DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
PENGADAAN TENAGA KEBERSIHAN LABORATORIUM DAN KLINIK HEWAN
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Penyelenggaraan Pemeliharaan Kebersihan dan Administrasi Perkantoran
BELAKANG adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya
dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
Pemeliharaan / perawatan kebersihan bangunan, utilitas dan halaman
gedung kantor, merupakan salah satu bagian dalam mendukung
peningkatan kinerja, karena kondisi kebersihan lingkungan dan didukung
oleh tenaga administrasi perkantoran dapat menciptakan kelancaran tugas
yang optimal. Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung
oleh tenaga kebersihan yang mempunyai kemampuan yang cukup terampil
di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan,
kebersihan bangunan dan halaman kantor Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyediaan Jasa
Kebersihan Kantor Tahun Anggaran 2025, guna menjaga dan
meningkatkan pelayanan kebersihan Laboratorium dan Klinik Hewan
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan, rambu,
petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang diharapkan. Penyedia
melaksanakan kegiatan dilakukan penuh tanggung jawab dengan
melibatkan kemampuan teknisnya
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai
TUJUAN petunjuk Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
3. SASARAN Laboratorium dan Klinik Hewan
Jalan Tripandita No. 17 Magetan
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI
- Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa
Maria Surayani, SE
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN
BIAYA Biaya Rp 13.921.798 ,-
( Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Delapan Rupiah )
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 5 (Lima) Bulan
PELAKSANAAN
1. Menjaga Kebersihan sarana prasarana dan lingkungan
Laboratorium dan Klinik Hewan
2. Membantu beroperasinya Laboratorium dan Klinik Hewan
SPESIFIKASI
7. YANG 3. Membantu administrasi pelayanan surat SKKH dan SKKPAH
DIBUTUHKAN 4. Membantu administrasi penyediaan sarana pelayanan
Kesehatan Hewan
5. Membantu pelaporan kegiatan melalui aplikasi Isiknas
6. Membantu administrasi persediaan barang Keswan
7. Membantu menjaga kebersihan dan kerapian operasional Lab
dan Klinik Hewan
8. Membantu menyelesaikan administrasi Kegiatan di bidang
Kesehatan Hewan
9. Membuat Laporan Kegiatan Bulanan
10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Atasan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab
dalam tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
baik dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
8 Metode Pekerjaan Magetan;
3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Magetan dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI Laboratorium dan Klinik Hewan
Jalan Tripandita No. 17 Magetan
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Pria /Wanita
TEKNIS 2. Pendidikan minimal SLTA
3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per 2
Januari 2025
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik
5. Disiplin , memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
kerja
6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur dan / atau bekerja
di lapangan
7. Masa Pelaksanakan kontrak selama 5 ( lima ) Bulan
8. Diutamakan yang telah berpengalaman bekerja pada Dinas
Peternakan dan Perikanan selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
gedung serta fasilitas kantor Laboratorium dan Klinik Hewan,
sehingga meningkatkan kenyamanan dalam Pelayanana
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 5 (Lima) Bulan, terhitung dari
Pelaksanaan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
disepakati bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh
pekerjaan selesai
Magetan, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004