Pemeliharaan Gedung Bangunan Bertingkat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10468339000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 387,537,123
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 321,796,954
Winner (Pemenang): CV Tosan Jaya Abadi
NPWP: 01*6**8****24**0
RUP Code: 60993959
Work Location: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  KEGIATAN                                    
                                                                              
      PEMELIHARAAN BARANG  MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN         
                                   DAERAH                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                SUB. KEGIATAN                                 
                                                                              
       PEMELIHARAAN/  REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PEKERJAAN                                   
                 PEMELIHARAAN  GEDUNG  BANGUNAN  BERTINGKAT                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                               KOTA MAGELANG                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                            TAHUN ANGGARAN  2025                              
    BAB  1   PERSIAPAN    TEKNIS  PELAKSANAAN                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
   I.    LINGKUP                                                              
            Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
         berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
                                                                              
         pelaksanaan kegiatan “Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
         Daerah, Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Bertingkat” yang meliputi :
            a. Pekerjaan Persiapan Lapangan/ Site Work                        
                                                                              
            b. Pekerjaan Struktur                                             
            c. Pekerjaan Arsitektur/ Finishing.                               
            Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum
         pada Bill of Quantity (BQ).                                          
                                                                              
            Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
         pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
            a. Pengadaan tenaga kerja .                                       
                                                                              
            b. Pengadaan bahan/ material.                                     
            c. Pengadaan peralatan dan alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
               yang ditugaskan.                                               
                                                                              
            d. Koordinasi dengan Penyedia Jasa/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
               pada bagian pekerjan yang ditugaskan.                          
            e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.            
            f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).                
                                                                              
            Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan
         pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
         pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen -dokumen berikut
                                                                              
         ini :                                                                
            a. Gambar - gambar Pelelangan/ Pelaksanaan.                       
            b. Persyaratan Teknis Umum/ pelaksanaan Pekerjaan/ Bahan.         
                                                                              
            c. Rincian Volume Pekerjaan/ Rincian Penawaran.                   
            d. Dokumen - dokumen Pelelangan/ Pelaksanaan yang lain.           
                                                                              
            Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
                                                                              
         diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
         persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                              
                                                                              
   II.   REFERENSI                                                            
             Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
         persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia
         (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan - peraturan setempat lainnya yang
                                                                              
         berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain : 
         1. NI - 3 (1970) Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia.   
         2. Standart Industri Indonesia, dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan
            bagian pekerjaan ini.                                             
                                                                              
         3. SNI 2000 beserta perubahannya;                                    
            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
            Teknis Bangunan Gedung;                                           
         4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 10 Tahun 2021
                                                                              
            tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
         5. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi;
         6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                              
            Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
            Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                
         7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
            Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                              
         8. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum
            Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
            Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;                
                                                                              
         9. Persyaratan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan :               
             - Menjamin bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan tidak mengganggu
               kesehatan, aman digunakan dan ramah lingkungan;                
                                                                              
             - Menjamin bahwa bangunan yang dibangun menjamin keselamatan pengguna
               masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
               disebabkan oleh kegagalan Pengawasan.                          
         10. Persyaratan ketahanan dan keandalan :                            
                                                                              
             - Menjamin bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan tidak mengganggu
               kesehatan, aman digunakan dan ramah lingkungan;                
             - Menjamin bahwa bangunan yang dibangun menjamin keselamatan pengguna,
                                                                              
               masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
               disebabkan oleh kegagalan Pengawasan.                          
             - Menjamin bahwa penggunaan bahan/material maupun perhitungan konstruksi yang
               dirancang tahan terhadap lembab, panas, hujan;                 
                                                                              
             - Menjamin bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku
               alam dan manusia;                                              
             - Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
                                                                              
               kegagalan struktur.                                            
         11. Persyaratan kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan menjamin bahwa produk
            pembangunan mudah dalam perawatan dan pemeliharaan.               
                                                                              
             - Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung bebanyang timbul akibat
               perilaku alam dan manusia;                                     
             - Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun sedemikian rupa secara struktur
               stabil selama kebakaran sehingga cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi
                                                                              
               secara aman, cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasukilokasi
               untuk memadamkan api, dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
         12. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3    
                                                                              
         13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat                 
         14. Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.       
         15. Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No.
            9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.     
                                                                              
                                                                              
  III.   BAHAN                                                                
    1.III.1. TANDA PENGENAL                                                   
                                                                              
             Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
         bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
         bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
         tersebut.                                                            
                                                                              
                                                                              
    1.III.2. MERK DAGANG                                                      
             Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk di dalam Persyaratan
                                                                              
         Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kwalitas penampilan
         (Performance) dari bahan/ produk tersebut.                           
                                                                              
                                                                              
    1.III.3. PENGGANTIAN (Substitusi)                                         
             Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
         dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
         pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :                         
                                                                              
         a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan penyedia Jasa Konstruksi /
           suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
           dianggap tidak ada.                                                
                                                                              
         b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Pengawas dan pemberi
           Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
           pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.          
                                                                              
                                                                              
    1.III.4. PERSETUJUAN BAHAN                                                
            Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
         sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
                                                                              
         persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ Produk tersebut pada
         Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada
         contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/
                                                                              
         Pengawas Lapangan.                                                   
            Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
         merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi/ suplier, yang mana tidak dapat
         diberikan pertimbangan keringanan apapun.                            
                                                                              
            Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut di atas tidak
         melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi/ Supplier dari kewajibannya dalam
         Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta
         tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk yang digunakan
         sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.                    
                                                                              
                                                                              
    1.III.5. CONTOH                                                           
            Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/ produk kepada Direksi/ Pengawas
         harus disertakan contoh dari bahan/ produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut
                                                                              
            a. Jumlah Contoh                                                  
                 Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
              dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
                                                                              
              diadakan pengujian kepada Direksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
              produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
              pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji
              yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas.                           
                                                                              
                 Untuk Bahan/ produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
              disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Pengawas harus
              diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
                                                                              
              pengujian yang bersangkutan.                                    
            b. Contoh yang Disetujui                                          
                  Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Pengawas atau contoh yang telah
                                                                              
              memperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
              tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi/ pengawas harus
              dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
              semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa
                                                                              
              Konstruksi/ Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda
              pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
              dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
                                                                              
              Direksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
              tersebut.                                                       
                  Pada waktu Direksi/ Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
              disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Penyedia Jasa
                                                                              
              Konstruksi berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
              pekerjaan.                                                      
            c. Waktu Persetujuan Contoh                                       
                                                                              
                  Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi/ supllier untuk
              mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau
              contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
                                                                              
              bahan.                                                          
                  Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan suatu merk
              dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam
              waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut
                                                                              
              akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
              model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
              lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.                      
                  Untuk bahan/ produk yang masih harus dibuktikan sebagimana merk dagang
              yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam
                                                                              
              waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian.
                  Untuk bahan/ Produk yang bersifat pengganti/ substitusi, keputusan persetujuan
              akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
              diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.          
                                                                              
                  Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan atau pun produk
              yang lain karena sifat/ jumlah/ harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
              diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
                                                                              
              diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
              dengan :                                                        
               1. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen.
               2. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
                                                                              
               3. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen - dokumen lain sesuai
                 petunjuk Direksi/ Pengawas.                                  
               Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
                                                                              
               contoh dari bahan/ Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
               tertulis apapun dari Direksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
               contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.   
                                                                              
                                                                              
  IV.    PELAKSANAAN                                                          
    1.IV.1. RENCANA PELAKSANAAN                                               
         a.  Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
                                                                              
             kedua belah pihak, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi/
             Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
             untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta
                                                                              
             kaitan/ hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.       
         b.  Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk/ selama masa pengadaan/ pembelian serta
             waktu pengiriman/ pengangkutan dari :                            
             1.  Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                                                                              
                 pembantu.                                                    
             2.  Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                   
         c.  Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk/ selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
                                                                              
             pembangunan.                                                     
         d.  Pembuatan gambar - gambar kerja.                                 
         e.  Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
                                                                              
         f.  Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.             
         g.  Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                          
         h.  Direksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi dan
             memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                 
                                                                              
         i.  Penyedia Jasa Konstruksi harus memasukkan kembali perbaikan/ penyempurnaan atau
             rencana kerja kepada Direksi/ Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan/
         j.  penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
             dimulainya pelaksanaan.                                          
                                                                              
