Pengadaan Tenaga Kebersihan Kantor 2 (Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10034284000
Date: 24 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Peternakan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,261,059
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,261,057
Winner (Pemenang): Dedi Setiawan
NPWP: 5*7**4****46**0
RUP Code: 54052193
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS  PETERNAKAN      DAN   PERIKANAN                
                                                                        
                                                                        
                        Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK  )                         
             PENGADAAN  TENAGA KEBERSIHAN KANTOR  2                     
                                                                        
                                                                        
NO    URUTAN ITEM                   PENJELASAN                          
                                                                        
 1. LATAR         Penyelenggaraan Pemeliharaan Kebersihan dan Administrasi Perkantoran
    BELAKANG      adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya
                  dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
                  Pemeliharaan / perawatan kebersihan bangunan, utilitas dan halaman
                  gedung kantor, merupakan salah satu bagian dalam mendukung
                  peningkatan kinerja, karena kondisi kebersihan lingkungan dan didukung
                  oleh tenaga administrasi perkantoran dapat menciptakan kelancaran tugas
                  yang optimal. Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung
                  oleh tenaga kebersihan yang mempunyai kemampuan yang cukup terampil
                  di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan,
                  kebersihan bangunan dan halaman kantor Dinas Peternakan dan
                  Perikanan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyediaan Jasa
                  Kebersihan Kantor Tahun Anggaran 2025, guna menjaga dan
                  meningkatkan pelayanan kebersihan kantor              
                  Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan, rambu,
                  petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang diharapkan. Penyedia
                  melaksanakan kegiatan dilakukan penuh tanggung jawab dengan
                  melibatkan kemampuan teknisnya                        
                                                                        
 2. MAKSUD DAN    Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
    TUJUAN        Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus
                  dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan sehingga
                  menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                  yang diharapkan                                       
                  Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
                  pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
                                                                        
 3. SASARAN       Gedung pada Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Magetan
                  Jalan Tripandita No. 13 Magetan                       
                                                                        
 4. NAMA          Organisasi Pengadaan :                                
    ORGANISASI    - Kabupaten Magetan                                   
                  - Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan         
                  - PA  : drh. NUR HARYANI                              
                  - PPK : drh. NUR HARYANI                              
                  - Pejabat pengadaan barang dan jasa                   
                    Dyah Kusumawati, S.Pi                               
 5. SUMBER DANA   APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025            
    DAN PERKIRAAN                                                       
    BIAYA         Biaya Rp 30.261.059 ( Tiga Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu
                  Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah )                     
                                                                        
 6. JANGKA WAKTU  Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan
    PELAKSANAAN                                                         
                  1. Membersihkan ruangan kantor setiap hari            
                  2. Membersihan sarana dan prasarana milik dinas setiap hari
                  3. Membersihkan, menjaga ketersediaaan sarana dan prasarana di
    SPESIFIKASI      ruang pelayanan                                    
 7. YANG                                                                
                  4. Menerima, menyambut pelanggan dengan ramah saat    
    DIBUTUHKAN                                                          
                     memasuki tempat pelayanan                          
                  5. Mencatat semua pengunjung dan memastikan tamu telah
                     terlayani                                          
                  6. Menerima dan mengantar tamu sesuai prosedur dalam rangka
                     peningkatan layanan                                
                  7. Memadamkan lampu dalam ruangan ketika tidak diperlukan dan
                     menyalakan lampu di luar ruangan pada setiap sore hari
                  8. Melaporkan kondisi sarana dan prasarana ruangan    
                  9. Mengusulkan perbaikan bila ada kerusakan untuk peningkatan
                     pelayanan ruang kerja, ruang rapat, kamar          
                                                                        
                  10. Melakukan perbaikan ruangan apabila ada yang mengalami
                     kerusakan                                          
                  11. Menata ruang rapat sesuai dengan jadwal yang ada  
                  12. Menyiapkan, menyediakan dan mendistribusikan minuman dan
                     makanan bagi pegawai/tamu                          
                  13. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan            
                 14. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
                            Atasan                                      
                  1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab dalam
                    tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
                    dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
                  2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik
                    dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan
                    Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan;
 8  Metode Pekerjaan 3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi
                    milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan dan tidak
                    memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan
                    maupun tertulis kepada pihak lain;                  
                  4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas Peternakan
                    dan Perikanan Kabupaten Magetan                     
 9. LOKASI        Kantor Gedung Dinas Peternakan dan Perikanan          
                  Jalan Tripandita No. 13 Magetan                       
 10 STANDART      1. Pria                                               
    TEKNIS        2. Pendidikan Minimal SLTA Sederajat,                 
                  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 57 tahun per 2 Januari 2025
                  4. Mampu berkomunikasi dengan baik                    
                  5. Disiplin, memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim kerja
                  6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur          
                  7. Diutamakan yang telah memiliki pengalaman kerja yang sama di Dinas
                    Pemerintah minimal 2 tahun                          
 11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 tahun 2018
                  tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan Peraturan Lembaga
                  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah            
 12 Keluaran      Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan gedung
                  serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan dalam bekerja
 13 Jangka Waktu  Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
    Pelaksanaan   diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)             
                                                                        
 14 Laporan       Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan yang
                  telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah disepakati bersama.
                  Lapora akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai
                                                                        
                                                                        
                                  Magetan,  Desember 2024               
                                                                        
                                       Ditetapkan Oleh :                
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                               DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN           
                                    KABUPATEN MAGETAN                   
                                                                        
                                                                        
                                      drh. NUR HARYANI                  
                                      Pembina Tingkat I                 
                                   NIP. 19751017 200212 2 004