DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
PENGADAAN TENAGA KEBERSIHAN KANTOR 1
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Penyelenggaraan Pemeliharaan Kebersihan dan Administrasi Perkantoran
BELAKANG adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya
dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
Pemeliharaan / perawatan kebersihan bangunan, utilitas dan halaman
gedung kantor, merupakan salah satu bagian dalam mendukung
peningkatan kinerja, karena kondisi kebersihan lingkungan dan didukung
oleh tenaga administrasi perkantoran dapat menciptakan kelancaran tugas
yang optimal. Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung
oleh tenaga kebersihan yang mempunyai kemampuan yang cukup terampil
di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan,
kebersihan bangunan dan halaman kantor Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyediaan Jasa
Kebersihan Kantor Tahun Anggaran 2025, guna menjaga dan
meningkatkan pelayanan kebersihan kantor
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan, rambu,
petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang diharapkan. Penyedia
melaksanakan kegiatan dilakukan penuh tanggung jawab dengan
melibatkan kemampuan teknisnya
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
TUJUAN Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan sehingga
menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan pembangunan konstruksi
3. SASARAN Gedung pada Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Magetan Jalan
Tripandita No. 13 Magetan
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI - Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa
Dyah Kusumawati, S.Pi
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN
BIAYA Biaya Rp 13,921,798 ( Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu
Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah )
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan
PELAKSANAAN
1. Menjaga kebersihan sarana dan prasarana milik dinas setiap hari
2. Mengecek kondisi air dan listrik kantor setiap hari
3. Menerima, mencatat, dan menyortir pengadministrasian umum sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan
SPESIFIKASI pencarian
7. YANG 4. Memberi lembar pengantar pada pengadministrasian urusan umum ,
DIBUTUHKAN sesuai Dokumen dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar
memudahkan pengendalia.
5. Mengelompokkan surat atau dokumen pengadministrasian urusan
umum menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian.
6. Mendokumentasikan pengadministrasian urusan umum sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
7. Membantu administrasi dan pengelolaan Persediaan Barang, Aset
Barang Milik Dinas
8. Membantu administrasi dan Pelaksanaan kegiatan di Sekretariat
9. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan
10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab dalam
tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik
dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan;
8 Metode Pekerjaan 3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi
milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan dan tidak
memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan
maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI Kantor Gedung Dinas Peternakan dan Perikanan Jalan Tripandita No. 13
Magetan
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Pria
TEKNIS 2. Pendidikan minimal SLTA / Sederajad
3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun per 2
Januari 2025
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik
5. Disiplin , memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
kerja
6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur dan / atau bekerja di
lapangan
7. Masa Pelaksanakan kontrak selama 5 ( lima ) Bulan dan bila
memungkinkan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
1. Diutamakan yang telah berpengalaman bekerja pada Dinas
Peternakan dan Perikanan selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 tahun 2018
tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan gedung
serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan dalam bekerja
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 5 (lima) Bulan, terhitung dari diterbitkannya Surat
Pelaksanaan Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan yang
telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah disepakati bersama.
Lapora akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai
Magetan, Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004