    1.IV.2. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
         sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
                                                                              
         dibuktikan bahwa Direksi/ Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
         rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi pada waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa
         Konstruksi untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang
                                                                              
         memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
         Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan.                               
                                                                              
    1.IV.3. GAMBAR KERJA (Shop Drawing)                                       
                                                                              
             Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
         belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
         Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci
                                                                              
         akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut. Format dari gambar kerja harus sesuai
         dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Pegawas.                
                                                                              
                                                                              
             Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan
         persetujuan untuk mana gambar - gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3
         (tiga).                                                              
             Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
                                                                              
         pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.                  
                                                                              
    1.IV.4. IJIN PELAKSANAAN                                                  
                                                                              
             Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
         Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
         kepada Direksi/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin
         pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian
                                                                              
         pekerjaan tersebut.                                                  
                                                                              
    1.IV.5. CONTOH PEKERJAAN ( Mock Up).                                      
                                                                              
             Bila dikehendaki oleh Direksi/ Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan
         contoh pekerjaan (mock up) sebelum pekerjaan dimulai.                
                                                                              
                                                                              
    1.IV.6. KUALITAS PEKERJAAN                                                
             Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
         pekerjaan bersangkutan.                                              
                                                                              
                                                                              
    1.IV.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN                                         
             Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
         cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
                                                                              
         pada 1.2 dari Persyaratan Teknis Umum ini.                           
             Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
                                                                              
         pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/ Pengawas dari Lembaga/ Badan Penguji milik
         Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/ Pengawas
         dianggap memiliki obyektifitas dan integritas yang meyakinkan. Atas hal yang terakhir ini
         Penyedia Jasa Konstruksi / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
                                                                              
             Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
         Penyedia Jasa Konstruksi.                                            
             Dalam hal dimana Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
                                                                              
         bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Penyedia Jasa Konstruksi berhak mengadakan
         pengujian tambahan pada lembaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
         seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Penyedia
         Jasa Konstruksi.                                                     
                                                                              
             Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
         kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :                  
           a. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama. 
                                                                              
           b. Melakukan pengujian ulang pada bahan/ lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
              ketentuan tambahan sebagai berikut :                            
                                                                              
               i. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi/ Pengawas dan
                  Penyedia Jasa Konstruksi/ supplier maupun wakil - wakilnya. 
               ii. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
                                                                              
           c. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
              sepakat untuk menganggapnya demikian.                           
           d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
                                                                              
              yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
              semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi/
              supplier.                                                       
                                                                              
           e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
              pengujian yang kedua, maka:                                     
              •  2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia Jasa
                                                                              
                 Konstruksi/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
              •  Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
                 pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
                                                                              
              •  bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
                 besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi         
                                                                              
                                                                              
    1.IV.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
             Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
         mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
         yang terdahulu, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
                                                                              
         Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi
         bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/Pengawas berkesempatan
         secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
                                                                              
         kelanjutan pengerjaannya.                                            
             Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan
         hak kepada Direksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
         menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
                                                                              
         sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.            
             Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
         langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2
                                                                              
         (dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa Konstruksi berhak melanjutkan
         pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan
         yang ditutup tersebut.                                               
             Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi/ Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
                                                                              
         melepaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan
         sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).                      
             Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa Konstruksi masih dapat
                                                                              
         diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain
         guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.                     
                                                                              
                                                                              
    1.IV.9. KEBERSIHAN DAN KEAMANAN                                           
             Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
         berada dalam keadaan rapi dan bersih.                                
             Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan di area kerja, termasuk
                                                                              
         apabila diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda khusus.       
                                                                              
   V.    PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                          
                                                                              
         DOKUMEN TERLAKSANA (As Built Documents)                              
         a.  Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyusun
             Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:                            
                                                                              
             i. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)                   
             ii. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
         b.  Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan :
                                                                              
              i. Pekerjaan Persiapan                                          
              ii. Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja                 
         c.  Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                            
                                                                              
              i. Dokumen pelaksanaan                                          
              ii. Gambar-gambar perubahan                                     
                                                                              
              iii. Perubahan Persyaratan Teknis                               
              iv. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                 Direksi/ Pengawas.                                           
         d.  Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas
                                                                              
         e.  Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
             pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
             membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
             dengan daftar pesawat/ instalasi/ peralatan/ perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi
                                                                              
             dari masing-masing barang tersebut.                              
         f.  Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi/ Pengawas dan Pemberi Tugas, Penyedia Jasa
             Konstruksi harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
                                                                              
             Pemberi Tugas. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan membuat/ menyimpan
             salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
                                                                              
  VI.    KEAMANAN PENJAGAAN                                                   
                                                                              
             Untuk keamanan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan
         saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
         bangunan - bangunan, jalan - jalan, pagar, pohon - pohon dan taman - taman yang telah ada.
                                                                              
             Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
         apabila terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban
         untuk memperbaiki/ membetulkan sebagaimana mestinya.                 
                                                                              
             Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
         terutama pada waktu lembur. Jika Penyedia Jasa Konstruksi menggunakan aliran listrik dari
         bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk memasang meter
         sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.                  
                                                                              
             Penyedia Jasa Konstruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
         tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
             Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
                                                                              
         pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
         sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan
         yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak
         lain. Penyedia Jasa Konstruksi harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
                                                                              
         rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.                         
             Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan - kerusakan pada
         jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang
                                                                              
         peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan - bahan/ material
         guna keperluan proyek.                                               
             Apabila Penyedia Jasa Konstruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin - mesin
                                                                              
         berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan
         yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia Jasa Konstruksi akan
         membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih
         dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan
                                                                              
         tersebut menjadi tanggungan Pemborong.                               
  VII.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                                  
                                                                              
    1.VII.1. SARANA PEKERJAAN                                                 
             Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
         pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
         jadwal kerja.                                                        
                                                                              
             Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
         kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan          
             Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus aman dari segala
                                                                              
         kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
                                                                              
    1.VII.2. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA                 
             Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
                                                                              
         tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
         terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan 
             tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
                                                                              
         peraturan perburuhan yang berlaku.                                   
             Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan akomodasi dan
         fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat -
                                                                              
         syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
         cukup)                                                               
             Penyedia Jasa Konstruksi harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
         pekerjaan tidak melanggar wilayah bangunan - bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia
                                                                              
         Jasa Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
         pekerjaan                                                            
                                                                              
                                                                              
    1.VII.3. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN/ SARANA YANG ADA                  
             Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/ konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
         jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
         pelaksanaan pekejaan.                                                
                                                                              
             Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menjaga kondisi
         jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
         terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.                            
                                                                              
                                                                              
    1.VII.4. PENJAGAAN DAN PAPAN NAMA                                         
             Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
                                                                              
         perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan
         sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
         masuk proyek.                                                        
             Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih
                                                                              
         dahulu melihat kondisi keamana lingkungan sekitar.                   
             Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang papan nama
         proyek ukuran (800 x 1200) mm.                                       
   1.VII.5. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                    
         a. Pengukuran Tapak kembali.                                         
                                                                              
              Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
           kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
           ketinggian tanah, letak batas - batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
           kebenarannya. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
                                                                              
           lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas/ Direksi untuk
           diminta keputusannya.                                              
         b. Pemasangan Bouwplank                                              
                                                                              
               Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
           persiapan Bowplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench
           mark yang diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas
           ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
                                                                              
           peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.                           
               Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
           tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                              
           serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
           tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.     
               Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
                                                                              
           menyebabkan tanggung-jawab Penyedia Jasa Konstruksi menjadi berkurang.
               Penyedia Jasa Konstruksi wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau
           seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
                                                                              
                                                                              
    SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                            
                                                                              
         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) pada kontraktor dan konsultan
    konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertujuan
    untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. SMKK mencakup standar keamanan,
                                                                              
    keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang berkaitan dengan keteknikan konstruksi,
    keselamatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. 
                                                                              
                                                                              
    Penerapan SMKK pada Kontraktor dan Konsultan Konstruksi :                 
    • Kontraktor :                                                            
      Wajib menerapkan SMKK pada seluruh tahapan proyek konstruksi, mulai dari perencanaan,
      pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.                             
                                                                              
    • Konsultan :                                                             
      Konsultan pengawasan konstruksi, dan konsultan perencana juga wajib menerapkan SMKK.
    • Tanggung Jawab :                                                        
                                                                              
      Pengguna jasa dan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) bertanggung jawab dalam
      menerapkan SMKK, melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko, serta
      menyusun sasaran dan program keselamatan konstruksi.                    
    Pentingnya SMKK :                                                         
                                                                              
    • Keselamatan Tenaga Kerja :                                              
      Mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit akibat kerja pada pekerja konstruksi.
    • Keselamatan Publik :                                                    
      Melindungi masyarakat sekitar proyek dari dampak negatif pekerjaan konstruksi, seperti
                                                                              
      kecelakaan lalu lintas atau robohnya bangunan.                          
    • Keselamatan Lingkungan :                                                
      Memastikan proyek konstruksi tidak merusak lingkungan, seperti polusi udara, air, atau tanah.
                                                                              
    • Keberlanjutan :                                                         
      Meningkatkan citra positif industri konstruksi dan memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai
      dengan standar kualitas dan keselamatan.                                
                                                                              
                                                                              
    Komponen SMKK :                                                           
    • Identifikasi Bahaya :                                                   
      Mengidentifikasi potensi bahaya yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek.
                                                                              
    • Penilaian Risiko :                                                      
      Menilai tingkat risiko dari setiap bahaya yang teridentifikasi.         
    • Pengendalian Risiko :                                                   
                                                                              
      Menerapkan tindakan pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan risiko.
    • Sasaran dan Program :                                                   
      Menyusun target dan program keselamatan konstruksi yang spesifik untuk setiap tahapan
      proyek.                                                                 
                                                                              
    • Dokumentasi:                                                            
      Menyimpan catatan dan dokumen terkait penerapan SMKK, seperti rencana keselamatan, laporan
      inspeksi, dan catatan pelatihan.                                        
                                                                              
                                                                              
      Dengan menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Konstruksi dan konsultan konstruksi dapat
      menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada
      pembangunan infrastruktur yang berkualitas                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    BAB  2  PEKERJAAN    STRUKTUR                                             
                                                                              
    3.1. PEKERJAAN RANGKA ATAP                                                
         Pemasangan reng baja ringan atap limas                               
              Rangka atap baja ringan limasan adalah salah satu jenis konstruksi atap yang
         menggunakan baja ringan sebagai material utama, dan berbentuk limasan atau piramida.
                                                                              
         Struktur ini dirancang dengan empat sisi atap yang miring, semuanya bertemu di satu titik
         puncak.                                                              
         Bentuk limasan ini tidak hanya memberikan estetika yang menarik tetapi juga meningkatkan
         kestabilan dan kekuatan bangunan. Model atap limasan sering diaplikasikan pada bangunan-
         bangunan modern, baik untuk rumah tinggal maupun gedung komersial.   
                                                                              
                                                                              
    BAB  3                                                                    
                                                                              
       PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                   
                                                                              
    I. PEKERJAAN RANGKA ATAP                                                  
                                                                              
             ®                                                                
       CBMROOF adalah material penutup atap dan dinding gelombang produksi dari
       PT. Cahaya Benteng Mas.                                                
             ®                                                                
       CBMROOF terbuat dari bahan Baja Lapis Aluminium Seng dengan berbagai varian
       ketebalan dan pilihan warna.                                           
             ®                                               ®                
       CBMROOF tersedia berbagai tipe profil serta. Ukuran panjang CBMROOF dapat
       disesuaikan dengan kebutuhan atap bangunan. Dan sebagai pelengkap      
                        ®                                                     
       pemasangan CBMROOF , kami juga memproduksi nok, flashing serta talang dari
       bahan Baja Lapis Aluminium Seng yang bisa diproduksi dengan bentuk custom
       sesuai kebutuhan bangunan.                                             
                                                                              
                       ®                                                      
       Kenapa memilih CBMROOF ?                                               
       •  Memiliki berbagai macam varian Ketebalan, Desain Profil maupun Warna.
       •  Beban penutup atap yang ringan                                      
       •  Umur material yang lama dan tahan karat                             
                                                                              
       •  Material yang tidak memperbesar api                                 
       •  Material bergaransi                                                 
       •  Telah diuji oleh lembaga uji resmi yang kompeten                    
       •  Flashing, Capping dan Talang yang bisa diproduksi dengan bentuk     
          Custom sesuai dengan kebutuhan                                      
                                                                              
       •  Dukungan teknis dari PT. Cahaya Benteng Mas                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Baja Lapis Aluminium Seng dan Baja Lapis           
                           Aluminium Seng Warna                               
                                                                              
                        :  0.25 - 0.70mm (TCT) Custom                         
                                                                              
                           CD KLIP 672, CD KLIP 1000 CD 680, CD 750,          
                           CD 755, CD 780, CD 925, CD SR 1000,                
                                                                              
                           CD 1040, CD 1030                                   
      Cara  pemasangan     CBMROOF                                            
                                                                              
                                                                              
      1. Cek rangka talang pastikan kelurusan, kemiringan dan kekuatan sudah benar
      2. Tentukan arah pemasangan atap sesuai dengan arah angin               
      3. Cek struktur baja khususnya pada Rafter dan kedudukan purlin/gording/reng,
                                                                              
         pastikan tidak ada purlin/gording/reng yang kedudukannya tidak dalam satu
         elevasi ketinggian antar pertemuan purlin/gording/reng (tidak rata), harus lurus,
         tidak melintir terpasang dengan benar dan sejajar dengan rangka kuda-kuda,
         karena merupakan faktor utama yang akan menimbulkan kebocoran pada   
         posisi sambungan tersebut.                                           
      4. Material harus ditempatkan diatas purlin/gording/reng yang sudah siap
         dipasang atap                                                        
                                                                              
      5. Gunakan tarikan benang untuk mengecek kelurusan garis vertical terhadap
         horizontal gording/reng                                              
      6. Pastikan semua material yang akan dipasang dalam keadaan baik (tidak rusak,
         bersih dan kering)                                                   
      7. Pasang lembar pertama, cek dan pastikan apakah posisinya sudah benar kemudian di
                                                                              
         screw dengan menggunakan screw roofing. Begitu seterusnya untuk lembar
         berikutnya.                                                          
      8. Cek kembali kelurusan dan overlaping samping pemasangan untuk setiap 
         kolom.                                                               
      9. Pasang aksesorisnya (bila ada), pastikan terpasang dengan benar dan rapi,
         setiap sambungan di rivet dan di sealant untuk menghindari kebocoran.
                                                                              
      10. Bersihkan semua kotoran/sisa bekas potongan yang melekat pada atap. 
                                                                              
      Penyimpanan                                                             
                                                                              
      • Simpan tumpukan material dalam keadaan                                
        kering dan tidak langsung berhubungan dengan                          
                                                                              
       tanah atau genangan air                                                
      • Pastikan material ditutupi terpal atau plastik                        
        dan tumpukan dibuat miring untuk menghindari                          
                                                                              
        genangan air. Foto 1                                                  
      • Apabila material di simpan diatas purlin                              
        agar disebar merata, hindari menumpuk                                 
        material pada satu titik.                                             
                                           Pemotongan Atap                    
                          Foto 2 :                                            
                                           Apabila ada pekerjaan pemotongan atap,
                          Pengangkata                                         
                          n atap           maka  direkomendasikan menggunakan 
                          secara                                              
                                           gunting metal karena hasil potongan lebih
                          manual                                              
                          dengan                                              
                                           bersih dan kerusakan pada atap lebih
                          menggunaka                                          
                          n tali           sedikit.                           
                                           Apabila pemotongan menggunakan Angle
                                           Grinder pastikan bahwa gram  hasil 
                                           pemotongan dibersihkan, karena akan
      Pengangkatan Material                menimbulkan karat apabila dibiarkan.
      • Pengangkatan material keatas rangka                                   
      atap  dengan  cara  manual, titik                                       
      pengangkatan atap dengan tali maksimal                                  
      per jarak 2 meter, untuk menghindari atap                               
      tertekuk atau penyok. Foto 2                                            
      • Apabila dengan pengangkatan material                                  
      menggunakan crane, harus menggunakan                                    
      spreader beam. Foto 3                                                   
                                         YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMASANGAN
                                               ®                              
                            Foto 2       CBMROOF                              
                                                         ®                    
                            Pengangkatan 1. Hindari atap CBMROOF dari paparan 
                            atap secara                                       
                                           Langsung zat-zat kimia, asap dari mesin
                            manual dengan                                     
                                           dan sebagainya, selama penyimpanan,
                            menggunakan                                       
                            tali           pemasangan, dan setelah terpasang. 
                                                                   ®          
                                         2. Pemasangan atap   CBMROOF harus   
                                           mengacu  pada  gambar kerja yang   
                                           diterbitkan dan dianalisa dengan software
                                           khusus yang berlisensi resmi.      
                                                                   ®          
                                         3. Pemasangan atap   CBMROOF harus   
                                           dikerjakan oleh team pemasangan yang
                                           telah memiliki kompentensi khusus dalam
                                                               ®              
                                           pemasangan atap CBMROOF sesuai dengan
                                           standar yang berlaku.              
                                         4. Hindari penumpukan material penutup
                                           atap di atas reng pada satu titik terpusat
                                           pada saat pemasangan penutup atap. 
  SECTION    PROPERTIES     TABLE                                                                               
                                                                                                                
                                                                                                                
                                             Jarak Purlin Maksimum (Meter)                                      
                                                                                                                
    Tipe Profil         Single Span                 Continous Span                    End Span                  
               0.30  0.35  0.40  0.45   0.5  0.30  0.35   0.40  0.45  0.5   0.30  0.35  0.40  0.45   0.5        
                                                                                                                
   CD SR 1000  1.00  1.10  1.20  1.30  1.30  1.30  1.40   1.50  1.50  1.50  1.10  1.20  1.30  1.30  1.40        
     CD 1040   0.60  0.80  0.80  0.80  1.00  1.00  1.10   1.10  1.20  1.30  0.80  0.80  1.00  1.00  1.10        
                                                                                                                
     CD 780    0.60  0.80  0.80  0.80  1.00  1.00  1.10   1.10  1.20  1.30  0.80  0.80  1.00  1.00  1.10        
     CD 750    0.80  1.00  1.10  1.10  1.20  1.10  1.20   1.30  1.40  1.40  0.80  1.00  1.10  1.10  1.20        
     CD 925    1.00  1.10  1.20  1.30  1.30  1.30  1.40   1.50  1.50  1.50  1.10  1.20  1.30  1.40  1.40        
     CD 672                      1.50  1.60                     1.50  1.60                    1.50  1.60        
                                                                                                                
     CD 680    1.00  1.10  1.20  1.30  1.30  1.30  1.40   1.50  1.50  1.50  1.10  1.20  1.30  1.40  1.40        
                            JUMLAH SCREW PER LEBAR EFEKTIF ATAP DALAM SATU PURLIN                               
                       Tipe Profil                    Jumlah screw   Jumlah gelombang                           
                                      Lebar efektif                                                             
                       CBMRoof                        per m 2 atap *)      atap                                 
                                         1000                                                                   
                      CD SR 1000                           3                5                                   
                       CD 1040           1040              3                5                                   
                        CD 780            780              3                4                                   
                        CD 750            750              4                5                                   
                        CD 925            925              4               12                                   
                        CD 925            840              4               12                                   
                        CD 680            680              5                9                                   
                                                                                                                
