Belanja Jasa Konsultansi Pemantauan Kualitas Udara

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10418603000
Status: Batal
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,842,121
RUP Code: 60753987
Work Location: DLH Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
         PAKET PENGADAAN  JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN  LAPORAN              
                     PEMANTAUAN   KUALITAS UDARA                            
        PADA SATUAN KERJA DINAS LINGKUNGAN  HIDUP KOTA MAGELANG             
                               TAHUN  2025                                  
                                                                            
1   Latar       Udara merupakan salah satu komponen fundamental dalam sistem
    Belakang    kehidupan, karena tanpa ketersediaan udara yang bersih dan sehat,
                keberlangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lain akan
                                                                            
                terganggu. Kualitas udara yang baik berperan besar dalam menjaga
                kesehatan, kestabilan ekosistem, serta keseimbangan siklus biogeokimia.
                Namun, fenomena yang dihadapi saat ini adalah meningkatnya pencemaran
                udara (air pollution) yang menjadi salah satu isu lingkungan global.
                                                                            
                Peningkatan polusi udara terutama dipicu oleh perkembangan sektor industri
                serta pertumbuhan sektor transportasi, baik transportasi publik maupun
                kendaraan pribadi, yang menghasilkan emisi berupa karbon monoksida
                (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur dioksida (SO₂), partikulat (PM₁₀ dan
                PM₂.₅), serta senyawa organik volatil (VOC). Sebagai langkah
                                                                            
                implementatif, Pemerintah Kota Magelang melaksanakan program
                pemantauan kualitas lingkungan, khususnya terkait kualitas udara ambien.
                Program ini tidak hanya bertujuan menghasilkan data ilmiah mengenai
                kondisi aktual udara di wilayah perkotaan, tetapi juga sebagai instrumen
                                                                            
                kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).           
                                                                            
2   Maksud dan  Maksud dan Tujuan disusunnya dokumen pemantauan kualitas udara ini
    Tujuan      adalah:                                                     
                1. Maksud dari kegiatan ini adalah memperoleh data kondisi eksisting
                                                                            
                   kualitas udara di Kota Magelang serta faktor-faktor yang dapat
                   mempengaruhi kualitasnya.                                
                2. Menyusun laporan yang berisi hasil analisa data-data kualitas udara di
                   Kota Magelang sebagai bahan perencanaan kota dan strategi dalam
                                                                            
                   menghadapi permasalahan lingkungan hidup di masa yang akan datang;
                   dan                                                      
                3. Sebagai bahan pengawasan dan pengendalian bagi Pemerintah Kota
                   Magelang dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
                                                                            
                                                                            
3   Sasaran     Sasaran dari kegiatan ini adalah dokumen Laporan Pemantauan Kualitas
                Udara                                                       
                                                                            
4   Lokasi      Kota Magelang                                               
                                                                            
    kegiatan                                                                
                                                                            
5   Sumber      Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Perubahan Kota
    Pendanaan   Magelang tahun anggaran 2025                                
6   Lingkup     Lingkup Kegiatan Pemantauan kualitas udara di Kota Magelang 
    Kegiatan    dikelompokkan menjadi 2 yaitu :                             
                   1. Lingkup Wilayah adalah Kota Magelang                  
                                                                            
                   2. Lingkup substansi kegiatan ini adalah menganalisis hasil uji
                     laboratorium sampel udara.                             
                                                                            
7   Keluaran    Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini Adalah:          
                   1. Dokumen Laporan Antara hasil pemantauan kualitas udara.
                                                                            
                   2. Dokumen Laporan Akhir hasil pemantauan kualitas udara.
                                                                            
8   Lingkup     Kewenangan Penyedia Jasa mencakup :                         
    Kewenangan     1. Pemasangan alat untuk pengambilan sampel udara di empat titik yang
                                                                            
    Penyedia Jasa    sudah ditentukan.                                      
                   2. Menganalisis hasil uji laboratorium sampel udara memperhatikan
                     keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup.      
                                                                            
9   Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender
                                                                            
    Penyelesaian                                                            
    Kegiatan