U RA IA N PE KE R JAA N
PROGRAM
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN
PENYELAENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANYA DI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PENYUSUNAN RENCANA DAN TEKNIS PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN DI
KAWASAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN /KOTA
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DED TUGU BATAS KOTA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA MAGELANG
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Lingkup tugas/pekerjaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan DED meliputi
Pekerjaan perencanaan Tujuan Kegiatan Mengembangkan pelayanan yang representatif, aman
dan mudah diakses. perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Perencanaan DED berpedoman pada ketentuan yang berlaku
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
2018 meliputi tugas-tugas kegiatan
2. Keluaran1 Sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran serta keluaran perencanaan kegiatan ini
adalah: penyusunan gambar perencanaan, seperti site plan/tata letak bangunan,
gambar perencanaan bangunan dan konsep bangunan, persyaratan bangunan,
konsep ruang, program ruang, serta rencana anggaran biaya, BQ (Bill of Quantity),
RKS (Rencana Kerja dan Syarat) dan lainnya serta tersedianya Jasa Konsultansi
Perencana DED Tugu Batas Kota Magelang untuk peningkatan pelayanan pasien
psikiatri khususnya yang sesuai standar, representative dan mudah.
3. Peralatan, 1) Data
Material, Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan
Personil dan oleh Penyedia Jasa.
Fasilitas dari 2) Fasilitas Perjalanan Dinas
Pejabat Fasilitas perjalanan dinas tidak disediakan oleh Penyedia Jasa.
Pembuat 3) Tim Teknis
Komitmen Pengguna Jasa akan membentuk Tim Teknis yang bertugas untuk mewakili
Pengguna Jasa dalam melaksanakan tugas pendampingan/pengawasan selama
proses pelaksanaan pekerjaan Perencanaan berlangsung.
4. Peralatan Konsultan perencanaan harus menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan dan
dan Material bahan/material yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan harus
dari sudah diperhitungkan dalam biaya penawaran pekerjaan.
Penyedia
Jasa
Konsultansi
5. Lingkup Konsultan perencanaan memiliki wewenang dan tanggung jawab secara profesional
Kewenangan atas layanan jasa yang diberikan sesuai dengan ketentuan, kode etik dan tata laku
Penyedia profesi yang berlaku. Kewenangan Konsultan perencanaan akan diatur lebih lanjut
Jasa dalam dokumen kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan ini.
6. Jangka Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana DED Tugu Batas
Waktu Kota Magelang diselesaikan dalam kurun waktu selama 18 (delapan belas) hari
Penyelesaian kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
Pekerjaan dengan serah terima pertama.
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
7. Personil TENAGA AHLI
1) Team Leader (1 orang) Ahli Arsitek Pendidikan Sarjana Teknik Arsitektur Minimal
Strata 1 (S1), dengan pengalaman dibidang perencanaan Bangunan Gedung
minimal 7 tahun, beserta kelengkapannya yakni : mempunyai, copy ijazah, copy
NPWP, copy KTP, dan Referensi Pekerjaaan Perencanaan;
2) Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (1 orang) Sarjana Teknik Sipil Strata 1
(S1), dengan pengalaman dibidang perencanaan Bangunan Gedung minimal
5 tahun, beserta kelengkapannya yakni : mempunyai, copy ijazah, copy NPWP,
copy KTP, dan Referensi Pekerjaaan Perencanaan/pengawasan;
3) Tenaga Ahli Geo Teknik (1 orang) Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1), dengan
pengalaman dibidang perencanaan Bangunan Gedung minimal 3 tahun, beserta
kelengkapannya yakni : mempunyai, copy ijazah, copy NPWP, copy KTP, dan
Referensi Pekerjaaan Perencanaan/pengawasan
TENAGA PENDUKUNG
1) Drafter Autocad (2 orang)
Pendidikan Minimal STM/SMK Bangunan Gedung dengan pengalaman 1 tahun,
2) Estimator (1 orang)
Pendidikan Minimal STM/SMK Bangunan Gedung dengan pengalaman 1 tahun,
3) Surveyor (2 orang)
Pendidikan Minimal STM/SMK Bangunan Gedung dengan pengalaman 1 tahun,
Seluruh Tenaga Pendukung harus dilengkapi dengan fotocopy Ijazah, KTP dan
khusus NPWP tidak mengikat.
8. Jadwal Pada tahapan pelaksanaan pekerjaan, keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan
Tahapan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah lebih lanjut akan
Pelaksanaan diatur dalam perjanjian yang minimal meliputi:
Pekerjaan 1) Tahap Pendahuluan
a. Menyusun rencana kerja perencanaan
b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung
c. Survey dan pendataan kondisi existing
d. Analisis data existing
e. Metode dan konsep perencanaan
2) Tahap Pengembangan Rencana :
a. Gambar Pra rencana sistem Rencana berbagai alternatif pemilihan
spesifikasi bahan dan material
b. Draft rencana anggaran dan biaya
c. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Tahap Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat Gambar-gambar
diagram sistem, perhitungan kebutuhan daya listrik untuk system tersebut,
gambar konstruksi sipil jalur kabel bawah tanah, yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui. Hal tersebut diantaranya meliputi:
a. Gambar detail disain perencanaan (DED)
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi pada masing-masing
massa bangunan secara rinci beserta analisa harga satuan pekerjaan dan
daftar harga yang disusun dari hasil survei di pasar;
4) Gambar Perspektif 3 D
5) Laporan Akhir DED.
Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kuasa Pengguna
Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen di dalam menyusun dokumen
pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
6) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan/aanwijzing
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
7) Tahap Pengawasan berkala meliputi :
a. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO);
b. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan seperti:
c. Mengikuti rapat-rapat evaluasi lapangan yang diselenggarakan oleh
pengelola kegiatan maupun oleh konsultan pengawas/manajemen
konstruksi serta memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan;
d. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan;
e. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi;
f. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Laporan
9. Laporan Akhir Dokumen Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan DED yang meliputi:
dokumen rancangan detail;
a. kontrak kerja perencana konstruksi;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 18 (delapan belas) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan, jumlah ganda laporan sesuai kontrak pekerjaan.
Laporan kegiatan pengawasan berkala oleh konsultan Perencana selama masa
pelaksanaan konstruksi fisik. Jumlah ganda laporan sesuai kontrak pekerjaan.