PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Hasanudin No. 20 Magetan Kode Pos 63313
Telepon 0351 - 891 831 Fax. 0351 – 891831
Email : disparbudpora01@gmail.com / disparbudpora@magetan.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN )
1 SATUAN KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
2 JABATAN JASA TENAGA KEBERSIHAN KANTOR INDUK
DISBUDPAR
3 FUNGSI DAN PERANAN Sebagai pelaksana petugas Kebersihan di Kantor Induk
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan
4 TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab
1. Menjaga kebersihan di Lingkungan Kantor Induk
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Sekitarnya.
5 URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan dan menjaga kebersihan di tempat
kerja dan lingkungannya dengan baik.
2. Melakukan patroli keliling atas kebersihan di
lingkungan Kantor Induk Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata dan sekitarnya.
3. Melakukan pengecekan sarana dan prasarana fasilitas
umum yang ada di lingkungan Kantor Induk Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata dan sekitarnya.
4. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
6 METODE KERJA Di dalam melakukan Pekerjaan penyediaan Jasa Tenaga
Kebersihan Kantor Induk, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut :
• Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 15.30 WIB
• Jum’at : Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB
: Pukul 12.00 s/d 12.15 WIB
• Istirahat
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
kebutuhan berdasarkan perintah PPK maupun atasan
langsung, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 8 (Delapan) jam, 1 (Satu) hari.
Magetan, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
JOKO TRIHONO, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19730416 199303 1 007