Fisik Peningkatan Saluran Drainase Lingkungan Kelurahan Gelangan (4 Lokasi)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10353758000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 366,122,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 337,440,000
Winner (Pemenang): Karya Catur Putra
NPWP: 020141404524000
RUP Code: 59732021
Work Location: Kelurahan Gelangan - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                          
                                                                          
       BAB IX. RANCANGAN    SURAT  PERINTAH   KERJA  (SPK)                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 CONTOH 1 – KONTRAK HARGA SATUAN          
                                                                          
             [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SATUAN KERJA : DINAS PERUMAHAN DAN               
                         KAWASAN  PERMUKIMAN KOTA MAGELANG                
  SURAT PERINTAH KERJA                                                    
                         NOMOR DAN TANGGAL  SPK:                          
          (SPK)                                                           
                         Nomor : ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
                          Nama      : ………    [nama  PA/KPA/Pejabat        
                                      Penandatangan Kontrak]              
                          NIP       : ……   [NIP]                          
                          Jabatan   : ........... [sesuai SK Pengangkatan]
                          Berkedudukan : ………[alamat Satuan Kerja]         
                          di                                              
                                                                          
                         yang bertindak untuk dan atas nama*) ……. c.q. ..……. c.q.
     NAMA  PEJABAT                                                        
                         Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan ……. 
    PENANDATANGAN                                                         
                         Nomor …….   tanggal ……. tentang …….  [SK         
        KONTRAK                                                           
                         pengangkatan PA/KPA/PEJABAT PENANDATANGAN        
                         KONTRAK  ] [jika ditandatangani oleh PEJABAT     
                         PENANDATANGAN KONTRAK ditambahkan surat tugas    
                         dari PA/KPA]   selanjutnya disebut “Pejabat      
                         Penandatangan Kontrak ”, dengan:                 
                                                                          
                          Nama          : ……   [nama wakil Penyedia]      
                          Jabatan       : …… .. [sesuai akta notaris]     
                          Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]        
                          Akta   Notaris : …… . [sesuai akta notaris]     
                          Nomor                                           
     NAMA PENYEDIA                                                        
                          Tanggal       : ……..[tanggal penerbitan akta]   
                          Notaris       : ….... [nama notaris penerbit    
                                          akta]                           
                                                                          
                         yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama  
                         badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.     
                         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                                                          
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak              
                          Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk 
   WAKIL SAH PEJABAT                menjadi Wakil Sah     Pejabat         
    PENANDATANGAN                   Penandatangan Kontrak ]               
        KONTRAK                     Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat   
                                    Penandatangan Kontrak …… nomor        
                                    .…. tanggal ……. [diisi nomor dan      
                                    tanggal SK pengangkatan Wakil Sah     
                                    Pejabat Penandatangan Kontrak ]       
                         NOMOR  DAN   TANGGAL  SURAT  UNDANGAN            
                                                                          
 PAKET PENGADAAN:        PENGADAAN LANGSUNG:                              
                         Nomor : ............................................................
                                                                          
                                                                          
*) Disesuaikan dengan nama K/L/P                                          
                               - 2 -                                      
                                                                          
                                                                          
 PEKERJAAN FISIK         Tanggal : ............................................................
 PENINGKATAN SALURAN                                                      
                         NOMOR  DAN TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL          
 DRAINASE LINGKUNGAN                                                      
                         PENGADAAN LANGSUNG  :                            
 KELURAHAN GELANGAN  ( 4                                                  
                         Nomor : ............................................................
 LOKASI )                                                                 
                         Tanggal : ............................................................
 SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA
 ............ Tahun Anggaran ....... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
MASA  PELAKSANAAN   PEKERJAAN: 50 (Lima Puluh ) hari kalender             
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan                                      
 MASA PEMELIHARAAN   PEKERJAAN: 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender 
 dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
 Akhir Pekerjaan                                                          
 JENIS KONTRAK: Harga Satuan                                              
 DOKUMEN  KONTRAK                                                         
 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
                                                                          
 ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
 adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                                                                          
    a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                    
    b. Surat Perintah Kerja;                                              
    c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;  
    d. Surat Penawaran;                                                   
                                                                          
    e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                            
    f. spesifikasi teknis;                                                
    g. gambar-gambar; dan                                                 
    h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
       Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
 HARGA KONTRAK                                                            
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
 (.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
 aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui koreksi
 aritmatik)                                                               
 LINGKUP PEKERJAAN                                                        
                                                                          
 Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                   
 1. PENINGKATAN SALURAN DRAINASE LINGKUNGAN                               
                                                                          
                                                                          
 SISTEM PEMBAYARAN                                                        
 Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
 Penyedia : ................                                              
                                                                          
 Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
 pekerjaan:                                                               
                                                                          
 1.   ……….                                                                
 2.   ……….                                                                
 3.   Dst                                                                 
 [diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]              
                                                                          
 BESARAN UANG MUKA                                                        
                                                                          
 Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                    
                               - 3 -                                      
 Fasilitas                                                                
                                                                          
 Pejabat Penandatanganan Kontrak memberikan fasilitas : Tidak Ada         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 DENDA                                                                    
                                                                          
 Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan
 adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;         
                                                                          
                                      Untuk dan atas nama Penyedia        
     Untuk dan atas nama ...................                              
                                           ...........................    
      Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
                                     untuk proyek/satuan kerja Pejabat    
  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini                            
                                   Penandatangan Kontrak maka rekatkan    
    untuk Penyedia maka rekatkan meterai                                  
                                         meterai Rp10.000,- )]            
            Rp10.000,- )]                                                 
           [nama lengkap]                                                 
                                        [nama lengkap] [jabatan]          
             [jabatan]                                                    
                               - 48 -                                     
                                                                          
                                                                          
                          SYARAT UMUM                                     
                   SURAT PERINTAH  KERJA (SPK)                            
                                                                          
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
    yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
    tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                          
 2. HUKUM YANG  BERLAKU                                                   
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                            
                                                                          
                                                                          
 3. LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN          
    WEWENANG  SERTA PENIPUAN                                              
    Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
       imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
       siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau              
                                                                          
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan
       lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;    
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
       berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
       melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;               
                                                                          
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
       melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh
       Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
                                                                          
       nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
       perundang-undangan;                                                
                                                                          
 4. HARGA KONTRAK                                                         
     a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
       dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan
       SMKK;                                                              
     b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
       dan harga.                                                         
                                                                          
 5. UANG MUKA                                                             
    a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
       pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan
       teknis lain;                                                       
    b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
       perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                       
    c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
       pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai
       dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan
       rencana pengembaliannya;                                           
    d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
       Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.  
    e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
                                                                          
       pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
       (Provisional Hand Over/PHO);                                       
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
       (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
       permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
       Uang Muka diterima;                                                
    g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
       pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat
       pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).             
                               - 49 -                                     
                                                                          
                                                                          
 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                            
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
       harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;               
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
       Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
       ketentuan SPK;                                                     
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak ;                                    
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
       sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
       SPK;                                                               
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
       akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
       peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
       sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan
                                                                          
       yang dirinci dalam SPK;                                            
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
       pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
       memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
       masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
       penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;         
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
       Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil
       Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
                                                                          
 7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN  KONTRAK                      
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
       dilaksanakan oleh Penyedia;                                        
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
       mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;    
                                                                          
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
       jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
       harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
       prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
       sesuai ketentuan SPK; dan                                          
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
                                                                          
 8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
       dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
       Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;       
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
       Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
       Penyedia.                                                          
                                                                          
 9. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
    yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
                                                                          
 10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
                                                                          
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
       seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
       pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.               
                                                                          
 11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                             
                               - 50 -                                     
                                                                          
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan
       sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
       yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                           
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
       sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
       dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                         
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
       pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
       unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
       persiapan pelaksanaan kontrak;                                     
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
       Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                     
                                                                          
