Jasa Konsultansi Pengawasan-Konsultan Pengawas Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10342179000
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,809,000
Winner (Pemenang): PT Cipta Kreasindo Consultant
NPWP: 314191677524000
RUP Code: 60095505
Work Location: Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
U R A I A N  S I N G K  A T  P E K  E R J A A N                  
 P E M I L I H A N P E N Y E D I A J A S A K O N S U L T A N S I       
                                                                       
            Nomor     : 641/PNGWS-KLMGLD/USP/210/2025                  
            Tanggal   : 19 Agustus 2025                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          Kegiatan                                     
                                                                       
   Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Kabupaten/Kota,          
 Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi   
                                                                       
                      Bangunan Gedung                                  
                                                                       
                                                                       
                          Pekerjaan                                    
                                                                       
                                                                       
  Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan – Konsultan Pengawas     
              Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol                  
                     Tahun anggaran 2025                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              PEMERINTAH    KOTA  MAGELANG                             
                                                                       
 DINAS   PEKERJAAN     UMUM     DAN  PENATAAN     RUANG                
                                                                       
      Jl. Jendral Sudirman No. 54 Magelang 56126 Telp. (0293) 362542 Fax. (0293) 363033
             Email: ktmgldpupr@gmail.com twitter: @dpuprkotamagelang   
               KERANGKA     ACUAN  KERJA   (KAK)                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     Kegiatan : Penyelanggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah      
 Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Sertifikat
                    Laik Fungsi Bangunan Gedung                        
      Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan– Konsultan Pengawas      
                                                                       
                   Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol                   
1. Latar Belakang Dalam pelaksanaan Kegiatan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang
                Gladiool ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16
                Tahun  2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang  
                Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan 
                                                                       
                bahwa  Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara adalah   
                kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan   
                pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,    
                pelestarian, dan pembongkaran pada Bangunan Gedung Negara.
                Dalam setiap Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara harus
                memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
                tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi
                                                                       
                dan klasifikasinya untuk menjamin keselamatan pengguna dan
                lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman
                dan aksesibel, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan
                jaminan terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, layak
                huni, berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan
                lingkungannya. Dengan dipenuhinya persyaratan administrative
                dan  teknis bangunan gedung juga diharapkan kegagalan  
                                                                       
                konstruksi maupun kegagalan Bangunan Gedung dapat      
                dihindari.                                             
                Dalam  rangka pengadaan jasa konsultansi pengawasan    
                tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar
                acuan bagi para penyedia jasa konsultansi untuk mengikuti
                proses pengadaan barang/jasa.                          
                                                                       
                                                                       
2. Maksud dan   Maksud :                                               
  Tujuan        Tersedianya konsultan pengawas dalam rangka pelaksanaan
                Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol.     
                Tujuan :                                               
                Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan 
                Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol meliputi:      
                   - Pengendalian waktu                                
                                                                       
                   - Pengendalian biaya                                
                   - Pengendalian pencapaian sasaran fisik dan         
                   - Tertib administrasi Bangunan Gedung               
3. Sasaran      Sasaran yang hendak dicapai adalah :                   
                Mendapatkan hasil pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-
                Konsultan Pengawas Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol
                yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan untuk  
                mencapai hasil pembangunan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang
                Gladiol yang tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tertib
                                                                       
                administrasi Bangunan Gedung                           
4. Lokasi Kegiatan Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang
                Tengah, Kota Magelang                                  
5. Sumber       Kegiatan ini menggunakan sumber dana dari APBD Kota    
   Pendanaan    Magelang Tahun 2025 untuk Kegiatan Penyelanggaraan     
                Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,      
                                                                       
                Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat
                Laik Fungsi Bangunan Gedung, Jasa Konsultansi          
                Pengawasan – Konsultan Pengawas Fisik Rehabilitasi     
                Kolam Renang Gladiol dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.  
                                                                       
                40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)                 
                                                                       
6. Nama dan     Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum     
   Satuan Kerja dan Penataan Ruang Kota Magelang                       
   Pejabat                                                             
                Kegiatan ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan    
   Pembuat                                                             
                Penataan Ruang Kota Magelang atas nama Pemerintah Kota 
   Komitmen                                                            
                Magelang yang bekerjasama dengan pihak ketiga (Jasa    
                Konsultansi).                                          
7. Metode       Konsultan Pengawas harus menyampaikan pemahaman secara 
  Pelaksanaan   sistematis terhadap lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan
                solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan
                alir kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks
                tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan. 
                                                                       
8. Lingkup         1. Pengawasan persiapan konstruksi                  
  Kegiatan         2. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai   
                     dengan serah terima pertama (provisional hand over)
                   3. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
                     sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
                   4. Pembuatan laporan pengawasan konstruksi pada setiap
                     tahap pelaksanaan konstruksi                      
                   5. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi    
                     Bangunan Gedung yang diawasi.                     
                   -                                                   
9. Peralatan,   Dokumen  teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak,
   Material,    dokumen-dokumen perencanaan yang mendukung serta data- 
   Personil dan data lapangan yang tersedia.                           
   Fasilitas dari                                                      
   Pejabat                                                             
   Pembuat                                                             
   Komitmen                                                            
10. Peralatan dan  1. Kantor yang  diperlukan untuk  melaksanakan      
   Material dari     administrasi pekerjaan;                           
   Penyedia Jasa   2. Peralatan teknis untuk keperluan pengawasan Fisik
   Konsultansi       Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol; dan            
                                                                       
