Belanja Jasa Konsultansi Pemeriksaan Kualitas Air Limbah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10321075000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,951,130
Winner (Pemenang): Green Envirotama Indonesia
NPWP: 10*0**0****19**0
RUP Code: 54379302
Work Location: DLH KOTA MAGELANG - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PAKET PENGADAAN JASA KONSULTASI PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH         
      PADA SATUAN KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MAGELANG              
                                                                          
                            TAHUN 2025                                    
                                                                          
                                                                          
  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTASI PEMANTAUAN           
                       KUALITAS AIR LIMBAH                                
                                                                          
                     No. 027/USP/Limbah/310/2025                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Latar belakang                                                         
  1. Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pemantauan Kualitas Air Limbah dilaksanakan
    oleh Penyedia Jasa Konsultansi Bidang Lingkungan Hidup agar dapat dilaksanakan
                                                                          
    secara efektif dan efisien                                            
  2. Penyedia jasa konsultansi Pemantauan Kualitas Lingkungan dilaksanakan berdasarkan
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah dditetapkan.                    
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan                                                      
                                                                          
     Maksud dari kegiatan ini adalah agar setiap sumber pencemar yang dibuang ke
lingkungan di wilayah Kota Magelang dapat terpantau kualitasnya dengan teknis survey
                                                                          
pengambilan sampel air limbah yang dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan.         
                                                                          
     Adapun tujuan dari kegiatan adalah:                                  
  1. Memperoleh data serta informasi terkait kualitas air limbah di Kota Magelang;
                                                                          
  2. Menyusun laporan yang berisi hasil analisa data-data kualitas air limbah di Kota
     Magelang; dan                                                        
                                                                          
  3. Sebagai bahan pengawasan dan pengendalian bagi Pemerintah Kota Magelang dalam
     melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.                      
                                                                          
                                                                          
C. Lokasi                                                                 
  Kota Magelang                                                           
                                                                          
                                                                          
D. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                          
  Kegiatan Penyusunan Dokumen Pemantauan Kualitas Lingkungan memiliki durasi waktu
  pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang dimulai sejak tanggal
                                                                          
  dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                       
                                                                          
                                                                          
E. Sumber Pendanaan                                                       
  Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2025
                                                                          
  pada sub kegiatan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin
  PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota             
F. Hasil / Keluaran                                                       
  1. Hasil pemeriksaan laboratorium sampel air limbah                     
  2. Laporan hasil pemantauan kualitas air limbah                         
                                                                          
                                                                          
G. Nama Dan Organisasi Penguna Jasa                                       
  Penguna Barang / Jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja
  Pelaksanaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Dibuat di  : Magelang                        
                             Tanggal    :   Juli 2025                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Teguh Ariyanto, S.T.                
                                   NIP. 19800419 201001 013