Pengadaan Tenaga Penjaga Malam Kantor 1 (Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035303000
Date: 24 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Peternakan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,261,059
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,261,057
Winner (Pemenang): Suyadi
NPWP: 9*9**2****46**0
RUP Code: 54051990
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS  PETERNAKAN      DAN   PERIKANAN                
                                                                        
                                                                        
                        Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK  )                         
           PENGADAAN  TENAGA PENJAGA  MALAM KANTOR 1                    
                                                                        
                                                                        
NO   URUTAN ITEM                     PENJELASAN                         
                                                                        
 1. LATAR         Keamanan kantor adalah hal yang sangat penting dalam  
    BELAKANG      mendukung dan bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat
                  penting kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan
                  secara umum. Pemeliharaan / perawatan kebersihan bangunan,
                  utilitas dan halaman gedung kantor, merupakan salah satu bagian
                  dalam mendukung peningkatan kinerja, karena kondisi keamanan
                  lingkungan dan didukung oleh tenaga administrasi perkantoran
                  dapat menciptakan kelancaran tugas yang optimal.      
                  Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung oleh
                  tenaga keamanan yang mempunyai kemampuan yang cukup   
                  terampil di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan
                  kenyamanan, dan keamanan kantor Dinas Peternakan dan  
                  Perikanan Kabupaten Magetan                           
                                                                        
                  Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan,
                  rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang
                  diharapkan. Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh
                  tanggung jawab dengan melibatkan kemampuan teknisnya  
                                                                        
                                                                        
 2. MAKSUD DAN    Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai
    TUJUAN        petunjuk Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses
                  yang harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
                  sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
                  spesifikasi teknis yang diharapkan                    
                  Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
                  pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
                  Gedung pada Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Magetan
 3. SASARAN       Jalan Tripandita No. 13 Magetan                       
                                                                        
                  Organisasi Pengadaan :                                
 4. NAMA          - Kabupaten Magetan                                   
    ORGANISASI                                                          
                  - Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan         
                  - PA  : drh. NUR HARYANI                              
                  - PPK : drh. NUR HARYANI                              
                  - Pejabat pengadaan barang dan jasa                   
                    MARIA SURAYANI, SE                                  
                                                                        
 5. SUMBER DANA   APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025            
    DAN PERKIRAAN                                                       
    BIAYA         Biaya Rp 30.261.059,-                                 
                  ( Tiga Puluh Juta Dua Ratus enam Puluh satu Ribu Lima puluh
                  sembilan Rupiah)                                      
                                                                        
 6. JANGKA WAKTU  Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas)
    PELAKSANAAN   Bulan                                                 
                                                                        
                  1. Menjaga keamanan di lingkungan Kantor Disnakkan    
                  2. Melakukan penjagaan di malam hari                  
    SPESIFIKASI                                                         
                  3. Mengontrol kondisi aset di Kantor Disnakkan        
 7. YANG                                                                
                  4. Mengontrol aset dinas yang ada di kantor secara berkala
    DIBUTUHKAN                                                          
                  5. Mengecek kondisi penerangan kantor setiap malam    
                  6. Memastikan kondisi kantor dalam keadaan aman       
                  7. Membantu pelaksanaan kebersihan kantor             
                  8. Mengecek semua kunci pintu yang ada di dinas       
                  9. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan             
                  10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
                     Atasan                                             
                  1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab
                    dalam tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
                    diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
                    jawab;                                              
                  2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
                    baik dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
                    Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
 8  Metode Pekerjaan Magetan;                                           
                  3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
                    informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
                    Magetan dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang
                    diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
                  4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
                    Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan          
                                                                        
 9. LOKASI        Kantor Gedung Dinas Peternakan dan Perikanan          
                  Jalan Tripandita No. 13 Magetan                       
                                                                        
 10 STANDART      1. Berjenis kelamin Pria                              
    TEKNIS        2. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat                  
                  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per 2
                     Januari 2025                                       
                  4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik
                  5. Disiplin , memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
                     kerja                                              
                  6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur dan / atau bekerja
                     di lapangan                                        
                  7. Masa Pelaksanakan kontrak selama 12 Bulan dan bila 
                     memungkinkan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
                  8. Diutamakan yang telah berpengalaman pada pekerjaan yang
                     sama selama minimal 2 Tahun                        
 11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16
                  tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan
                  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
 12 Keluaran      Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
                  gedung serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan
                  dalam bekerja                                         
 13 Jangka Waktu  Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
    Pelaksanaan   diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)             
                                                                        
 14 Laporan       Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
                  yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
                  disepakati bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh
                  pekerjaan selesai                                     
                                                                        
                                                                        
                                  Magetan, 23 Desember 2024             
                                                                        
                                      Ditetapkan Oleh :                 
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                               DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN           
                                    KABUPATEN MAGETAN                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     drh. NUR HARYANI                   
                                      Pembina Tingkat I                 
                                 NIP. 19751017 200212 2 004