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas
       Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan
       detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga
       Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);           
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
       pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
       dituangkan dalam adendum SPK;                                      
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
       diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
                                                                          
 12. PENGENDALIAN WAKTU                                                   
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
       pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
                                                                          
       jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta
       menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
       dalam SPK;                                                         
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
       Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
       Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
       dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka
       Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
       melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
       adendum SPK;                                                       
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
       Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
       dikenakan denda.                                                   
                                                                          
 13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                 
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
                                                                          
       ketentuan tentang kontrak kritis;                                  
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10%
       dari rencana;                                                      
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
       meeting/SCM) sebagai berikut:                                      
       1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
           peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
           Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.                                
       2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
           Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
           oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan
           dalam Berita Acara SCM Tahap I.                                
       3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak   menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
           diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                                                          
           kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.        
                               - 51 -                                     
                                                                          
       4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak   menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
           diselenggarakan SCM Tahap IV yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
           ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap IV.       
       5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak  menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis IV dan Pejabat
           Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
           dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
           Perdata.                                                       
       6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
           Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
    berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
    pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:              
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
      ketentuan sebagai berikut:                                          
      1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
        (lima puluh) hari kalender.                                       
      2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
        belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:                   
        (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
           waktu sesuai kebutuhan; atau                                   
        (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
           menyelesaikan pekerjaannya.                                    
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka
      2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan
      sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
      Pelaksanaan (apabila ada).                                          
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
      melampaui tahun anggaran.                                           
    d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
                                                                          
      kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
      1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
      2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
      3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.       
                                                                          
 15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                            
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja
       konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;               
    b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
       termasuk dalam harga Kontrak.                                      
                                                                          
 16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
       batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
       tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
       tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
       Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
                                                                          
       tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
       Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
       Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
       1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja
           konstruksi;                                                    
       2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;     
       3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
           pihak ketiga;                                                  
     b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
       Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
                               - 52 -                                     
                                                                          
       perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
       diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam pasal ini;                                      
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
       hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
       Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
       kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
                                                                          
 17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                      
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
       terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
       Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
       melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
       dilaksanakan oleh penyedia;                                        
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
                                                                          
       cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
       penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan
       yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu.
       Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;    
    c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
       memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
    d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
       maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
       Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
       Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
       setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban
       untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
       yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
       atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
       Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
                                                                          
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
       keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
       Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;             
    f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
       diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                
                                                                          
 18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
       volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
       pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
       pekerjaan;                                                         
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
       aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
       bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
       dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
       dengan kebutuhan;                                                  
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
       Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
       pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;                    
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
       Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
                                                                          
       Penandatangan Kontrak .                                            
                                                                          
 19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
       mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
       serah terima pertama pekerjaan;                                    
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
       melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                    
                               - 53 -                                     
                                                                          
    c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap 
       kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                     
    d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
       dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
       dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                          
    e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
       tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
       menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;        
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
       sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
       pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia
       harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga
       Kontrak.                                                           
                                                                          
 20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                   
                                                                          
    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
       kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;      
    b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                    
    c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
    d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
       kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
       ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan; 
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
       yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;        
    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya,
       maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;  
    g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
       Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.   
                                                                          
                                                                          
 21. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
       beberapa hal berikut meliputi:                                     
       1) perubahan pekerjaan;                                            
       2) perubahan Harga Kontrak;                                        
       3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
       4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.             
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
       pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                          
 22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                  
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
       gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat
       Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan,
       yang meliputi:                                                     
       1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;   
                                                                          
       2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
       3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
       4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
    b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf
       a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat
       Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
       yang meliputi:                                                     
       1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
       2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
       3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
                               - 54 -                                     
                                                                          
    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
       tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
       dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal; 
    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
       adendum SPK;                                                       
    e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
       perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
       tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
       tersedianya anggaran.                                              
                                                                          
 23. PERUBAHAN HARGA                                                      
    a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
                                                                          
