URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Adapun lingkup Pekerjaan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software adalah
sebagai berikut:
1. Pengembangan software e-Audit Inspektorat Daerah Kota Magelang yang
mencakup fitur aplikasi sebagai berikut :
● Halaman landing e-Audit
● Modul pengajuan penyesuaian PKPT
● Modul persetujuan usulan SPT
● Modul Kendali Mutu
● Modul Pemilihan Tim Audit dan Hak Akses
● Modul Jadwal Audit (Oleh tim auditor & auditi)
● Modul Penyusunan PKA dan akses Kertas Kerja Audit (KKA)
● Modul Persetujuan PKA & KKA
● Modul Upload KKA dan Laporan
● Modul Berita Acara Kesepakatan
● Modul Penyusunan NHP
● Modul Verifikasi berjenjang NHP
● Modul Penyusunan LHP (dan kamus kode temuan dan rekomendasi)
● Modul Verifikasi Berjenjang LHP
● Modul Upload Tindak Lanjut dan Monev
● Dokumen Manual Book Aplikasi
● Dokumen Laporan Akhir
2. Standar penerapan teknologi yang digunakan :
● Platform
1. Sistem Operasi Debian 12
2. Bahasa Pemrograman Php versi 8.3
3. HTTP Server menggunakan Nginx.
4. Framework Landing Page Native PHP
5. Framework APP Laravel > 9.x / Codeigniter 4.x
6. Koneksi jaringan menggunakan Protocol TCP / IP.
7. Basis data Mysql dengan server mariadb.
3. Menyusun dan mengembangkan halaman landing page aplikasi e-Audit
Inspektorat Kota Magelang yang dapat diakses melalui alamat url https://e-
audit.magelangkota.go.id.
4. Menyusun dan mengembangkan aplikasi e-Audit Inspektorat Kota Magelang
yang dapat digunakan oleh multi-level user yaitu User Irban, User Sekretariat,
User Inspektur, dan User Auditor.
5. Melakukan konfigurasi keamanan informasi untuk aplikasi e-Audit Inspektorat
Daerah Kota Magelang.
6. Menyiapkan skenario backup database dan file yang digunakan untuk menunjang
berjalanya aplikasi e-Audit.
7. Melakukan perbaikan atas tidak berjalanya sistem aplikasi e-Audit sesuai
sebagaimana mestinya (Pemeliharaan dan Perbaikan Bug) selama satu tahun sejak
berjalanya Aplikasi tersebut.
8. Melaporkan hasil Pekerjaan pengembangan software e-Audit Inspektorat Daerah
Kota Magelang Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektur Daerah Kota Magelang
melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menanganinya;