DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
TENAGA PENGADAAN TENAGA PENJAGA MALAM LABORATORIUM
DAN KLINIK HEWAN
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Keamanan kantor adalah hal yang sangat penting dalam
BELAKANG mendukung berjalannya birokrasi pemerintah dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Keamanan dan
kebersihan bangunan, utilitas dan halaman gedung kantor,
merupakan salah satu bagian dalam mendukung peningkatan
kinerja, karena kondisi keamanan lingkungan dan didukung oleh
tenaga administrasi perkantoran dapat menciptakan kelancaran
tugas yang optimal.
Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung oleh
tenaga keamanan yang mempunyai kemampuan yang cukup
terampil di bidang tersebut. Untuk itu, dalam upaya meningkatkan
kenyamanan, keamanan dan beroperasinya Laboratorium dan
Klinik Hewan Magetan
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga harus mendapatkan arahan,
rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang
diharapkan. Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh
tanggung jawab dengan melibatkan kemampuan teknisnya
2. MAKSUD DAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
TUJUAN Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan sehingga
menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
Keamanan Laboratorium dan Klinik Hewan Magetan
3. SASARAN Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Magetan
Jalan Tripandita No. 17 Magetan
4. NAMA Organisasi Pengadaan :
ORGANISASI - Kabupaten Magetan
- Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa Sekretariat Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Magetan
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN PERKIRAAN
BIAYA Biaya 30.261.059,-(Tiga Puluh Juta Dua Ratus enam Puluh satu Ribu
Lima puluh sembilan Rupiah)
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan
PELAKSANAAN
1. Menjaga keamanan di lingkungan Laboratorium dan Klinik
Hewan
2. Melakukan jaga malam di Laboratorium dan Klinik Hewan
SPESIFIKASI
3. Mengontrol kondisi aset di Laboratorium dan Klinik Hewan
7. YANG
4. Melakukan inventaris aset di Laboratorium dan Klinik Hewan
DIBUTUHKAN
5. Membantu menjaga kerapian sarana dan prasarana di
Laboratorium dan Klinik Hewan
6. Membantu beroperasinya Laboratorium dan Klinik Hewan
7. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan
8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Atasan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab dalam
tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik
dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan;
8 Metode Pekerjaan 3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi
milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan dan tidak
memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan
maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI Keamanan Laboratorium dan Klinik Hewan Magetan
Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Magetan
Jalan Tripandita No. 17 Magetan
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Pria
TEKNIS 2. Pendidikan minimal SLTA
3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per 2 Januari 2025
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik
5. Disiplin , memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim kerja
6. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur dan / atau bekerja di
lapangan
7. Masa Pelaksanakan kontrak selama 12 Bulan dan bila memungkinkan
diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
8. Diutamakan yang telah berpengalaman pada pekerjaan yang sama
selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 tahun 2018
tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan gedung
serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan dalam bekerja
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
Pelaksanaan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan yang
telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah disepakati bersama.
Lapora akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai
Magetan, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004