Penilaian Barang Milik Daerah - Pengadaan Jasa Penilaian Barang Milik Daerah Pemindahtanganan Peralatan Dan Mesin Rusak Berat Yang Akan Dijual Pada Pemerintah Kota Magelang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10567754000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Magelang
Work Unit: Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 28,915,500
Winner (Pemenang): Kjpp Andi Tiffani Dan Rekan
NPWP: 8*8**3****42**1
RUP Code: 54061018
Work Location: BPKAD - Magelang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SUB KEGIATAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH                   
 PAKET PEKERJAAN PENGADAAN JASA PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK       
 PEMINDAHTANGANAN  PERALATAN DAN MESIN RUSAK BERAT YANG AKAN DIJUAL       
                  PADA PEMERINTAH KOTA MAGELANG                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH          
     UNTUK PEMINDAHTANGANAN  PERALATAN DAN MESIN RUSAK BERAT              
         YANG AKAN DIJUAL PADA PEMERINTAH KOTA MAGELANG                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Guna optimalisasi pengelolaan Barang Milik daerah atas 1.033 unit peralatan dan mesin
rusak berat pada Pengelola Barang yang disetujui untuk dijual sesuai surat persetujuan Wali Kota
Nomor 000.2.4/ /440 tanggal 10 November 2025 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik
Daerah Berupa Peralatan dan Mesin Rusak Berat pada Pengelola Barang Tahun 2025 dan 135
unit peralatan dan mesin rusak berat pada Pengguna Barang Badan Kepegawaian dan
                                                                          
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang yang tidak laku pada penjualan tanggal 4
Juli 2025, maka guna menambah Pendapatan Asli Daerah dan mengefisienkan biaya
pemeliharaan perlu dilakukan penjualan Barang Milik Daerah.               
                                                                          
     Dalam rangka menentukan nilai limit/ batas terendah harga penjualan Barang Milik
Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Penilaian barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan dalam rangka pemindahtanganan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai
                                                                          
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah dapat
dilakukan oleh Penilai. Dalam hal ini yang dimaksud penilai adalah penilai pemerintah atau penilai
publik yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui
oleh pemerintah.                                                          
                                                                          
     Penilaian Barang Milik Daerah untuk pemindahtanganan ini dimaksudkan untuk
menghasilkan nilai limit/batasan terendah harga jual atas 1.168 (seribu seratus enam puluh
delapan) Peralatan dan Mesin Rusak Berat Pemerintah Kota Magelang yang akan dijual dengan
                                                                          
total nilai perolehan sebesar Rp2.402.296.307,00 (dua milyar empat ratus dua juta dua ratus
sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah).                        
                                                                          
     Lingkup tugas dalam melakukan penilaian barang milik daerah untuk pemindahtanganan
ini adalah:                                                               
1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi sebagai dasar dalam melakukan penilaian.
                                                                          
2. Melakukan survey, mengumpulkan data primer dan informasi tentang harga Peralatan dan
   Mesin Serta Aset Tetap Lainnyasejenis.                                 
3. Memberikan suatu opini nilai wajar sebagai dasar menentukan harga limit/batasan terendah
   harga jual 1.168 unit Peralatan dan Mesin Rusak Berat Pemerintah Kota Magelang yang akan
   dijual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Magelang, 11 November 2025             
                                                                          
                                   Ditetapkan oleh:                       
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   NANANG KRISTIYONO, S.STP, M. Si        
                                   NIP. 19790517 199802 1 001