                   3. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
                     kegiatan.                                         
                                                                       
11. Jangka Waktu   1. Dalam proses pengawasan, Konsultan Pengawas harus
                     menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat  
   Penyelesaian                                                        
                     Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa Konstruksi serta
   Pekerjaan                                                           
                     Pengelola Kegiatan;                               
                   2. Dalam pertemuan berkala tersebut membahas tentang
                     kendala dan permasalahan yang terjadi selama masa 
                     pelaksanaan Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang
                     Gladiol                                           
                   3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu 
                     memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan 
                     adalah mengikat;                                  
                   4. Jangka waktu pelaksanaan pengawasan, sejak tahap awal
                     sampai tahap akhir maksimal 60 (enam puluh) hari  
                     Kalender.                                         
12. Personil     1. Informasi                                          
                  a. Memiliki SBU Kode Subklasifikasi RK 001           
                  b. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus
                    mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
                    yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk
                    melalui Kerangka Acuan Kerja ini;                  
                  c. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran      
                    informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                    baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen,   
                    maupun   yang  dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian 
                    pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan 
                    informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
                2. Tenaga Ahli                                         
                   Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa harus
                   mampu  menyediakan personil sesuai dengan kebutuhan 
                   dari pengguna jasa yang terdiri dari :              
                   a. Professional Staff (Tenaga Ahli)                 
                   b. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)              
                                                                       
                a. Professional Staff (Tenaga Ahli)                    
                Tenaga Ahli yang digunakan adalah sebagai berikut :    
                 1) Team Leader (TL)                                   
                   - 1 orang                                           
                   - Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: Ahli
                     Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7, atau Ahli Teknik
                     Sumber Daya Air (Ahli Muda)                       
                   - Berpengalaman dibidang pengawasan minimal 2 tahun 
                   - Bekerja selama 30 (tiga puluh) hari kalender      
                                                                       
                 2) Tenaga Ahli Struktur                               
                   - 1 orang                                           
                   - Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: Ahli
                     Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7                  
                   - Berpengalaman dibidang pengawasan minimal 2 tahun.
                   - Bekerja selama 15 (lima belas) hari kalender      
                   b. Tenaga Pendukung.                                
                                                                       
                 1) Pengawas                                           
                   - 1 orang                                           
                   - Minimal Lulusan SMK/STM Bangunan                  
                   - Pengalaman minimal 1 tahun.                       
                -  Bekerja selama 60 (enam puluh) hari kalender        
                Selama pelaksanaan pekerjaan perencanaan semua personil
                harus bekerja sesuai dengan tugas yang ditentukan di KAK,
                apabila menurut KAK ada personil yang kinerjanya tidak sesuai
                dengan ketentuan dimaksud maka akan dilakukan tindakan :
                a. Teguran / Peringatan                                
                                                                       
                b. PPK berhak minta kepada penyedia jasa dan harus dipenuhi
                  oleh penyedia jasa untuk mengganti personil dengan personil
                  yang sesuai dengan ketentuan di KAK, dan / atau :    
                c. PPK berhak tidak melakukan pembayaran untuk personil
                  yang dimaksud sebesar sebesar nilai yang tercantum pada
                  Rencana Anggaran biaya dalam kontrak                 
13. Jadwal      Dalam melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus sesuai 
   Tahapan      dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam
   Pelaksanaan  puluh) hari kalender dan dimulai sejak diterbitkannya Surat
   Kegiatan     Perintah Mulai Kerja (SPMK)                            
                                                                       
14. Program kerja Jenis laporan yang harus diserahkan oleh penyedia jasa
   dan keluaran meliputi:                                              
                a. Laporan Mingguan, Bulanan                           
                   Laporan Mingguan Bulanan memuat seluruh kegiatan    
                   Pengawasan konstruksi terkait kemajuan pekerjaan secara
                   keseluruhan dan penyelesaian tugas lainya konsultan 
                   pengawasan konstruksi setiap minggu dan bulanya.    
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap akhir
                   bulan selama masa pelaksanaan sebanyak 5 (lima) buku
                   laporan                                             
                b. Laporan Akhir Pengawasan                            
                   Laporan Akhir mencakup laporan keseluruhan kegiatan 
                                                                       
                   Pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan dari tahap
                   awal, pertengahan pelaksanaan konstruksi hingga PHO 
                   dan masa Pemeliharaan FHO.                          
                   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : diserahkan
                   pada saat serah terima pekerjaan pertama (PHO) dan saat
                   berakhirnya masa pemeliharaan (FHO) masing-masing   
                   sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Tenders also won by PT Cipta Kreasindo Consultant