Jasa Konsultansi Pengawasan Fisik Pembangunan Interior Gedung Kepolisian Resor Magelang Kota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10347418000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,954,036
Winner (Pemenang): Pilar Tritama
NPWP: 00*0**0****24**0
RUP Code: 60326554
Work Location: Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                              
 Nomor KAK :                        Penyelenggaraan Bangunan Gedung di   
                            Kegiatan : Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,    
                                    Pemberian izin Mendirikan Bangunan   
                                    (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi     
                                    Bangunan gedung                      
                            Pekerjaan: Jasa Konsultansi - Konsultan      
Tanggal KAK :                       Pengawasan Fisik Pembangunan Polres  
                                    Magelang Kota                        
                                                                         
                        URAIAN PENDAHULUAN                               
1.  Latar Belakang  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan
                    oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan secara
                    teknis dilapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
                    dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat
                    berlangsung operasional efektif.                     
                    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh 
                    pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara
                    penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
                    lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                    Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi   
                    pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan
                    pelaksanaan.                                         
                    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas
                    dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
                    dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
                    Kerja (KAK) yang telah disepakati                    
2.  Maksud    dan Maksud dan tujuan dari pembuatan Kerangka Acuan Kerja ini
    Tujuan        adalah :                                               
                   a. Pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk
                     bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,  
                     kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
                     diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas.        
                   b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                     melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan   
                     keluaran yang dimaksud secara professional.         
3.  Sasaran       Saran yang hendak dicapai adalah:                      
                  1. Tercapainya target pengendalian waktu, pengendalian biaya,
                    pengendalian pencapaian sarana fisik (kualitas dan kuantitas
                    pekerjaan) dan tertib adminitrasi pekerjaan.         
                  2. Tersusun dokumen pengawasan teknis yang akuntabel mulai
                    dari tahap awal (0%) sampai dengan tahap akhir (100%) dan
                    saat pemeliharaan.                                   
4.  Lokasi Kegiatan Polres Kota Magelang                                 
5.  Sumber                                                               
                  Kegiatan ini dibiayai dari DAU Kota Magelang 2025      
    Pendanaan                                                            
                  Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                        
6.  Nama dan Satuan                                                      
    Kerja PPK/OPD OPD :                                                  
                  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang  
                          DATA PENUNJANG                                 
                                                                         
7.  Data Dasar    Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman kerja dalam
                  melaksanakan pekerjaan pengawasan                      
                                                                         
8.  Standar Teknis kegiatan ini merupakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di
                  Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian izin Mendirikan
                  Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan gedung untuk
                  standart teknisnya harus mengacu pada:                 
                  1. SNI 2398:2017 beserta perubahannya                  
                  2. SNI yang berkaitan dengan pekerjaan                 
                  3. Peraturan Daerah setempat                           
                  Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman
                  pada ketentuan teknis yang berlaku.                    
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                    Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa
                    Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;                   
                  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja            
                  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja          
                  4. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan     
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
                    Konstruksi                                           
                  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya sampai dengan
                    perubahan yang terakhir Perpres No 21 tahun 2021 tentang
                    perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
                    tentang pengadan barang/jasa pemerintah              
                  6. Peraturan LKPP Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
                    Tentang Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa   
                    Pemerintah Melalui Penyedia                          
                           RUANG LINGKUP                                 
11. Lingkup Kegiatan Gambaran mengenai tujuan/hasil yang ingin dicapai : 
                   1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pelaksanaan
                     pekerjaan konstruksi agar supaya hasil pekerjaan konstruksi
                     sesuai dengan kontrak                               
                   2. Memastikan hasil pekerjaan konstruksi memiliki kuantitas dan
                     kualitas pekerjaan telah dihitung sesuai dengan kontrak
                   3. Dapat melengkap kejelasan teknis dalam administrasi
                     pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang   
                     terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen kontrak
                   4. Hasil Pengawasan yang tepat guna, tepat mutu dan kualitas
                     serta dapat dipergunakan sesuai dengan fungsi sesuai dengan
                     standarisasi yang ada. Dan dapat dipertanggungjawabkan
12. Keluaran       Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dilakukan 
                   penyedia jasa konsultan ,konsultan pengawas wajib membuat
                   laporan pekerjaan pengawasan yang terdiri dari :      
                   1 Laporan Harian, berisi :                            
                      a. Jumlah tenaga kerja                             
                      b. Pekerjaan yang dilaksanakan/bobot pekerjaan     
                      c. Keadaan cuaca                                   
                      d. Bahan material                                  
                   2 Laporan Mingguan , berisi :                         
                      a. Rekap prosentase kemajuan proyek dalam satu minggu
                      b. Jumlah tenaga dalam satu minggu                 
                      c. Grafik keadaan cuaca                            
                      d. Blangko laporan harian                          
                      Laporan mingguan ini merupakan rekap dari total laporan
                      harian                                             
                   3 Laporan Bulanan , berisi :                          
                     a. Rekap prosentase kemajuan proyek dalam satu bulan
                     b. Jumlah tenaga dalam satu bulan                   
                     Laporan bulanan ini merupakan rekap dari total laporan
                     mingguan                                            
                                                                         
