KERANGKA ACUAN KERJA
Nomor KAK : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di
Kegiatan : Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan gedung
Pekerjaan: Jasa Konsultansi - Konsultan
Tanggal KAK : Pengawasan Fisik Pembangunan Polres
Magelang Kota
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara
teknis dilapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat
berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas
dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang telah disepakati
2. Maksud dan Maksud dan tujuan dari pembuatan Kerangka Acuan Kerja ini
Tujuan adalah :
a. Pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang dimaksud secara professional.
3. Sasaran Saran yang hendak dicapai adalah:
1. Tercapainya target pengendalian waktu, pengendalian biaya,
pengendalian pencapaian sarana fisik (kualitas dan kuantitas
pekerjaan) dan tertib adminitrasi pekerjaan.
2. Tersusun dokumen pengawasan teknis yang akuntabel mulai
dari tahap awal (0%) sampai dengan tahap akhir (100%) dan
saat pemeliharaan.
4. Lokasi Kegiatan Polres Kota Magelang
5. Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari DAU Kota Magelang 2025
Pendanaan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
6. Nama dan Satuan
Kerja PPK/OPD OPD :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman kerja dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan
8. Standar Teknis kegiatan ini merupakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di
Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan gedung untuk
standart teknisnya harus mengacu pada:
1. SNI 2398:2017 beserta perubahannya
2. SNI yang berkaitan dengan pekerjaan
3. Peraturan Daerah setempat
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman
pada ketentuan teknis yang berlaku.
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
4. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya sampai dengan
perubahan yang terakhir Perpres No 21 tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
tentang pengadan barang/jasa pemerintah
6. Peraturan LKPP Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan Gambaran mengenai tujuan/hasil yang ingin dicapai :
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pelaksanaan
pekerjaan konstruksi agar supaya hasil pekerjaan konstruksi
sesuai dengan kontrak
2. Memastikan hasil pekerjaan konstruksi memiliki kuantitas dan
kualitas pekerjaan telah dihitung sesuai dengan kontrak
3. Dapat melengkap kejelasan teknis dalam administrasi
pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang
terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen kontrak
4. Hasil Pengawasan yang tepat guna, tepat mutu dan kualitas
serta dapat dipergunakan sesuai dengan fungsi sesuai dengan
standarisasi yang ada. Dan dapat dipertanggungjawabkan
12. Keluaran Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dilakukan
penyedia jasa konsultan ,konsultan pengawas wajib membuat
laporan pekerjaan pengawasan yang terdiri dari :
1 Laporan Harian, berisi :
a. Jumlah tenaga kerja
b. Pekerjaan yang dilaksanakan/bobot pekerjaan
c. Keadaan cuaca
d. Bahan material
2 Laporan Mingguan , berisi :
a. Rekap prosentase kemajuan proyek dalam satu minggu
b. Jumlah tenaga dalam satu minggu
c. Grafik keadaan cuaca
d. Blangko laporan harian
Laporan mingguan ini merupakan rekap dari total laporan
harian
3 Laporan Bulanan , berisi :
a. Rekap prosentase kemajuan proyek dalam satu bulan
b. Jumlah tenaga dalam satu bulan
Laporan bulanan ini merupakan rekap dari total laporan
mingguan
13. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat komitmen diharapkan dapat mefasilitasi Penyedia
Personil dan jasa dalam survey dan pendataan dilapangan. Data-data gambar
Fasilitas dari hasil perecanaan
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Konsultan Pengawas harus menyedikan peralatan dan matrial yang
Material dari sesuai dengan kebutuhan ,jumlah dan fungsinya, adapun secara
Penyedia Jasa garis besar yang diperlukan antara lain :
Konsultansi a. Peralatan Komunikasi ,Seperti : HP,telepon
b. Peralatan adminitrasi seperti : computer,printer
15. Jangka Waktu Dalam malaksanakan pekerjaan kepada penyedia jasa konsultan
Penyelesaian selama jangka waktu 12 (dua belas) hari kalender, dimulai dari
Pekerjaan diterbitkannya SPMK pengawasan.
Posisi Kualifikasi Jumlah
16. Personil
Team leader S1 Arsitektur/S1 1 Orang
Teknik Sipil
Tenaga Pendukung (jika ada) :
Pengawas
STM/SMK 1 orang
Lapangan
17. Jadwal Tahapan Jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan dengan
Pelaksanaan kebutuhan dari penyedia jasa konsultan disesuaikan dengan
Kegiatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Penugasan dihitung dengan
satuan orang-bulan/man month.
Uraian kegiatan konsultan pengawas di lapangan secara garis besar
sebagai berikut :
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja aplikasi tenaga kerja dan konsep
pekerjaan pengawas
b. Memeriksa time schedule yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana untuk diteruskan kepada Pengelola Teknik Proyek
untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum dan
menginspeksi kegiatan pelaksana teknis maupun
administrasi dari awal sampai pekerjaan diserah terimakan
yang kedua.
b. Mengawasi kebenaran ukuran kualitas, kuantitas dari
bahan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
dilaksanakan .
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta
mengambil tindakan tepat dan cepat agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
d. Memberikan masukan teknis tentang pekerjaan tambah
kurang yang dapat mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas Pekerjaan.
e. Memberikan petunjuk/perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya/waktu pelaksanaan
serta tidak menyimpang dari kontrak yang langsung dapat
disampaikan kepada pemborong dengan pemberitahuan
tertulis kepada Pengelola Proyek.
f. Memberikan bantuan petunjuk kepada pemborong untuk
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultansi dengan Pengelola Teknik Proyek
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengadakan rapat lapangan bersama unsur proyek dan
pemborong untuk membicarakan masalah yang ada selama
pelaksanaan kemudian membuat risalah rapat dan dikirim
kepada pihak yang bersangkutan.
4. Laporan
a. Membuat laporan dan pendapat teknis, administrasi dan
teknis pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
mengenai volume dan bobot bagian – bagian pekerjaan yang
dilaksanakan kontraktor pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang disetujui
c. Melaporkan bahan yang dipakai, jumlah tenaga dan
peralatan yang digunakan.
d. Memeriksa shop drawing yang meliputi perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat pemborong yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang.
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan
angsuran pembayaran.
b. Memeriksa, menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan/pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Menyiapkan formulir laporan harian, mingguan, bulanan
dan sebagainya yang diperlukan untuk kebutuhan
kelengkapan dokumen.
LAPORAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan kepada penyedia jasa konsultan Pengawas
diharuskan membuat dan menyerahakan Laporan Pengawasan rangkap 4 (empat)
HAL - HAL LAIN
18. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
19. Persyaratan Kerena pekerjaan yang sederhana dan pembiayaan yang kecil maka
Kerjasama tidak ada pekerjaan kerja sama dengan penyedia jasa lain.
20. Pedoman Pengumpulan data lapangan antara lain,Kontrak, gambar,
Pengumpulan Spesifikasi teknis, Daftar Kuantitas. Penyedia jasa harus tetap
Data Lapangan mengukur dan menganalisa pekerjaan di lapangan.
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan,Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen