U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
P E M I L I H A N P E N Y E D I A J A S A K O N S U L T A N S I
Nomor : 000.3.2/ MASTERPLAN_RTP/KAK/210/2025
Tanggal : 13 Oktober 2025
Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Lingkungannya Di Daerah
Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Dan Teknis Penataan Bangunan
Dan Lingkungan Di Kawasanstrategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Jasa konsultansi perencanaan penataan ruang – konsultan perencana
penyusunan masterplan ruang terbuka publik
Tahun anggaran perubahan 2025
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jendral Sudirman Nomor 54 Magelang Kode Pos 56126 Telepon (0293) 362542
Faximile (0293) 363033 Laman: dpupr.magelangkota.go.id pos-el : ktmgldpupr@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Lingkungannya Di
Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Dan Teknis Penataan
Bangunan Dan Lingkungan Di Kawasanstrategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang –
Konsultan Perencana Penyusunan Masterplan
Ruang Terbuka Publik
1. Latar Belakang Kota Magelang merupakan salah satu kota strategis di Provinsi
Jawa Tengah yang terletak di jalur utama penghubung antara
Yogyakarta–Semarang serta berdekatan dengan kawasan
strategis pariwisata nasional (KSPN) Borobudur. Letak geografis
yang berada di tengah lintasan transportasi dan pariwisata
menjadikan Kota Magelang memiliki potensi besar sebagai pusat
kegiatan perdagangan, jasa, pendidikan, serta destinasi wisata.
Selama ini, pusat keramaian dan aktivitas masyarakat Kota
Magelang cenderung terpusat di kawasan Alun-Alun Kota
Magelang. Konsentrasi kegiatan yang berlebihan pada satu titik
mengakibatkan beberapa permasalahan, antara lain
meningkatnya kepadatan lalu lintas, berkurangnya
kenyamanan pengunjung, serta keterbatasan ruang interaksi
masyarakat yang tersebar merata di wilayah kota. Kondisi
tersebut berpotensi menurunkan kualitas lingkungan perkotaan
serta kurang optimalnya pemanfaatan ruang terbuka sebagai
sarana publik.
Dalam konteks pembangunan kota berkelanjutan, keberadaan
ruang terbuka publik menjadi sangat penting. Ruang terbuka
publik tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi dan
interaksi sosial, tetapi juga sebagai elemen pendukung
keseimbangan ekologi, peningkatan kualitas estetika kota, serta
penyedia ruang yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan menciptakan ruang terbuka publik baru di titik strategis
Kota Magelang, diharapkan dapat:
1. Memecah konsentrasi keramaian yang selama ini hanya
berpusat di alun-alun.
2. Menciptakan pusat-pusat kegiatan alternatif yang
tersebar, sehingga lebih merata dan mudah diakses
masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas tata ruang kota serta daya tarik
Kota Magelang sebagai kota tujuan wisata dan investasi.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan ruang terbuka
publik yang terintegrasi dengan tata ruang kota,
memperhatikan aspek fungsi, estetika, kenyamanan, dan
keberlanjutan. Perencanaan ini membutuhkan kajian yang
komprehensif melalui keterlibatan jasa konsultansi yang
profesional, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar
perencanaan teknis maupun pembangunan ruang terbuka
publik di Kota Magelang.
Dalam rangka pengadaan jasa konsultansi perencanaan
tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar
acuan bagi para penyedia jasa konsultansi untuk mengikuti
proses pengadaan barang/jasa.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Tersedianya konsultan perencana penyusunan masterplan
ruang terbuka publik dalam rangka penyusunan masterplan
ruang terbuka publik yang representatif
Tujuan :
- Menyusun dokumen perencanaan masterplan ruang
terbbuka public yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kota
Magelang
- Menghasilkan desain masterplan ruang terbuka public
yang fungsional, estetis, inklusif dan berkelanjutan
- Menjadi dasar dalam penyusunan dokumen teknis ruang
terbuka public pada tahap selanjutnya
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah :
- Tersedianya kajian potensi, kebutuhan ruang, serta
analisis potensi terhadap lokasi yang direncanakan
menjadi ruang terbuka public
- Tersusunnya dokumen perencanaan masterplan yang
dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen
teknis ruang terbuka public tahap selanjutnya
Terciptanya masterplan ruang terbuka public yang
memberikan nilai tambah bagi masyarakat, lingkungan serta
peningkatan investasi dan perekonomian Kota Magelang
4. Lokasi Kegiatan Kota Magelang
5. Sumber Kegiatan ini menggunakan sumber dana dari APBD Perubahan
Pendanaan Kota Magelang Tahun 2025 untuk Kegiatan penyelenggaraan
penataan bangunan dan lingkungannya di daerah
kabupaten/kota penyusunan rencana dan teknis
penataan bangunan dan lingkungan di kawasanstrategis
daerah kabupaten/kota, jasa konsultansi perencanaan
penataan ruang – konsultan perencana penyusunan
masterplan ruang terbuka publik dengan Pagu Anggaran
sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
6. Nama dan Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan
Satuan Kerja Penataan Ruang Kota Magelang
Pejabat Kegiatan ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Pembuat Ruang Kota Magelang atas nama Pemerintah Kota Magelang yang
Komitmen bekerjasama dengan pihak ketiga (Jasa Konsultansi).
7. Metode Konsultan Perencana harus menyampaikan pemahaman secara
Pelaksanaan sistematis terhadap lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan
solusi, tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), bagan
alir kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks
tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
8. Lingkup 1. Pengumpulan data dan informasi
2. Analisis permasalahan desain dan membuat konsep desain
Kegiatan
awal
3. Perumusan Konsep Perencanaan
4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Masterplan
9. Peralatan, Dokumen teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak,
Material, dokumen-dokumen perencanaan yang mendukung serta data-
Personil dan data lapangan yang tersedia.
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
10. Peralatan dan 1. Kantor yang diperlukan untuk melaksanakan
Material dari administrasi pekerjaan;
Penyedia Jasa 2. Peralatan teknis untuk keperluan pengawasan Fisik
Konsultansi Rehabilitasi Kolam Renang Gladiol; dan
3. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
kegiatan.
11. Jangka Waktu 1. Dalam proses perencanaan, Konsultan Perencana harus
Penyelesaian menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat
Pekerjaan Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa Konstruksi serta
Pengelola Kegiatan;
2. Dalam pertemuan berkala tersebut membahas tentang
kendala dan permasalahan yang terjadi selama masa
penyusunan perencanaan Masterplan Ruang Terbuka
Publik;
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat;
4. Jangka waktu pelaksanaan pengawasan, sejak tahap
awal sampai tahap akhir maksimal 45 (empat puluh lima)
hari Kalender.
5. Personil 1. Informasi
a. Memiliki SBU Kode Subklasifikasi RK 005 Jasa Rekayasa
Lainnya KBLI 71102 atau AL 004 Jasa Pengembangan
Lingkungan Bangunan dan Lanskap KBLI 71101
b. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
2. Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, penyedia jasa harus
mampu menyediakan personil sesuai dengan kebutuhan
dari pengguna jasa yang terdiri dari :
a. Professional Staff (Tenaga Ahli)
b. Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
a. Professional Staff (Tenaga Ahli)
Tenaga Ahli yang digunakan adalah sebagai berikut :
1) Team Leader (TL)
- 1 orang
- Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Arsitektur(S1)
lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: Surat
Tanda Registrasi Arsitek Ahli Madya
- Berpengalaman dibidang perencanaan minimal 2 tahun
- Bekerja selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
Lingkup tugas :
- Memimpin dan mengkoordinasi anggota tim perencana
dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai
- Membuat program kerja dan rencana kerja
- Melakukan pengendalian mutu dokumen perencanaan
agar sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan yang
berlaku
- Menyampaikan laporan secara berkala sesuai dengan
tahapannya kepada PPK.
2) Tenaga Ahli Tata Ruang Wilayah dan Kota
- 1 orang
- Berpendidikan minimal Sarjana Teknik Perencanaan
Wilayah dan Kota (S1) atau Sarjana Teknik Planologii (S1)
lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: SKK Ahli
Tata Ruang Wilayah dan Kota Jenjang 7
- Berpengalaman dibidang pengawasan minimal 2 tahun.
- Bekerja selama 24 (dua puluh empat) hari kalender
-
Lingkup tugas :
- Menelaah dokumen perencanaan tata ruang yang ada
untuk memastikan ruang terbuka public yang
direncanakan selaras dengan kebijakan pembangunan
Kota Magelang
- Melakukan analisis kebutuhan ruang terbuka public
sebagai sarana interaksi social, rekreasi dan penunjang
aktivitas perkotaan
- Memberikan saran dan masukan dalam penyusunan
dokumen yang berkaitan dengaan analisis wilayah,
kebutuhan ruang dan kesesuaian tata ruang
-
3) Tenaga Ahli Bangunan Gedung
- 1 orang
- Berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Arsitektur/Sarjana Arsitektur/Sarjana Teknik Sipil (S1)
lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku: SKK Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7
- Berpengalaman dibidang pengawasan minimal 2 tahun.
