U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
P E M I L I H A N P E N Y E D I A J A S A K O N S U L T A N S I
Nomor : 641/PNGWS-KLMGLD/USP/210/2025
Tanggal : 19 Agustus 2025
Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pekerjaan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan – Konsultan Pengawas
Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol
Tahun anggaran 2025
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Jendral Sudirman No. 54 Magelang 56126 Telp. (0293) 362542 Fax. (0293) 363033
Email: ktmgldpupr@gmail.com twitter: @dpuprkotamagelang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan : Penyelanggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan– Konsultan Pengawas
Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol
1. Latar Belakang Dalam pelaksanaan Kegiatan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang
Gladiool ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan
bahwa Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara adalah
kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran pada Bangunan Gedung Negara.
Dalam setiap Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai fungsi
dan klasifikasinya untuk menjamin keselamatan pengguna dan
lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat, nyaman
dan aksesibel, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan
jaminan terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, layak
huni, berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya. Dengan dipenuhinya persyaratan administrative
dan teknis bangunan gedung juga diharapkan kegagalan
konstruksi maupun kegagalan Bangunan Gedung dapat
dihindari.
Dalam rangka pengadaan jasa konsultansi pengawasan
tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar
acuan bagi para penyedia jasa konsultansi untuk mengikuti
proses pengadaan barang/jasa.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Tersedianya konsultan pengawas dalam rangka pelaksanaan
Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol.
Tujuan :
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan
Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol meliputi:
- Pengendalian waktu
- Pengendalian biaya
- Pengendalian pencapaian sasaran fisik dan
- Tertib administrasi Bangunan Gedung
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah :
Mendapatkan hasil pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan-
Konsultan Pengawas Fisik Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol
yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan untuk
mencapai hasil pembangunan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang
Gladiol yang tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tertib
administrasi Bangunan Gedung
4. Lokasi Kegiatan Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang
Tengah, Kota Magelang
5. Sumber Kegiatan ini menggunakan sumber dana dari APBD Kota
Pendanaan Magelang Tahun 2025 untuk Kegiatan Penyelanggaraan
Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung, Jasa Konsultansi
Pengawasan – Konsultan Pengawas Fisik Rehabilitasi
Kolam Renang Gladiol dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
6. Nama dan Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum
Satuan Kerja dan Penataan Ruang Kota Magelang
Pejabat
Kegiatan ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Pembuat
Penataan Ruang Kota Magelang atas nama Pemerintah Kota
Komitmen
Magelang yang bekerjasama dengan pihak ketiga (Jasa
Konsultansi).
7. Metode Konsultan Pengawas harus menyampaikan pemahaman secara
Pelaksanaan sistematis terhadap lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan
solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan
alir kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks
tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
8. Lingkup 1. Pengawasan persiapan konstruksi
Kegiatan 2. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (provisional hand over)
3. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
4. Pembuatan laporan pengawasan konstruksi pada setiap
tahap pelaksanaan konstruksi
5. Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung yang diawasi.
-
9. Peralatan, Dokumen teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak,
Material, dokumen-dokumen perencanaan yang mendukung serta data-
Personil dan data lapangan yang tersedia.
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
10. Peralatan dan 1. Kantor yang diperlukan untuk melaksanakan
Material dari administrasi pekerjaan;
Penyedia Jasa 2. Peralatan teknis untuk keperluan pengawasan Fisik
Konsultansi Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol; dan
3. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
kegiatan.
11. Jangka Waktu 1. Dalam proses pengawasan, Konsultan Pengawas harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Penyelesaian
Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa Konstruksi serta
Pekerjaan
Pengelola Kegiatan;
2. Dalam pertemuan berkala tersebut membahas tentang
kendala dan permasalahan yang terjadi selama masa
pelaksanaan Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Kolam Renang
Gladiol
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat;
4. Jangka waktu pelaksanaan pengawasan, sejak tahap awal
sampai tahap akhir maksimal 60 (enam puluh) hari
Kalender.
12. Personil 1. Informasi
a. Memiliki SBU Kode Subklasifikasi RK 001
b. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
c. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
2. Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa harus
mampu menyediakan personil sesuai dengan kebutuhan
dari pengguna jasa yang terdiri dari :
a. Professional Staff (Tenaga Ahli)
b. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
a. Professional Staff (Tenaga Ahli)
Tenaga Ahli yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Team Leader (TL)
- 1 orang
- Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: Ahli
Teknik Sumber Daya Air Jenjang 7, atau Ahli Teknik
Sumber Daya Air (Ahli Muda)
- Berpengalaman dibidang pengawasan minimal 2 tahun
- Bekerja selama 30 (tiga puluh) hari kalender
2) Tenaga Ahli Struktur
- 1 orang
- Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: Ahli
Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7
- Berpengalaman dibidang pengawasan minimal 2 tahun.
- Bekerja selama 15 (lima belas) hari kalender
b. Tenaga Pendukung.
1) Pengawas
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMK/STM Bangunan
- Pengalaman minimal 1 tahun.
- Bekerja selama 60 (enam puluh) hari kalender
Selama pelaksanaan pekerjaan perencanaan semua personil
harus bekerja sesuai dengan tugas yang ditentukan di KAK,
apabila menurut KAK ada personil yang kinerjanya tidak sesuai
dengan ketentuan dimaksud maka akan dilakukan tindakan :
a. Teguran / Peringatan
b. PPK berhak minta kepada penyedia jasa dan harus dipenuhi
oleh penyedia jasa untuk mengganti personil dengan personil
yang sesuai dengan ketentuan di KAK, dan / atau :
c. PPK berhak tidak melakukan pembayaran untuk personil
yang dimaksud sebesar sebesar nilai yang tercantum pada
Rencana Anggaran biaya dalam kontrak
13. Jadwal Dalam melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus sesuai
Tahapan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam
Pelaksanaan puluh) hari kalender dan dimulai sejak diterbitkannya Surat
Kegiatan Perintah Mulai Kerja (SPMK)
14. Program kerja Jenis laporan yang harus diserahkan oleh penyedia jasa
dan keluaran meliputi:
a. Laporan Mingguan, Bulanan
Laporan Mingguan Bulanan memuat seluruh kegiatan
Pengawasan konstruksi terkait kemajuan pekerjaan secara
keseluruhan dan penyelesaian tugas lainya konsultan
pengawasan konstruksi setiap minggu dan bulanya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap akhir
bulan selama masa pelaksanaan sebanyak 5 (lima) buku
laporan
b. Laporan Akhir Pengawasan
Laporan Akhir mencakup laporan keseluruhan kegiatan
Pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan dari tahap
awal, pertengahan pelaksanaan konstruksi hingga PHO
dan masa Pemeliharaan FHO.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : diserahkan
pada saat serah terima pekerjaan pertama (PHO) dan saat
berakhirnya masa pemeliharaan (FHO) masing-masing
sebanyak 5 (lima) buku laporan.