang akan
                                                                           
melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan
Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang                           
Maksud:                                                                    
                                                                           
Tersusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif
dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sbagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota
                                                                           
Magelang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.                                                         
Tujuan:                                                                    
                                                                           
 1) Tersedianya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan
    Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai bahan pembahasan
                                                                           
    harmonisasi produk hukum daerah.                                       
 2) Terimplementasinya Pemberian Insentif dan Disinsentif non fiskal dalam Pengendalian
                                                                           
    Pemanfaatan Ruang.                                                     
                                                                           
                                             Magelang, 21 Agustus 2025     
                                                                           
                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,       
                                           NANANG KURNIAWAN, S.T., M.T.