       Peristiwa Kompensasi;                                              
    b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
       perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
       pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan
       dengan negosiasi;                                                  
    c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
       rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga
       satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;            
    d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
       Kompensasi.                                                        
                                                                          
 24. PERUBAHAN  JADWAL  PELAKSANAAN   PEKERJAAN  DAN/ATAU  MASA           
    PELAKSANAAN                                                           
    a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:     
       1) perubahan pekerjaan;                                            
       2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                         
                                                                          
       3) Peristiwa Kompensasi.                                           
    b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
       atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
       1) perubahan pekerjaan;                                            
       2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                  
       3) Keadaan Kahar.                                                  
    c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
       SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
       pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;               
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
       atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
       Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
       meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
       keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera
       mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
       memperpanjang Masa Pelaksanaan;                                    
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus
                                                                          
       telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;  
    f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
       dituangkan dalam adendum SPK;                                      
    g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
       Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
       Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
       berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
       secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
       SPK.                                                               
                                                                          
 25. KEADAAN KAHAR                                                        
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
       memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
       tertulis dengan ketentuan :                                        
       1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
          seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
                                                                          
       2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                            
                               - 55 -                                     
                                                                          
       3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
          dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.          
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
       yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
       telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
       dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
       akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                          
                                                                          
 26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:        
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
          mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                             
                                                                          
       2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                       
       3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
          dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;               
       4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;    
       5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
          pekerjaan; atau                                                 
       6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
          yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh
          Pejabat Penandatangan Kontrak .                                 
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
       keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
       berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
       Pelaksanaan;                                                       
    c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
       penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;           
    d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
       Kompensasi;                                                        
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
       Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
       mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                             
                                                                          
 27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;      
    b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
       peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
       wanprestasi;                                                       
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
    d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
                                                                          
       Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
       Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
       Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
       yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus
       dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
       Penandatangan Kontrak ;                                            
    f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
       Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
       melakukan pemutusan SPK apabila:                                   
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
          kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
          pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;         
       2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
          nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;      
       3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
       4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
       5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                            
                               - 56 -                                     
                                                                          
       6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
          memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
       7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
          mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
          sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
       8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
          pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
       9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender
          dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
          tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;                           
       10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
          Penyedia;                                                       
       11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
                                                                          
          Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
          kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
          delapan) hari kalender; atau                                    
       12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
          (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
    g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
       Penyedia maka:                                                     
       1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
          terlebih dahulu (apabila diberikan);                            
       2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                      
       3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                         
    h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
       Penyedia, maka:                                                    
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
          Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai  
          perbaikan/pemeliharaan; dan                                     
                                                                          
       2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                         
    i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
       penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
       pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
       undangan;                                                          
    j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
       Negara/Daerah;                                                     
    k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
       Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat  
       Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.      
                                                                          
 28. PEMBAYARAN                                                           
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                          
       1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
       2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
                                                                          
          dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;       
       3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;   
       4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
          dalam SPK;                                                      
       5) pembayaran harus memperhitungkan:                               
           i. angsuran uang muka;                                         
          ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
          iii. pajak; dan/atau                                            
          iv. uang retensi.                                               
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
       Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Penyedia;                                                          
    c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
       kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
       tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
       Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
                               - 57 -                                     
                                                                          
       angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
       dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
       pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
       Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
       Membayar (PPSPM);                                                  
    e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
       alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
       Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan  
       mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;          
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
       prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
       kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
       telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.                   
                                                                          
 29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                 
                                                                          
    a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
       keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam
       perbaikan Cacat Mutu;                                              
    b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan
       Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
       ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;         
    c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
       penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
       PPN);                                                              
    d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
       keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
    e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
       nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
       saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga
       yang berwenang;                                                    
    f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
       adendum SPK;                                                       
    g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
       Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                                                                          
 30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
                                                                          
    sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
    berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
    pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
    akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Tenders also won by Karya Catur Putra