DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
PENGADAAN TENAGA PENJAGA MALAM KANTOR 3
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Keamanan kantor adalah hal yang sangat penting dalam
BELAKANG mendukung dan bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat
penting kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan
secara umum. Pemeliharaan / perawatan kebersihan bangunan,
utilitas dan halaman gedung kantor, merupakan salah satu bagian
dalam mendukung peningkatan kinerja, karena kondisi keamanan
lingkungan dan didukung oleh tenaga administrasi perkantoran
dapat menciptakan kelancaran tugas yang optimal.
Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung oleh
tenaga keamanan yang mempunyai kemampuan yang cukup
terampil di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan
kenyamanan, dan keamanan kantor Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Magetan
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan,
rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang
diharapkan. Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh
tanggung jawab dengan melibatkan kemampuan teknisnya
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai
TUJUAN petunjuk Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
3. SASARAN Gedung pada Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Magetan
Jalan Tripandita No. 13 Magetan
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI
- Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa:
EVA AYU MEILIA SOFIATI, S.Pt
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN
BIAYA Biaya Rp 30.261.059,-(Tiga Puluh Juta Dua Ratus enam Puluh satu
Ribu Lima puluh sembilan Rupiah)
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas)
PELAKSANAAN Bulan
1. Menjaga keamanan di lingkungan Kantor Disnakkan
2. Melakukan penjagaan di malam hari
SPESIFIKASI
3. Mengontrol kondisi aset di Kantor Disnakkan
7. YANG
4. Mengontrol aset dinas yang ada di kantor secara berkala
DIBUTUHKAN
5. Mengecek kondisi penerangan kantor setiap malam
6. Memastikan kondisi kantor dalam keadaan aman
7. Membantu pelaksanaan kebersihan kantor
8. Mengecek semua kunci pintu yang ada di dinas
9. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Atasan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab
dalam tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
baik dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
8 Metode Pekerjaan Magetan;
3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Magetan dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI Kantor Gedung Dinas Peternakan dan Perikanan Jalan Tripandita No.
13 Magetan
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Pria
TEKNIS 2. Pendidikan minimal SLTA sederajat
3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per 2
Januari 2025
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik
5. Disiplin , memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
kerj
6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur dan / atau bekerja
di lapangan
7. Masa Pelaksanakan kontrak selama 12 Bulan dan bila
memungkinkan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
1. Diutamakan yang telah berpengalaman bekerja pada Dinas
Peternakan dan Perikanan selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
gedung serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan
dalam bekerja
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
Pelaksanaan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
disepakati bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh
pekerjaan selesai
Magetan, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004