1. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan di Wilayah Kota Magelang
2. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2025,
sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)
3. Nama dan Nama PPK :
Organisasi PPK PPK Paket Jasa konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Study
Penelitian dan Bantuan Teknis Pemutakhiran Baseline Kumuh
Satuan Kerja:
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang
Data Penunjang
4. Data Dasar 1. Surat Keputusan Walikota Nomor 650/072/112 Tahun 2022
tentang Penetapan Lokasi Kawasan Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh di Kota Magelang
2. Perda RTRW Kota Magelang Tahun 2011 – 2031
3. Peta RTRW Kota Magelang Tahun 2011 – 2031
4. Peta Dasar/ Citra/ Foto Udara Kota Magelang
5. Format R0 Kumuh Kota Magelang
6. Strategi Sanitasi Kota Magelang Tahun 2013
7. Data Wilayah Administrasi
8. Data Kependudukan
9. Data Fisik Alam (Fisiografi) dan guna lahan
10. Data Kondisi Bangunan Gedung
11. Data Jalan Lingkungan
12. Data Kondisi Drainase Lingkungan
13. Data Pelayanan Air Minum
14. Data Pengelolaan Air Limbah
15. Data Pengelolaan Persampahan
16. Data Proteksi Kebakaran
- 3 -
Ruang Lingkup
5. Lingkup a. Lingkup Lokasi
Kegiatan
Lingkup Lokasi Penyusunan Dokumen ini tersebar di Kota Magelang,
penentuan Lokasi tersebut masuk kedalam kajian penyusunan
dokumen kegiatan ini.
b. Lingkup Pekerjaan
• Pengumpulan Data dan Informasi
1. Inventarisasi dokumen dan peta kumuh terakhir (SK Wali
Kota 2022, berita acara tahunan, hasil pentapisan dengan
pendekatan spasial dan pemetaan partisipatif, dan lainnya);
2. Pengumpulan data sekunder terkait indikator kumuh OPD
terkait.
• Pra Pemrosesan Area Kajian
1. Delineasi Batas RT
2. Proses penapisan berdasarkan data sekunder
• Survei dan Verifikasi Lapangan
1. Survei fisik dan sosial menggunakan metode observasi dan
wawancara pada lokasi yang terindikasi kumuh maupun
lokasi potensi kumuh baru;
2. Penggunaan tools seperti formulir verifikasi kumuh, analisa
foto udara, dan GPS untuk identifikasi spasial.
• Analisis dan Klasifikasi Tingkat Kekumuhan
1. Pengolahan data berdasarkan 7 indikator kumuh sesuai
Permen PUPR 14/2018;
2. Penentuan tingkat kekumuhan (ringan, sedang, berat) dan
skoring luasan kawasan.
3. Analisa pembentukan Kawasan permukiman kumuh
• Penyusunan Data Baseline Terbaru
1. Penyajian data tabular dan spasial kawasan kumuh hasil
pemutakhiran;
• Koordinasi dan Validasi
1. Presentasi hasil kepada Tim Teknis dan lembaga vertikal
pengampu pembinaan pendataan kumuh;
2. Finalisasi data berdasarkan masukan.
c. Tahapan kegiatan
Selanjutnya, untuk lingkup kegiatan penyusunan meliputi
tahapan seperti berikut:
• Persiapan
- 4 -
1) Rapat koordinasi awal dengan Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta OPD terkait.
2) Pengumpulan dokumen baseline sebelumnya: SK kumuh
terakhir, peta kawasan, hasil berita acara tahunan, dan data
sekunder lain.
• Pra Pemrosesan
1) Penentuan Batas RT Area Permukiman
2) Overlay Bobot & Skoring guna penapisan RT Lokasi kumuh
di Kota Magelang
• Survei Lapangan & Verifikasi
1) Observasi langsung ke lokasi kawasan kumuh yang telah
ditetapkan sebelumnya maupun lokasi potensial baru.
2) Pengisian form indikator kumuh (Permen PUPR
No.14/2018) secara manual dan digital.
3) Dokumentasi lapangan berupa foto, titik koordinat, dan
deskripsi kondisi eksisting.
• Pengolahan dan Analisis Data
1) Skoring dan klasifikasi kekumuhan (ringan, sedang, berat).
2) Digitasi dan pemetaan ulang menggunakan software GIS.
3) Overlay dan analisis peta spasial.
• Penyusunan Laporan dan Peta Baseline
1) Pembuatan laporan naratif dan data tabular dalam format
standar (Word, Excel, dan .shp).
2) Penyusunan peta tematik Lokasi dan kawasan kumuh
terbaru.
• Presentasi dan Validasi
1) Presentasi hasil kepada Tim Teknis dan lembaga vertikal.
2) Finalisasi berdasarkan masukan.
d. Keluaran
Hasil dari pekerjaan ini meliputi:
1) Dokumen Laporan Pemutakhiran Data Kawasan Kumuh
Tahun 2025;
- Menyajikan hasil survei, analisis, klasifikasi tingkat
kekumuhan, serta rekomendasi program penanganan;
2) Peta Kawasan Kumuh Terkini (Format GIS & Cetak A3/A1)
- Peta digital dan cetak yang menunjukkan lokasi, luas, serta
tingkat kekumuhan;
3) Data Tabular Kawasan Kumuh dalam Format Excel &
Shapefile (.shp)
- 5 -
- Berisi ID Lokasi dan kawasan, luas, klasifikasi kekumuhan,
koordinat, dan indikator penyebab;
e. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Pemutakhiran
Baseline Kumuh Kota Magelang Tahun Anggaran 2025
ditetapkan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender / 2,5 bulan
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
6. Produk Keluaran yang dihasilkan adalah:
Keluaran1
a) Buku Laporan Pendahuluan
b) Buku Laporan Akhir
c) Softcopy Produk termasuk data spasial berformat .shp