PEMERINTAH KOTA MAGELANG
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jl. Barito 2, Sidotopo, Kedungsari Telp. (0293) 362342 Kode Pos 56114
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN INDEKS
KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP (IKLH) KOTA MAGELANG TAHUN 2025
Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup (Iklh) Kota Magelang Tahun 2025
Lokasi Pekerjaan : Kota Magelang
Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten / kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 12
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kualitas
lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan.
Mainstreaming pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai landasan
operasional pelaksanaan pembangunan baik dalam RPJP maupun RPJM. Lebih dari itu, UUD
1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah menegaskan arti pentingnya lingkungan hidup.
Pengukuran kualitas lingkungan secara umum dilakukan secara parsial berdasarkan
media, yaitu air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk menilai kondisi lingkungan hidup di
suatu wilayah bertambah baik atau sebaliknya. Salah satu cara untuk mereduksi banyak data
dan informasi adalah dengan menggunakan indeks.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan gambaran atau indikasi awal
yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup pada lingkup dan
periode tertentu. Penyusunan dokumen indeks kualitas lingkungan hidup KOTA MAGELANG
terkait erat dengan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kualitas lingkungan
Output pekerjaan :
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas minimal meliputi :
1. Keluaran Produk Konsultan
a) Lapaoran Antara IKLH
b) Laporan Akhir IKLH
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender dan sumber
dana kegiatan ini adalah APBD Kota Magelang tahun 2025.