URAIAN SINGKAT KEGIATAN PENGADAAN BELANJA MODAL ALAT
RUMAH TANGGA LAINNYA (HOME USE)
Pengadaan drone bencana adalah proses pengadaan pesawat tanpa awak (UAV) yang digunakan
untuk membantu mitigasi, respons, dan pemulihan bencana. Tujuannya adalah meningkatkan
efektivitas tim dalam penanggulangan bencana dengan menyediakan data real-time, akses ke area
sulit, serta meminimalkan risiko bagi personel lapangan.
Jenis drone yang dibutuhkan
• Drone dengan sensor LiDAR (Light Detection and Ranging): Sangat dibutuhkan untuk melakukan
observasi dengan cepat dan presisi, karena mampu membuat model 3D yang detail dari suatu
wilayah.
• Drone dengan daya tahan baterai yang lebih lama: Untuk dapat beroperasi dalam jangka waktu
yang lebih panjang, karena keterbatasan daya baterai sering menjadi kendala.
Drone dengan kapasitas camera profesional yang dapat menghasilkan kualitas gambar yang bagus,
waktu terbang panjang, dan fitur pengenalan subjek canggih seperti ActiveTrack 360, transmisi video
HDR 10-bit berkualitas tinggi, sistem penghindaran rintangan yang canggih, dan sistem pengisian daya
cepat untuk beberapa baterai sangat di butuhkan guna menunjang pelaksanaan penanggulangan
bencana Kota Magelang.
Penyedia barang jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pengadaan Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus
mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan
perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki
dukungan keuangan dari bank;
9. jumlah paket yang sedang dikerjakan.
10. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan
atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana.
11. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21,
PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir
dalam tahun berjalan;
12. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
13. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
14. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
15. menandatangani Pakta Integritas.