- Bekerja selama 15 (lima belas) hari kalender
Lingkup tugas :
- Mengidentifikasi kebutuhan bangunan penunjang ruang
terbuka public
- Melakukan kajian persyaratan teknis bangunan Gedung
sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memberikan arahan teknis desain yang
mempertimbangkan prinsip arsitektur hijau, hemat
energi, material ramah lingkungan dan inklusi
- Memberikan saran dan masukan dalam penyusunan
dokumen yang berkaitan dengaan konsep teknis
bangunan Gedung.
b. Tenaga Pendukung.
1) Drafter/Operator CAD
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMK/STM Bangunan
- Pengalaman minimal 1 tahun.
- Bekerja selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
Lingkup tugas :
- Mengolah data lapangan
- Membuat gambar teknis sesuai dengan standar gambar
teknis
2) Estimator
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMK/STM Bangunan
- Pengalaman minimal 1 tahun.
- Bekerja selama 30 (tiga puluh) hari kalender
Lingkup tugas :
- Menghitung volume pekerjaan
- Mengumpulkan data harga satuan pekerjaan
- Mambuat dan Menyusun estimasi biaya
3) Surveyor
- 2 orang
- Minimal Lulusan SMK/STM Bangunan
- Pengalaman minimal 1 tahun.
- Bekerja selama 6 (enam) hari kalender
Lingkup tugas :
- Melaksanakan pengukuran topografi
- Melakukan pendataan terhadap kondisi eksisting lahan
- Menyajikan data survey agar mudah digunakan oleh
drafter dan estimator
4) Administrasi/Operator komputer
- 1 orang
- Minimal Lulusan SMA/SMK
- Pengalaman minimal 1 tahun.
- Bekerja selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
Lingkup tugas :
- Mengetik, Menyusun dan mengedit dokumen laporan
- Membantu penyusunan dokumen surat
- Menyiapkan daftar hadirm notulensi dan dokumen
administrasi kegiatan
Selama pelaksanaan pekerjaan perencanaan semua personil
harus bekerja sesuai dengan tugas yang ditentukan di KAK,
apabila menurut KAK ada personil yang kinerjanya tidak sesuai
dengan ketentuan dimaksud maka akan dilakukan tindakan :
a. Teguran / Peringatan
b. PPK berhak minta kepada penyedia jasa dan harus dipenuhi
oleh penyedia jasa untuk mengganti personil dengan personil
yang sesuai dengan ketentuan di KAK, dan / atau :
c. PPK berhak tidak melakukan pembayaran untuk personil
yang dimaksud sebesar sebesar nilai yang tercantum pada
Rencana Anggaran biaya dalam kontrak
6. Jadwal Dalam melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus sesuai
Tahapan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (empat
Pelaksanaan puluh lima) hari kalender dan dimulai sejak diterbitkannya
Kegiatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
7. Program kerja Jenis laporan yang harus diserahkan oleh penyedia jasa
dan keluaran meliputi:
a. Laporan Pendahuluan (3 Eksemplar)
- Pemahaman konsultan perencana terhadap lingkup
pekerjaan
- Rencana Kerja, metodologi dan jadwal pelaksanaan
- Organisasi tim pelaksanaan dan pembagian tugas
- Hasil identifikasi awal terhadap lokasi rencana dan
pendataan
- Hasil survey dan pengumpukan data lapangan
- Analisis kebutuhan ruang dan potensi pengembangan
ruang terbuka public
- Alternatif konsep perencanaan awal
- Visualisasi konasep awal
- Dokumen laporan lengkap dalam bentuk hardcopy dan
softcopy.
b. Laporan Akhir (3 Eksemplar)
- Hasil pengembangan rancangan meliputi denah, visual
3Dimensi, gambar tampak, gambar potongan dan
gambar detail lainnya
- Video animasi
- Rekomendasi penggunaan material meliputi material
perkerasan, vegetasi, jaringan utilitas dan material
bangunan lainnya
- Estimasi Biaya Pembangunan
- Arahan rencana pembangunan apabila masterplan akan
dibangun
- Dokumen laporan lengkap dalam bentuk hardcopy dan
softcopy.