DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
TENAGA KEBERSIHAN BALAI BENIH IKAN PUWOSARI 3
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Penyelenggaraan Pemeliharaan Kebersihan dan Administrasi
BELAKANG Perkantoran adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat
penting kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan
secara umum. Pemeliharaan / perawatan kebersihan bangunan,
utilitas dan halaman gedung kantor, merupakan salah satu bagian
dalam mendukung peningkatan kinerja, karena kondisi kebersihan
lingkungan dan didukung oleh tenaga administrasi perkantoran dapat
menciptakan kelancaran tugas yang optimal. Untuk mewujudkan
kondisi yang demikian perlu didukung oleh tenaga kebersihan yang
mempunyai kemampuan yang cukup terampil di bidang tersebut.
Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan, kebersihan
bangunan dan halaman kantor Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyediaan Jasa
Kebersihan Kantor Tahun Anggaran 2025, guna menjaga dan
meningkatkan pelayanan kebersihan Balai Benih Ikan Purwosari
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan,
rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang diharapkan.
Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh tanggung jawab
dengan melibatkan kemampuan teknisnya
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
TUJUAN Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan sehingga
menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan spesifikasi
teknis yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
3. SASARAN BALAI BENIH IKAN DS. PURWOSARI MAGETAN
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI - Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang :
ALIK SETYARINI, S.Pi
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN
BIAYA Biaya Rp 13.921.798 ( Tiga Belas Juta SembilanRatus Dua Puluh Satu
Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 5 (Lima) Bulan
PELAKSANAAN
1. Membersihkan Balai Benih Ikan (BBI) Purwosari Magetan
SPESIFIKASI 2. Membantu administrasi dan pengelolaan pembudidayaan ikan
7. YANG 3. Membantu administrasi kegiatan di Bidang pengembangan
DIBUTUHKAN Perikanan
4. Membantu menyediakan data analisa pasar hasil perikanan;
5. Membantu administrasi monitoring kegiatan Bidang
Pengembangan Perikanan
6. Membuat laporan kegiatan dan pelaksanaan tugas
7. Melaksanakan tugas tugas kedinasan lain yang diberikan olehn
atasan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab dalam
tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik
dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Magetan;
8 Metode Pekerjaan
3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik
secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI BALAI BENIH IKAN DS. PURWOSARI MAGETAN
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Wanita/Pria
TEKNIS 2. Pendidikan Minimal SLTA
3. Berusia minimal minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per 2
Januari 2025
4. Mampu berkomunikasi dengan baik
5. Disiplin, memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim kerja
6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur
7. Menguasai pengoperasian computer
8. Masa Pelaksanakan kontrak selama 5 ( lima ) Bulan
1. Diutamakan yang telah berpengalaman pada Dinas Peternakan
dan Perikanan selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 tahun
2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
gedung serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan
dalam bekerja
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 5 (Lima) Bulan, terhitung dari diterbitkannya
Pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan yang
telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah disepakati
bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai
Magetan, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004