Tenaga Operasional Pengemudi (Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036053000
Date: 27 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Peternakan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,220,833
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,197,273
Winner (Pemenang): Java Smart Indonesia
NPWP: 9*3**2****21**0
RUP Code: 54052888
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS  PETERNAKAN      DAN   PERIKANAN                
                                                                        
                                                                        
                        Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK  )                         
           PENGADAAN  TENAGA  OPERASIONAL  PENGEMUDI                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
NO    URUTAN ITEM                   PENJELASAN                          
                                                                        
 1. LATAR         Keberhasilan pembangunan Peternakan dan Perikanan di  
    BELAKANG      Kabupaten Magetan didukung dengan berbagai optimalnya Tugas
                  pokok dan fungsi pada organisasi . Salah satunya optimalnya
                  Kinerja Pimpinan yang didukung optimalnya mobilisasi pimpinan
                  pada setiap urusan kedinasan                          
                  Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung oleh
                  tenaga pengemudi yang mempunyai kemampuan terampil di bidang
                  tersebut.                                             
                                                                        
                  Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga kerja harus mendapatkan
                  arahan, rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang
                  diharapkan. Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh
                  tanggung jawab dengan melibatkan kemampuan teknisnya untuk
                  itulah kerangka acuan kerja ini dibuat .              
                                                                        
                  Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
 2. MAKSUD DAN    Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang
    TUJUAN        harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
                  sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
                  spesifikasi teknis yang diharapkan                    
                  Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
                  pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
                                                                        
                                                                        
 3. SASARAN       Mobilisasi aktivitas pimpinan pada Dinas Peternakan dan Perikanan
                  kabupaten Magetan Jalan Tripandita No. 13 Magetan     
                                                                        
                  Organisasi Pengadaan :                                
 4. NAMA          - Kabupaten Magetan                                   
    ORGANISASI    - Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan         
                  - PA  : drh. NUR HARYANI                              
                  - PPK : drh. NUR HARYANI                              
                  - Pejabat pengadaan barang dan jasa                   
                    DYAH KUSUMAWATI, S.Pi                               
 5. SUMBER DANA   APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025            
    DAN                                                                 
    PERKIRAAN     Biaya Rp 37,197,273 ,-( Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan
    BIAYA         Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah )  
                                                                        
 6. JANGKA WAKTU  Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas)
    PELAKSANAAN   Bulan                                                 
                                                                        
                  1. Mengantar / mengikuti aktivitas dan mengemudikan kendaraan
                     dinas untuk kegiatan mobilisasi sesuai jadwal Kepala Dinas pada
                     kegiatan kedinasan                                 
                  2. Membersihkan kendaraan dinas dan kendaraan operasional
    SPESIFIKASI                                                         
                     setiap hari sampai siap dipakai                    
 7. YANG                                                                
                  3. Mengecek kondisi mobil dinas dan mobil operasional secara
    DIBUTUHKAN                                                          
                     berkala                                            
                  4. Melaksanakan pembayaran pajak tahunan dan KIR      
                  5. Merawat dan memelihara kendaraan dinas dan kendaraan
                     operasional apabila terjadi kerusakan/gangguan     
                  6. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan             
                  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
                                                                        
                  1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab
                    dalam tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
                    diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
                  2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
                    baik dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
                    Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
    Metode          Magetan;                                            
 8                                                                      
    Pekerjaan     3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
                    informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
                    Magetan dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang
                    diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
                  4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
                    Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan          
 9. LOKASI        Dinas Peternakan dan Perikanan Jalan Tripandita No. 13 Magetan
 10 STANDART      1. Berjenis kelamin Pria                              
    TEKNIS        2. Pendidikan minimal SLTP/ Sederajat                 
                  3. Memiliki Surat Ijin Mengemudi minimal C yang masih berlaku
                  4. Berusia minimal minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per
                     2 Januari 2025                                     
                  5. Mampu berkomunikasi dengan baik                    
                  6. Disiplin, memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
                     kerja                                              
                  7. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur          
                  8. Masa Pelaksanakan kontrak selama 12 Bulan dan bila 
                     memungkinkan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
                  9. Diutamakan yang telah berpengalaman pada Dinas Peternakan
                     dan Perikanan selama minimal 2 Tahun               
 11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16
                  tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan
                  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
 12 Keluaran      Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
                  gedung serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan
                  dalam bekerja                                         
 13 Jangka Waktu  Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
    Pelaksanaan   diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)             
                                                                        
 14 Laporan       Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
                  yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
                  disepakati bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh
                  pekerjaan selesai                                     
                                                                        
                                   Magetan, 23 Desember 2024            
                                                                        
                                       Ditetapkan Oleh :                
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                               DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN           
                                    KABUPATEN MAGETAN                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      drh. NUR HARYANI                  
                                      Pembina Tingkat I                 
                                   NIP. 19751017 200212 2 004