SUB KEGIATAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN JASA PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK
PEMINDAHTANGANAN PERALATAN DAN MESIN RUSAK BERAT YANG AKAN DIJUAL
PADA PEMERINTAH KOTA MAGELANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
UNTUK PEMINDAHTANGANAN PERALATAN DAN MESIN RUSAK BERAT
YANG AKAN DIJUAL PADA PEMERINTAH KOTA MAGELANG
Guna optimalisasi pengelolaan Barang Milik daerah atas 1.033 unit peralatan dan mesin
rusak berat pada Pengelola Barang yang disetujui untuk dijual sesuai surat persetujuan Wali Kota
Nomor 000.2.4/ /440 tanggal 10 November 2025 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik
Daerah Berupa Peralatan dan Mesin Rusak Berat pada Pengelola Barang Tahun 2025 dan 135
unit peralatan dan mesin rusak berat pada Pengguna Barang Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang yang tidak laku pada penjualan tanggal 4
Juli 2025, maka guna menambah Pendapatan Asli Daerah dan mengefisienkan biaya
pemeliharaan perlu dilakukan penjualan Barang Milik Daerah.
Dalam rangka menentukan nilai limit/ batas terendah harga penjualan Barang Milik
Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Penilaian barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan dalam rangka pemindahtanganan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah dapat
dilakukan oleh Penilai. Dalam hal ini yang dimaksud penilai adalah penilai pemerintah atau penilai
publik yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui
oleh pemerintah.
Penilaian Barang Milik Daerah untuk pemindahtanganan ini dimaksudkan untuk
menghasilkan nilai limit/batasan terendah harga jual atas 1.168 (seribu seratus enam puluh
delapan) Peralatan dan Mesin Rusak Berat Pemerintah Kota Magelang yang akan dijual dengan
total nilai perolehan sebesar Rp2.402.296.307,00 (dua milyar empat ratus dua juta dua ratus
sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah).
Lingkup tugas dalam melakukan penilaian barang milik daerah untuk pemindahtanganan
ini adalah:
1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi sebagai dasar dalam melakukan penilaian.
2. Melakukan survey, mengumpulkan data primer dan informasi tentang harga Peralatan dan
Mesin Serta Aset Tetap Lainnyasejenis.
3. Memberikan suatu opini nilai wajar sebagai dasar menentukan harga limit/batasan terendah
harga jual 1.168 unit Peralatan dan Mesin Rusak Berat Pemerintah Kota Magelang yang akan
dijual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Magelang, 11 November 2025
Ditetapkan oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NANANG KRISTIYONO, S.STP, M. Si
NIP. 19790517 199802 1 001