URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN LAPORAN
PEMANTAUAN KUALITAS UDARA
PADA SATUAN KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MAGELANG
TAHUN 2025
1 Latar Udara merupakan salah satu komponen fundamental dalam sistem
Belakang kehidupan, karena tanpa ketersediaan udara yang bersih dan sehat,
keberlangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lain akan
terganggu. Kualitas udara yang baik berperan besar dalam menjaga
kesehatan, kestabilan ekosistem, serta keseimbangan siklus biogeokimia.
Namun, fenomena yang dihadapi saat ini adalah meningkatnya pencemaran
udara (air pollution) yang menjadi salah satu isu lingkungan global.
Peningkatan polusi udara terutama dipicu oleh perkembangan sektor industri
serta pertumbuhan sektor transportasi, baik transportasi publik maupun
kendaraan pribadi, yang menghasilkan emisi berupa karbon monoksida
(CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur dioksida (SO₂), partikulat (PM₁₀ dan
PM₂.₅), serta senyawa organik volatil (VOC). Sebagai langkah
implementatif, Pemerintah Kota Magelang melaksanakan program
pemantauan kualitas lingkungan, khususnya terkait kualitas udara ambien.
Program ini tidak hanya bertujuan menghasilkan data ilmiah mengenai
kondisi aktual udara di wilayah perkotaan, tetapi juga sebagai instrumen
kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
2 Maksud dan Maksud dan Tujuan disusunnya dokumen pemantauan kualitas udara ini
Tujuan adalah:
1. Maksud dari kegiatan ini adalah memperoleh data kondisi eksisting
kualitas udara di Kota Magelang serta faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kualitasnya.
2. Menyusun laporan yang berisi hasil analisa data-data kualitas udara di
Kota Magelang sebagai bahan perencanaan kota dan strategi dalam
menghadapi permasalahan lingkungan hidup di masa yang akan datang;
dan
3. Sebagai bahan pengawasan dan pengendalian bagi Pemerintah Kota
Magelang dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan.
3 Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah dokumen Laporan Pemantauan Kualitas
Udara
4 Lokasi Kota Magelang
kegiatan
5 Sumber Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Perubahan Kota
Pendanaan Magelang tahun anggaran 2025
6 Lingkup Lingkup Kegiatan Pemantauan kualitas udara di Kota Magelang
Kegiatan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Lingkup Wilayah adalah Kota Magelang
2. Lingkup substansi kegiatan ini adalah menganalisis hasil uji
laboratorium sampel udara.
7 Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini Adalah:
1. Dokumen Laporan Antara hasil pemantauan kualitas udara.
2. Dokumen Laporan Akhir hasil pemantauan kualitas udara.
8 Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa mencakup :
Kewenangan 1. Pemasangan alat untuk pengambilan sampel udara di empat titik yang
Penyedia Jasa sudah ditentukan.
2. Menganalisis hasil uji laboratorium sampel udara memperhatikan
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup.
9 Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan