SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
SUB. KEGIATAN
PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN BERTINGKAT
KOTA MAGELANG
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB 1 PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
I. LINGKUP
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan kegiatan “Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah, Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Bertingkat” yang meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan Lapangan/ Site Work
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur/ Finishing.
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum
pada Bill of Quantity (BQ).
Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan bahan/ material.
c. Pengadaan peralatan dan alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Penyedia Jasa/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen -dokumen berikut
ini :
a. Gambar - gambar Pelelangan/ Pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum/ pelaksanaan Pekerjaan/ Bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan/ Rincian Penawaran.
d. Dokumen - dokumen Pelelangan/ Pelaksanaan yang lain.
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari
persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
II. REFERENSI
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia
(SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan - peraturan setempat lainnya yang
berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
1. NI - 3 (1970) Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia.
2. Standart Industri Indonesia, dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan
bagian pekerjaan ini.
3. SNI 2000 beserta perubahannya;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
5. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;
9. Persyaratan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan :
- Menjamin bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan tidak mengganggu
kesehatan, aman digunakan dan ramah lingkungan;
- Menjamin bahwa bangunan yang dibangun menjamin keselamatan pengguna
masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan Pengawasan.
10. Persyaratan ketahanan dan keandalan :
- Menjamin bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan tidak mengganggu
kesehatan, aman digunakan dan ramah lingkungan;
- Menjamin bahwa bangunan yang dibangun menjamin keselamatan pengguna,
masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan Pengawasan.
- Menjamin bahwa penggunaan bahan/material maupun perhitungan konstruksi yang
dirancang tahan terhadap lembab, panas, hujan;
- Menjamin bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku
alam dan manusia;
- Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
11. Persyaratan kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan menjamin bahwa produk
pembangunan mudah dalam perawatan dan pemeliharaan.
- Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung bebanyang timbul akibat
perilaku alam dan manusia;
- Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun sedemikian rupa secara struktur
stabil selama kebakaran sehingga cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi
secara aman, cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasukilokasi
untuk memadamkan api, dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
12. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
14. Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
15. Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.) No.
9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
III. BAHAN
1.III.1. TANDA PENGENAL
Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
1.III.2. MERK DAGANG
Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk di dalam Persyaratan
Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kwalitas penampilan
(Performance) dari bahan/ produk tersebut.
1.III.3. PENGGANTIAN (Substitusi)
Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan penyedia Jasa Konstruksi /
suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Pengawas dan pemberi
Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.III.4. PERSETUJUAN BAHAN
Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ Produk tersebut pada
Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada
contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/
Pengawas Lapangan.
Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi/ suplier, yang mana tidak dapat
diberikan pertimbangan keringanan apapun.
Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi/ Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.III.5. CONTOH
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/ produk kepada Direksi/ Pengawas
harus disertakan contoh dari bahan/ produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut
a. Jumlah Contoh
Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian kepada Direksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas.
Untuk Bahan/ produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi/ pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa
Konstruksi/ Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda
pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
Direksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
tersebut.
Pada waktu Direksi/ Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Penyedia Jasa
Konstruksi berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi/ supllier untuk
mengajukan contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau
contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan.
Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan suatu merk
dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam
waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut
akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Untuk bahan/ produk yang masih harus dibuktikan sebagimana merk dagang
yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam
waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian.
Untuk bahan/ Produk yang bersifat pengganti/ substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan atau pun produk
yang lain karena sifat/ jumlah/ harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
1. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen.
2. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
3. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen - dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Pengawas.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan/ Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
IV. PELAKSANAAN
1.IV.1. RENCANA PELAKSANAAN
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi/
Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta
kaitan/ hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk/ selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/ pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi untuk/ selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar - gambar kerja.
e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi dan
memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Penyedia Jasa Konstruksi harus memasukkan kembali perbaikan/ penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Direksi/ Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan/
j. penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
1.IV.2. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
dibuktikan bahwa Direksi/ Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi pada waktunya, maka kegagalan Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang
memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan.
1.IV.3. GAMBAR KERJA (Shop Drawing)
Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci
akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut. Format dari gambar kerja harus sesuai
dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Pegawas.
Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan untuk mana gambar - gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga).
Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.IV.4. IJIN PELAKSANAAN
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
kepada Direksi/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin
pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian
pekerjaan tersebut.
1.IV.5. CONTOH PEKERJAAN ( Mock Up).
Bila dikehendaki oleh Direksi/ Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan
contoh pekerjaan (mock up) sebelum pekerjaan dimulai.
1.IV.6. KUALITAS PEKERJAAN
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
1.IV.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
pada 1.2 dari Persyaratan Teknis Umum ini.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/ Pengawas dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/ Pengawas
dianggap memiliki obyektifitas dan integritas yang meyakinkan. Atas hal yang terakhir ini
Penyedia Jasa Konstruksi / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam hal dimana Penyedia Jasa Konstruksi tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Penyedia Jasa Konstruksi berhak mengadakan
pengujian tambahan pada lembaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada bahan/ lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
i. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi/ Pengawas dan
Penyedia Jasa Konstruksi/ supplier maupun wakil - wakilnya.
ii. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
c. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi/
supplier.
e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
• 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia Jasa
Konstruksi/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
• Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
• bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
1.IV.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
yang terdahulu, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi
bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/Pengawas berkesempatan
secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
Kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan
hak kepada Direksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2
(dua) hari sejak laporan disampaikan, Penyedia Jasa Konstruksi berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan
yang ditutup tersebut.
Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi/ Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Penyedia Jasa Konstruksi dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Penyedia Jasa Konstruksi masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain
guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.IV.9. KEBERSIHAN DAN KEAMANAN
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi dan bersih.
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan di area kerja, termasuk
apabila diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda khusus.
V. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
DOKUMEN TERLAKSANA (As Built Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
i. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
ii. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan :
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
i. Dokumen pelaksanaan
ii. Gambar-gambar perubahan
iii. Perubahan Persyaratan Teknis
iv. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar pesawat/ instalasi/ peralatan/ perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi
dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi/ Pengawas dan Pemberi Tugas, Penyedia Jasa
Konstruksi harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan membuat/ menyimpan
salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
VI. KEAMANAN PENJAGAAN
Untuk keamanan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan
saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
bangunan - bangunan, jalan - jalan, pagar, pohon - pohon dan taman - taman yang telah ada.
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban
untuk memperbaiki/ membetulkan sebagaimana mestinya.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur. Jika Penyedia Jasa Konstruksi menggunakan aliran listrik dari
bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Penyedia Jasa Konstruksi untuk memasang meter
sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
Penyedia Jasa Konstruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan
yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak
lain. Penyedia Jasa Konstruksi harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan - kerusakan pada
jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan - bahan/ material
guna keperluan proyek.
Apabila Penyedia Jasa Konstruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin - mesin
berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan
yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia Jasa Konstruksi akan
membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih
dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
VII. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.VII.1. SARANA PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta
jadwal kerja.
Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
1.VII.2. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA
Penyedia Jasa Konstruksi harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan
tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
Kecuali ditentukan lain, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat -
syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan tidak melanggar wilayah bangunan - bangunan lain yang berdekatan, dan Penyedia
Jasa Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan
1.VII.3. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN/ SARANA YANG ADA
Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/ konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekejaan.
Selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menjaga kondisi
jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
1.VII.4. PENJAGAAN DAN PAPAN NAMA
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan
sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
masuk proyek.
Sebelum Penyedia Jasa Konstruksi mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih
dahulu melihat kondisi keamana lingkungan sekitar.
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang papan nama
proyek ukuran (800 x 1200) mm.
1.VII.5. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
a. Pengukuran Tapak kembali.
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas - batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas/ Direksi untuk
diminta keputusannya.
b. Pemasangan Bouwplank
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan Bowplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench
mark yang diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung-jawab Penyedia Jasa Konstruksi menjadi berkurang.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau
seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) pada kontraktor dan konsultan
konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertujuan
untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. SMKK mencakup standar keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang berkaitan dengan keteknikan konstruksi,
keselamatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
Penerapan SMKK pada Kontraktor dan Konsultan Konstruksi :
• Kontraktor :
Wajib menerapkan SMKK pada seluruh tahapan proyek konstruksi, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
• Konsultan :
Konsultan pengawasan konstruksi, dan konsultan perencana juga wajib menerapkan SMKK.
• Tanggung Jawab :
Pengguna jasa dan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) bertanggung jawab dalam
menerapkan SMKK, melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko, serta
menyusun sasaran dan program keselamatan konstruksi.
Pentingnya SMKK :
• Keselamatan Tenaga Kerja :
Mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit akibat kerja pada pekerja konstruksi.
• Keselamatan Publik :
Melindungi masyarakat sekitar proyek dari dampak negatif pekerjaan konstruksi, seperti
kecelakaan lalu lintas atau robohnya bangunan.
• Keselamatan Lingkungan :
Memastikan proyek konstruksi tidak merusak lingkungan, seperti polusi udara, air, atau tanah.
• Keberlanjutan :
Meningkatkan citra positif industri konstruksi dan memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai
dengan standar kualitas dan keselamatan.
Komponen SMKK :
• Identifikasi Bahaya :
Mengidentifikasi potensi bahaya yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek.
• Penilaian Risiko :
Menilai tingkat risiko dari setiap bahaya yang teridentifikasi.
• Pengendalian Risiko :
Menerapkan tindakan pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan risiko.
• Sasaran dan Program :
Menyusun target dan program keselamatan konstruksi yang spesifik untuk setiap tahapan
proyek.
• Dokumentasi:
Menyimpan catatan dan dokumen terkait penerapan SMKK, seperti rencana keselamatan, laporan
inspeksi, dan catatan pelatihan.
Dengan menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Konstruksi dan konsultan konstruksi dapat
menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada
pembangunan infrastruktur yang berkualitas
BAB 2 PEKERJAAN STRUKTUR
3.1. PEKERJAAN RANGKA ATAP
Pemasangan reng baja ringan atap limas
Rangka atap baja ringan limasan adalah salah satu jenis konstruksi atap yang
menggunakan baja ringan sebagai material utama, dan berbentuk limasan atau piramida.
Struktur ini dirancang dengan empat sisi atap yang miring, semuanya bertemu di satu titik
puncak.
Bentuk limasan ini tidak hanya memberikan estetika yang menarik tetapi juga meningkatkan
kestabilan dan kekuatan bangunan. Model atap limasan sering diaplikasikan pada bangunan-
bangunan modern, baik untuk rumah tinggal maupun gedung komersial.
BAB 3
PEKERJAAN ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN RANGKA ATAP
®
CBMROOF adalah material penutup atap dan dinding gelombang produksi dari
PT. Cahaya Benteng Mas.
®
CBMROOF terbuat dari bahan Baja Lapis Aluminium Seng dengan berbagai varian
ketebalan dan pilihan warna.
® ®
CBMROOF tersedia berbagai tipe profil serta. Ukuran panjang CBMROOF dapat
disesuaikan dengan kebutuhan atap bangunan. Dan sebagai pelengkap
®
pemasangan CBMROOF , kami juga memproduksi nok, flashing serta talang dari
bahan Baja Lapis Aluminium Seng yang bisa diproduksi dengan bentuk custom
sesuai kebutuhan bangunan.
®
Kenapa memilih CBMROOF ?
• Memiliki berbagai macam varian Ketebalan, Desain Profil maupun Warna.
• Beban penutup atap yang ringan
• Umur material yang lama dan tahan karat
• Material yang tidak memperbesar api
• Material bergaransi
• Telah diuji oleh lembaga uji resmi yang kompeten
• Flashing, Capping dan Talang yang bisa diproduksi dengan bentuk
Custom sesuai dengan kebutuhan
• Dukungan teknis dari PT. Cahaya Benteng Mas
Baja Lapis Aluminium Seng dan Baja Lapis
Aluminium Seng Warna
: 0.25 - 0.70mm (TCT) Custom
CD KLIP 672, CD KLIP 1000 CD 680, CD 750,
CD 755, CD 780, CD 925, CD SR 1000,
CD 1040, CD 1030
Cara pemasangan CBMROOF
1. Cek rangka talang pastikan kelurusan, kemiringan dan kekuatan sudah benar
2. Tentukan arah pemasangan atap sesuai dengan arah angin
3. Cek struktur baja khususnya pada Rafter dan kedudukan purlin/gording/reng,
pastikan tidak ada purlin/gording/reng yang kedudukannya tidak dalam satu
elevasi ketinggian antar pertemuan purlin/gording/reng (tidak rata), harus lurus,
tidak melintir terpasang dengan benar dan sejajar dengan rangka kuda-kuda,
karena merupakan faktor utama yang akan menimbulkan kebocoran pada
posisi sambungan tersebut.
4. Material harus ditempatkan diatas purlin/gording/reng yang sudah siap
dipasang atap
5. Gunakan tarikan benang untuk mengecek kelurusan garis vertical terhadap
horizontal gording/reng
6. Pastikan semua material yang akan dipasang dalam keadaan baik (tidak rusak,
bersih dan kering)
7. Pasang lembar pertama, cek dan pastikan apakah posisinya sudah benar kemudian di
screw dengan menggunakan screw roofing. Begitu seterusnya untuk lembar
berikutnya.
8. Cek kembali kelurusan dan overlaping samping pemasangan untuk setiap
kolom.
9. Pasang aksesorisnya (bila ada), pastikan terpasang dengan benar dan rapi,
setiap sambungan di rivet dan di sealant untuk menghindari kebocoran.
10. Bersihkan semua kotoran/sisa bekas potongan yang melekat pada atap.
Penyimpanan
• Simpan tumpukan material dalam keadaan
kering dan tidak langsung berhubungan dengan
tanah atau genangan air
• Pastikan material ditutupi terpal atau plastik
dan tumpukan dibuat miring untuk menghindari
genangan air. Foto 1
• Apabila material di simpan diatas purlin
agar disebar merata, hindari menumpuk
material pada satu titik.
Pemotongan Atap
Foto 2 :
Apabila ada pekerjaan pemotongan atap,
Pengangkata
n atap maka direkomendasikan menggunakan
secara
gunting metal karena hasil potongan lebih
manual
dengan
bersih dan kerusakan pada atap lebih
menggunaka
n tali sedikit.
Apabila pemotongan menggunakan Angle
Grinder pastikan bahwa gram hasil
pemotongan dibersihkan, karena akan
Pengangkatan Material menimbulkan karat apabila dibiarkan.
• Pengangkatan material keatas rangka
atap dengan cara manual, titik
pengangkatan atap dengan tali maksimal
per jarak 2 meter, untuk menghindari atap
tertekuk atau penyok. Foto 2
• Apabila dengan pengangkatan material
menggunakan crane, harus menggunakan
spreader beam. Foto 3
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMASANGAN
®
Foto 2 CBMROOF
®
Pengangkatan 1. Hindari atap CBMROOF dari paparan
atap secara
Langsung zat-zat kimia, asap dari mesin
manual dengan
dan sebagainya, selama penyimpanan,
menggunakan
tali pemasangan, dan setelah terpasang.
®
2. Pemasangan atap CBMROOF harus
mengacu pada gambar kerja yang
diterbitkan dan dianalisa dengan software
khusus yang berlisensi resmi.
®
3. Pemasangan atap CBMROOF harus
dikerjakan oleh team pemasangan yang
telah memiliki kompentensi khusus dalam
®
pemasangan atap CBMROOF sesuai dengan
standar yang berlaku.
4. Hindari penumpukan material penutup
atap di atas reng pada satu titik terpusat
pada saat pemasangan penutup atap.
SECTION PROPERTIES TABLE
Jarak Purlin Maksimum (Meter)
Tipe Profil Single Span Continous Span End Span
0.30 0.35 0.40 0.45 0.5 0.30 0.35 0.40 0.45 0.5 0.30 0.35 0.40 0.45 0.5
CD SR 1000 1.00 1.10 1.20 1.30 1.30 1.30 1.40 1.50 1.50 1.50 1.10 1.20 1.30 1.30 1.40
CD 1040 0.60 0.80 0.80 0.80 1.00 1.00 1.10 1.10 1.20 1.30 0.80 0.80 1.00 1.00 1.10
CD 780 0.60 0.80 0.80 0.80 1.00 1.00 1.10 1.10 1.20 1.30 0.80 0.80 1.00 1.00 1.10
CD 750 0.80 1.00 1.10 1.10 1.20 1.10 1.20 1.30 1.40 1.40 0.80 1.00 1.10 1.10 1.20
CD 925 1.00 1.10 1.20 1.30 1.30 1.30 1.40 1.50 1.50 1.50 1.10 1.20 1.30 1.40 1.40
CD 672 1.50 1.60 1.50 1.60 1.50 1.60
CD 680 1.00 1.10 1.20 1.30 1.30 1.30 1.40 1.50 1.50 1.50 1.10 1.20 1.30 1.40 1.40
JUMLAH SCREW PER LEBAR EFEKTIF ATAP DALAM SATU PURLIN
Tipe Profil Jumlah screw Jumlah gelombang
Lebar efektif
CBMRoof per m 2 atap *) atap
1000
CD SR 1000 3 5
CD 1040 1040 3 5
CD 780 780 3 4
CD 750 750 4 5
CD 925 925 4 12
CD 925 840 4 12
CD 680 680 5 9
CD 755 755 4 9
DATA ROOFDRAINE
Max Roof Length for Drainage (meter) Max Roof Length for Drainage (meter)
Peak Roof Slope Peak Roof Slope
Rainfall Rainfall
Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6 Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
mm/hr (3°) (5°) (7.5°) (10°) mm/hr
(3°) (5°) (7.5°) (10°)
100 555 690 823 946
100 76 91 105 118
150 370 460 549 631
150 50 60 70 79
200 277 345 412 473
200 38 45 52 59
CD KLIP 672 250 222 276 329 379
CD 925 250 30 36 42 47
300 185 230 274 315
300 25 30 35 39
400 139 173 206 237
400 19 23 26 29
500 111 138 165 189
500 15 18 21 24
Max Roof Length for Drainage (meter) Max Roof Length for Drainage (meter)
Peak Roof Slope Peak Roof Slope
Rainfall Rainfall
Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6 Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
mm/hr mm/hr
(3°) (5°) (7.5°) (10°) (3°) (5°) (7.5°) (10°)
100 83 99 115 129 100 376 468 559 642
150 55 66 77 86 150 251 312 372 428
200 41 50 57 64 200 188 234 279 321
CD 680 250 33 40 46 52 CD SR 1000 250 151 187 223 257
300 28 33 38 43 300 125 156 186 214
400 21 25 29 32 400 94 117 140 161
500 17 20 23 26 500 75 94 112 128
Max Roof Length for Drainage (meter) Max Roof Length for Drainage (meter)
Peak Roof Slope Peak Roof Slope
Rainfall Rainfall
Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6 Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
mm/hr mm/hr
(3°) (5°) (7.5°) (10°) (3°) (5°) (7.5°) (10°)
100 191 237 283 326 100 189 235 280 322
150 127 158 189 217 150 126 157 187 215
200 95 119 142 163 200 94 117 140 161
CD 750 250 76 95 113 130 CD 1040/1030 250 75 94 112 129
300 64 79 94 109 300 63 78 93 107
400 48 59 71 81 400 47 59 70 81
500 38 47 57 65 500 38 47 56 64
Max Roof Length for Drainage (meter) Max Roof Length for Drainage (meter)
Peak Roof Slope
Rainfall
Intensity 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
mm/hr
(3°) (5°) (7.5°) (10°)
Peak Rainfall Roof Slope
Intensity 100 485 604 720 828
mm/hr 1 in 20 1 in 12 1 in 7.5 1 in 6
150 323 403 480 552
(3°) (5°) (7.5°) (10°)
200 243 302 360 414
100 180 224 267 306
CD KLIP 1000 250 194 242 288 331
150 120 149 178 204
300 162 201 240 276
200 90 112 133 153
400 121 151 180 207
CD 780 250 72 89 107 123 500 97 121 144 166
300 60 75 89 102
400 45 56 67 77
500 36 45 53 61
BAB 6 PENUTUP
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan –
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong atau
diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika ternyata
uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul
termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–
syarat pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar –
benar disebutkan.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan / dikerjakan pemborong.
4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
pemberi tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.