                                                                         
13. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat komitmen diharapkan dapat mefasilitasi Penyedia
    Personil dan   jasa dalam survey dan pendataan dilapangan. Data-data gambar
    Fasilitas dari hasil perecanaan                                      
    Pejabat Pembuat                                                      
    Komitmen                                                             
14. Peralatan dan  Konsultan Pengawas harus menyedikan peralatan dan matrial yang
    Material dari  sesuai dengan kebutuhan ,jumlah dan fungsinya, adapun secara
    Penyedia Jasa  garis besar yang diperlukan antara lain :             
    Konsultansi    a. Peralatan Komunikasi ,Seperti : HP,telepon         
                   b. Peralatan adminitrasi seperti : computer,printer   
                                                                         
                                                                         
15. Jangka Waktu   Dalam malaksanakan pekerjaan kepada penyedia jasa konsultan
    Penyelesaian   selama jangka waktu 12 (dua belas) hari kalender, dimulai dari
    Pekerjaan      diterbitkannya SPMK pengawasan.                       
                        Posisi       Kualifikasi      Jumlah             
16. Personil                                                             
                      Team leader  S1 Arsitektur/S1   1 Orang            
                                     Teknik Sipil                        
                               Tenaga Pendukung (jika ada) :             
                      Pengawas                                           
                                     STM/SMK          1 orang            
                      Lapangan                                           
                                                                         
                                                                         
 17. Jadwal Tahapan Jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan dengan
    Pelaksanaan    kebutuhan dari penyedia jasa konsultan disesuaikan dengan
    Kegiatan       jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Penugasan dihitung dengan
                   satuan orang-bulan/man month.                         
                   Uraian kegiatan konsultan pengawas di lapangan secara garis besar
                   sebagai berikut :                                     
                   1. Pekerjaan persiapan                                
                     a. Menyusun program kerja aplikasi tenaga kerja dan konsep
                        pekerjaan pengawas                               
                     b. Memeriksa time schedule yang diajukan oleh kontraktor
                        pelaksana untuk diteruskan kepada Pengelola Teknik Proyek
                        untuk mendapat persetujuan.                      
                   2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan               
                     a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum dan
                        menginspeksi kegiatan pelaksana teknis maupun    
                        administrasi dari awal sampai pekerjaan diserah terimakan
                        yang kedua.                                      
                     b. Mengawasi kebenaran ukuran kualitas, kuantitas dari
                        bahan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
                        dilaksanakan .                                   
                     c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan serta   
                        mengambil tindakan tepat dan cepat agar batas waktu
                        pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah
                        ditetapkan.                                      
                     d. Memberikan masukan teknis tentang pekerjaan tambah
                        kurang yang dapat mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan
                        serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapat
                        persetujuan dari Pemberi Tugas Pekerjaan.        
                     e. Memberikan petunjuk/perintah sejauh tidak mengenai
                        pengurangan dan penambahan biaya/waktu pelaksanaan
                        serta tidak menyimpang dari kontrak yang langsung dapat
                        disampaikan kepada pemborong dengan pemberitahuan
                        tertulis kepada Pengelola Proyek.                
                     f. Memberikan bantuan petunjuk kepada pemborong untuk
                        mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
                        pekerjaan.                                       
                   3. Konsultasi                                         
                     a. Melakukan konsultansi dengan Pengelola Teknik Proyek
                        untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                        selama pelaksanaan pekerjaan.                    
                     b. Mengadakan rapat lapangan bersama unsur proyek dan
                        pemborong untuk membicarakan masalah yang ada selama
                        pelaksanaan kemudian membuat risalah rapat dan dikirim
                        kepada pihak yang bersangkutan.                  
                   4. Laporan                                            
                     a. Membuat laporan dan pendapat teknis, administrasi dan
                        teknis pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen 
                        mengenai volume dan bobot bagian – bagian pekerjaan yang
                        dilaksanakan kontraktor pelaksana.               
                     b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                        dan dibandingkan dengan jadwal yang disetujui    
                     c. Melaporkan bahan yang dipakai, jumlah tenaga dan 
                        peralatan yang digunakan.                        
                     d. Memeriksa shop drawing yang meliputi perhitungan serta
                        gambar konstruksi yang dibuat pemborong yang     
                        mengakibatkan pekerjaan tambah kurang.           
                   5. Dokumen                                            
                     a. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
                        penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan
                        angsuran pembayaran.                             
                     b. Memeriksa, menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
                        serta penambahan/pengurangan pekerjaan guna keperluan
                        pembayaran.                                      
                     c. Menyiapkan formulir laporan harian, mingguan, bulanan
                        dan sebagainya yang diperlukan untuk kebutuhan   
                        kelengkapan dokumen.                             
                             LAPORAN                                     
 Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengawasan kepada penyedia jasa konsultan Pengawas
 diharuskan membuat dan menyerahakan Laporan Pengawasan rangkap 4 (empat)
                           HAL - HAL LAIN                                
18. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri         dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                   ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                   dalam negeri.                                         
19. Persyaratan    Kerena pekerjaan yang sederhana dan pembiayaan yang kecil maka
    Kerjasama      tidak ada pekerjaan kerja sama dengan penyedia jasa lain.
20. Pedoman        Pengumpulan data lapangan antara lain,Kontrak, gambar,
    Pengumpulan    Spesifikasi teknis, Daftar Kuantitas. Penyedia jasa harus tetap
    Data Lapangan  mengukur dan menganalisa pekerjaan di lapangan.       
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan,Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                   pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                   Komitmen.                                             
                                                                         
                                            Ditetapkan oleh :            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen