DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
TENAGA PENGADAAN TENAGA PENJAGA MALAM BALAI
LATIHAN PETERNAKAN 2
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Keamanan kantor adalah hal yang sangat penting dalam
BELAKANG mendukung berjalannya birokrasi pemerintah dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Keamanan dan
kebersihan bangunan, utilitas dan halaman gedung kantor,
merupakan salah satu bagian dalam mendukung peningkatan
kinerja, karena kondisi keamanan lingkungan dan didukung oleh
tenaga administrasi perkantoran dapat menciptakan kelancaran
tugas yang optimal.
Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung oleh
tenaga keamanan yang mempunyai kemampuan yang cukup
terampil di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan
kenyamanan, keamanan dan beroperasinya Balai Latihan
Peternakan Bibis Sukomoro Magetan
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan,
rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang
diharapkan. Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh
tanggung jawab dengan melibatkan kemampuan teknisnya
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai
TUJUAN petunjuk Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
3. SASARAN Keamanan pada Balai Latihan Peternakan Bibis Sukomoro Magetan
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI - Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa
EVA AYU MEILIA, S.Pt
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN
BIAYA Biaya Rp 30.261.059,-
(Tiga Puluh Juta Dua Ratus enam Puluh satu Ribu Lima puluh
sembilan Rupiah)
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas)
PELAKSANAAN Bulan
1. Menjaga Keamanan di Balai Latihan Peternakan
SPESIFIKASI
2. Membantu beroperasinya Balai Latihan Peternakan
7. YANG
3. Melakukan penjagaan di malam hari memastikan keamanan
DIBUTUHKAN
semua aset
4. Melakukan inventarisasi Aset yang terdapat pada Balai Latihan
Peternakan Bibis
5. Membantu menjaga dan membersihan di Balai Latihan
Peternakan
6. Mengontrol kondisi ternak di Balai Latihan Peternakan
7. Melakukan inventarisasi jumlah dan status ternak di Balai
Latihan Peternakan
8. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan
9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Atasan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab
dalam tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
baik dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
8 Metode Pekerjaan
Magetan;
3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Magetan dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI Balai Latihan Peternakan Bibis Sukomoro Magetan
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Pria
TEKNIS 2. Pendidikan minimal SLTA
3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per 2
Januari 2025
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik
5. Disiplin , memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
kerja
6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur dan / atau bekerja
di lapangan
7. Masa Pelaksanakan kontrak selama 12 Bulan dan bila
memungkinkan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
8. Diutamakan yang telah berpengalaman pada pekerjaan yang
sama selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
gedung serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan
dalam bekerja
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
Pelaksanaan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
disepakati bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh
pekerjaan selesai
Magetan, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004