PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Hasanudin No. 20 Magetan Kode Pos 63313
Telepon 0351 - 891 831 Fax. 0351 – 891831
Email : disparbudpora01@gmail.com / disparbudpora@magetan.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN )
1 SATUAN KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
2 JABATAN JASA TENAGA KEAMANAN KANTOR INDUK
DISBUDPAR
3 FUNGSI DAN PERANAN Sebagai pelaksana petugas Keamanan di Lingkup Kantor
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Jl. Hasanudin No. 20
Magetan
4 TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab
1. Menjaga Keamanan di Lingkungan Kantor Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata dan Sekitarnya.
5 URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban
di tempat kerja dan lingkungannya dengan baik.
2. Melakukan patrol keliling atas keamanan di
lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
dan sekitarnya.
3. Melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang
ada di lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata dan sekitarnya.
4. Membantu mematikan dan menyalakan lampu-lampu
penerangan serta peralatan yang menggunakan listrik
pada lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata dan sekitarnya.
5. Membantu pengaturan terhadap kendaraan baik
kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
6 METODE KERJA Di dalam melakukan Pekerjaan penyediaan Jasa Tenaga
Keamanan Kantor Induk Disbudpar, dengan rincian
jadwal kerja sebagai berikut :
• Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 15.30 WIB
• Jum’at : Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB
: Pukul 12.00 s/d 12.15 WIB
• Istirahat
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
kebutuhan berdasarkan perintah PPK maupun atasan
langsung, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 8 (Delapan) jam, 1 (Satu) hari.
Magetan, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
JOKO TRIHONO, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19730416 199303 1 007