Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10537983000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,364,500
Winner (Pemenang): PT Purifikasi Andalan Diponegoro
NPWP: 06*7**2****17**0
RUP Code: 55266003
Work Location: DLH Kota Magelang - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KOTA  MAGELANG                         
                  DINAS   LINGKUNGAN        HIDUP                       
                                                                        
             Jl. Barito 2, Sidotopo, Kedungsari Telp. (0293) 362342 Kode Pos 56114
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
    PENGADAAN  JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN  DOKUMEN   INDEKS            
  KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP (IKLH) KOTA MAGELANG  TAHUN 2025            
                                                                        
Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Indeks Kualitas
            Lingkungan Hidup (Iklh) Kota Magelang Tahun 2025            
Lokasi Pekerjaan : Kota Magelang                                        
                                                                        
                                                                        
   Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 12
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan.                                                            
   Mainstreaming pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai landasan
operasional pelaksanaan pembangunan baik dalam RPJP maupun RPJM. Lebih dari itu, UUD
1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah menegaskan arti pentingnya lingkungan hidup.  
   Pengukuran kualitas lingkungan secara umum dilakukan secara parsial berdasarkan
media, yaitu air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk menilai kondisi lingkungan hidup di
suatu wilayah bertambah baik atau sebaliknya. Salah satu cara untuk mereduksi banyak data
dan informasi adalah dengan menggunakan indeks.                         
   Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan gambaran atau indikasi awal
yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan
periode tertentu. Penyusunan dokumen indeks kualitas lingkungan hidup KOTA MAGELANG
terkait erat dengan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kualitas lingkungan         
Output pekerjaan :                                                      
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas minimal meliputi :     
  1. Keluaran Produk Konsultan                                          
       a) Lapaoran Antara IKLH                                          
                                                                        
       b) Laporan Akhir IKLH                                            
                                                                        
                                                                        
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender dan sumber
dana kegiatan ini adalah APBD Kota Magelang tahun 2025.