                        CD 755            755              4                9                                   
   DATA ROOFDRAINE                                                            
                                                                              
Max Roof Length for Drainage (meter)   Max Roof Length for Drainage (meter)   
         Peak        Roof Slope                   Peak        Roof Slope      
        Rainfall                                  Rainfall                    
        Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6 Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
        mm/hr (3°)  (5°) (7.5°) (10°)             mm/hr                       
                                                        (3°) (5°) (7.5°) (10°)
         100  555   690  823  946                                             
                                                  100   76   91   105   118   
         150  370   460  549  631                                             
                                                  150   50   60    70   79    
         200  277   345  412  473                                             
                                                  200   38   45    52   59    
CD KLIP 672 250 222 276  329  379                                             
                                          CD 925  250   30   36    42   47    
         300  185   230  274  315                                             
                                                  300   25   30    35   39    
         400  139   173  206  237                                             
                                                  400   19   23    26   29    
         500  111   138  165  189                                             
                                                  500   15   18    21   24    
Max Roof Length for Drainage (meter)   Max Roof Length for Drainage (meter)   
         Peak        Roof Slope                   Peak        Roof Slope      
        Rainfall                                  Rainfall                    
        Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6 Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
        mm/hr                                     mm/hr                       
              (3°)  (5°) (7.5°) (10°)                   (3°) (5°) (7.5°) (10°)
         100   83   99   115  129                 100   376  468  559   642   
         150   55   66   77    86                 150   251  312  372   428   
         200   41   50   57    64                 200   188  234  279   321   
  CD 680 250   33   40   46    52        CD SR 1000 250 151  187  223   257   
         300   28   33   38    43                 300   125  156  186   214   
         400   21   25   29    32                 400   94   117  140   161   
         500   17   20   23    26                 500   75   94   112   128   
Max Roof Length for Drainage (meter)   Max Roof Length for Drainage (meter)   
         Peak        Roof Slope                   Peak        Roof Slope      
        Rainfall                                  Rainfall                    
        Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6 Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
        mm/hr                                     mm/hr                       
              (3°)  (5°) (7.5°) (10°)                   (3°) (5°) (7.5°) (10°)
         100  191   237  283  326                 100   189  235  280   322   
         150  127   158  189  217                 150   126  157  187   215   
         200   95   119  142  163                 200   94   117  140   161   
  CD 750 250   76   95   113  130        CD 1040/1030 250 75 94   112   129   
         300   64   79   94   109                 300   63   78    93   107   
         400   48   59   71    81                 400   47   59    70   81    
         500   38   47   57    65                 500   38   47    56   64    
Max Roof Length for Drainage (meter)   Max Roof Length for Drainage (meter)   
                                                 Peak        Roof Slope       
                                                Rainfall                      
                                                Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
                                                mm/hr                         
                                                       (3°) (5°) (7.5°) (10°) 
Peak Rainfall       Roof Slope                                                
 Intensity                                       100   485  604   720  828    
 mm/hr       1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6                                  
                                                 150   323  403   480  552    
              (3°) (5°) (7.5°) (10°)                                          
                                                 200   243  302   360  414    
        100   180  224  267   306                                             
                                       CD KLIP 1000 250 194 242   288  331    
        150   120  149  178   204                                             
                                                 300   162  201   240  276    
        200   90   112  133   153                                             
                                                 400   121  151   180  207    
 CD 780 250   72   89   107   123                500   97   121   144  166    
        300   60   75    89   102                                             
        400   45   56    67   77                                              
        500   36   45    53   61                                              
    BAB 6 PENUTUP                                                               
                                                                                
    1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan –
      bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau
      diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata
                                                                                
      uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.                                    
    2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul
      termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–
                                                                                
      syarat pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar –
      benar disebutkan.                                                         
    3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
                                                                                
      diadakan / dikerjakan pemborong.                                          
    4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
      pemberi tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.