Belanja Tenaga Administrasi 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031090000
Date: 17 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,939,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,939,000
Winner (Pemenang): Dhea Aulianida
NPWP: 6*5**5****21**0
RUP Code: 53831277
Work Location: Dinas Dikpora Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PENGADAAN    JASA  TENAGA  ADMINISTRASI                       
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG  :                                                   
        Dalam rangka melaksanakan pekerjaan Administrasi pada lIngkungan Dinas
                                                                        
    Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan. Pekerjaan Administrasi
    harus dilakukan setiap hari demin menunjang proses pelayanan yang ada pada Dinas
                                                                        
    Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.                                 
        Mengingat hal tersebut di atas maka diperlukan adanya Tenaga Administrasi yang
                                                                        
    akan bertugas untuk membantu pekerjaan Administrasi.                
                                                                        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN    :                                              
    A. Maksud                                                           
                                                                        
          Maksud dari pengadaan Tenaga Administrasi adalah untuk menyediakan
      tenaga professional yang mendukung pelaksanaan pekerjaan Administrasi di
                                                                        
      Lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Magetan.        
    B. Tujuan                                                           
                                                                        
          Tujuan dari pengadaan Tenaga Administrasi adalah agar pelayanan
       administrasi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tetap terjaga
                                                                        
       dengan baik.                                                     
                                                                        
                                                                        
3.  TARGET / SASARAN :                                                  
          Dapat mewujudkan Administrasi dan pelayanan yang baik di lingkungan Dinas
                                                                        
     Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Magetan.                        
                                                                        
4.  RUANG LINGKUP PENGADAAN / LOKASI :                                  
                                                                        
    A.  Ruang Lingkup Kegiatan                                          
        Adapuncakupan tugas/pekerjaan yang harus dilakukan oelh Tenaga Administrasi
                                                                        
        pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga adalah :         
          1. Melaksanakan pekerjaan administrasi di lingkungan tempat kerja
                                                                        
          2. Berlaku jujur, disiplin, rajin dan bertanggungjawab        
          3. Sanggup bekerja sendiri maupun secara kelompok / tim       
                                                                        
          4. Sanggup bekerja lembur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
             tanpa menuntut gaji lembur                                 
                                                                        
          5. Mematuhi peraturan sesuai ketentuan yang berlaku