Belanja Jasa Tenaga Keamanan Kantor Induk Disbudpar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030426000
Date: 15 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 119,756,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,939,000
Winner (Pemenang): Dandung Ardian
NPWP: 6*1**2****46**0
RUP Code: 53666687
Work Location: Kabupaten Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN    MAGETAN                      
           DINAS    KEBUDAYAAN        DAN   PARIWISATA                   
                                                                         
                  Jalan Hasanudin No. 20 Magetan Kode Pos 63313          
                     Telepon 0351 - 891 831 Fax. 0351 – 891831           
            Email : disparbudpora01@gmail.com / disparbudpora@magetan.go.id
                                                                         
                                                                         
                URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                         
              ( SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN    )                        
                                                                         
1 SATUAN KERJA          DINAS KEBUDAYAAN  DAN PARIWISATA                 
                                                                         
2 JABATAN               JASA TENAGA KEAMANAN  KANTOR INDUK               
                        DISBUDPAR                                        
3 FUNGSI DAN PERANAN    Sebagai pelaksana petugas Keamanan di Lingkup Kantor
                        Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Jl. Hasanudin No. 20
                        Magetan                                          
4 TANGGUNG  JAWAB       Tanggung Jawab                                   
                         1. Menjaga Keamanan di Lingkungan Kantor Dinas  
                           Kebudayaan dan Pariwisata dan Sekitarnya.     
5 URAIAN TUGAS           1. Melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban
                           di tempat kerja dan lingkungannya dengan baik.
                         2. Melakukan patrol keliling atas keamanan di   
                           lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
                           dan sekitarnya.                               
                         3. Melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang
                                                                         
                           ada di lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan 
                           Pariwisata dan sekitarnya.                    
                         4. Membantu mematikan dan menyalakan lampu-lampu
                           penerangan serta peralatan yang menggunakan listrik
                           pada lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan   
                           Pariwisata dan sekitarnya.                    
                         5. Membantu pengaturan terhadap kendaraan baik  
                           kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
                         6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
6 METODE KERJA          Di dalam melakukan Pekerjaan penyediaan Jasa Tenaga
                        Keamanan Kantor Induk Disbudpar, dengan rincian  
                        jadwal kerja sebagai berikut :                   
                         • Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 15.30 WIB   
                                                                         
                         • Jum’at        : Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB     
                                         : Pukul 12.00 s/d 12.15 WIB     
                         • Istirahat                                     
                        Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
                        kebutuhan berdasarkan perintah PPK maupun atasan 
                        langsung, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
                        kerja 8 (Delapan) jam, 1 (Satu) hari.            
                                                                         
                                        Magetan, 25 November 2024        
                                         Pejabat Pembuat Komitmen        
                                       Dinas Kebudayaan dan Pariwisata   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       JOKO TRIHONO, S.Sos, M.Si         
                                           Pembina Utama Muda            
                                        NIP. 19730416 199303 1 007