PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Jalan Hasanudin No. 20 Magetan Kode Pos 63313
Telepon 0351 - 891 831 Fax. 0351 – 891831
Email : disparbudpora01@gmail.com / disparbudpora@magetan.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN )
1 SATUAN KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
2 JABATAN JASA TENAGA PENATA KENDARAAN
3 FUNGSI DAN PERANAN Sebagai pelaksana petugas Keamanan Kendaraan di
Telaga Sarangan dan Telaga Wahyu
4 TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab
1. Menjaga dan menertibkan Keamanan Kendaraan di
Lingkungan Telaga Sarangan dan Telaga Wahyu dan
Sekitarnya.
5 URAIAN TUGAS 1. Melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban
kendaraan di tempat kerja dan lingkungannya dengan
baik.
2. Melakukan patrol keliling atas keamanan kendaraan
di lingkungan Telaga Sarangan dan Telaga Wahyu
dan sekitarnya.
3. Melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang
ada di lingkungan Telaga Sarangan dan Telaga
Wahyu dan sekitarnya.
4. Membantu pengaturan terhadap kendaraan baik
kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
6 METODE KERJA Di dalam melakukan Pekerjaan penyediaan Jasa Tenaga
Penata Kendaraan, dengan rincian jadwal kerja sebagai
berikut :
• Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 15.30 WIB
• Jum’at : Pukul 07.30 s/d 15.00 WIB
: Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB
• Istirahat
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai
kebutuhan berdasarkan perintah PPK maupun atasan
langsung, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 8 (Delapan) jam, 1 (Satu) hari.
Magetan, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
JOKO TRIHONO, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19730416 199303 1 007