PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Hasanudin No. 20 Magetan Kode Pos 63313
Telepon 0351 - 891 831 Fax. 0351 – 891831
Email : disparbudpora01@gmail.com / disparbudpora@magetan.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN )
1 SATUAN KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
2 JABATAN JASA TENAGA KEBERSIHAN GEDUNG
TRIPANDITA
3 FUNGSI DAN PERANAN Sebagai pelaksana petugas Kebersihan di Gedung
Tripandita Kabupaten Magetan
4 TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab
1. Menjaga kebersihan di Lingkungan Gedung
Tripandita dan Sekitarnya
5 URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan dan menjaga kebersihan di tempat
kerja dan lingkungannya dengan baik
2. Melakukan patroli keliling atas kebersihan di
lingkungan Gedung Tripandita dan sekitarnya
3. Melakukan pengecekan sarana dan prasarana fasilitas
umum yang ada di lingkungan Gedung Tripandita
dan sekitarnya
4. Melaksanakan tugas yang diberikan
6 METODE KERJA Di dalam melakukan Pekerjaan penyediaan Jasa Tenaga
Kebersihan Gedung Tripandita, dengan rincian jadwal
kerja sebagai berikut :
• Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 15.30 WIB
• Jum’at : Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB
: Pukul 12.00 s/d 12.15 WIB
• Istirahat
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
kebutuhan berdasarkan perintah PPK maupun atasan
langsung, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 8 (Delapan) jam, 1 (Satu) hari.
Magetan, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
JOKO TRIHONO, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19730416 199303 1 007