2025
PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI :
Belanja Jasa
Dokumen Peninjauan
Kembali RTRW
Kota Magelang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEGIATAN :
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN RENCAA RINCI TATA
RUANG KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PELAKSANAAN EVALUASI DAN KONSULTASI EVALUASI RTRW KABUPATEN/KOTA
PAKET PEKERJAAN :
BELANJA JASA DOKUMEN PENINJAUAN KEMBALI RTRW
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Latar Belakang
Kota Magelang merupakan kota yang berlokasi di jalur yang menghubungkan
pusat ibukota Provinsi Jawa Tengah dan DIY mengalami perkembangan yang
signifikan dan beragam aktivitasnya. Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja, menyatakan bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah
provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang
dan komplementer. Adapun maksud dari berjenjang dan komplementer adalah dalam
penyusunan rencana tata ruang harus melihat acuan rencana tata ruang diatasnya
dan dalam penyusunannya juga saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi
sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang. Dengan
demikian tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan dapat terwujud. Dengan adanya dinamika perkembangan
wilayah juga akan berpengaruh pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang.
Oleh karena itu diperlukan adanya Kajian Peninjauan Kembali terkait Peraturan
Daerah tentang rencana tata ruang tersebut.
B. Maksud:
Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang
C. Tujuan:
Mengetahui bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang masih relevan dengan dinamika
perkembangan wilayah saat ini.
D. Lingkup Pekerjaan:
Muatan Kajian Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang
memuat tentang:
a. peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha;
Kajian tentang peluang dan potensi investasi di Kota Magelang sebagai daerah
penyangga dari Kawasan Strategis Nasional Candi Borobudur. Selain itu juga
potensi lokasi Kota Magelang yang berada diantara Jalur Pusat Kegiatan
Nasional yaitu Semarang dan Yogyakarta.
b. dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan
pemanfaatan ruang
Kajian tentang perkembangan di internal Kota Magelang sendiri selama 5 (lima)
tahun kebelakang sampai dengan saat ini;
c. sinkronisasi program pemanfaatan ruang
Kajian tentang keterwujudan indikasi program dalam RTRW Kota Magelang,
apakah berjalan sesuai dengan program prioritas.
d. Perwujudan rencana tata ruang
Substansi yang membahas tentang keterwujudan rencana tata ruang di Kota
Magelang
e. Pelaksanaan PKKPR dan IRK
Kajian tentang aktivitas/kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah terbit di Kota
Magelang
E. Output Pekerjaan
a. Laporan:
1. Kajian Peninjauan Rencana Tata Ruang Kota Magelang;
2. Kajian peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha;
3. Kajian dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana
perubahan pemanfaatan ruang;
4. Executive Summary;
5. Album Peta.
b. Tambahan:
1. Dokumentasi Kegiatan (Undangan, Berita Acara, Daftar Hadir, Notula, dan
Dokumentasi)
2. File pekerjaan (shapefile)
Dokumen lainnya sesuai kebutuhan