DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Telp. (0351) 895366 Fax (0351) 895048
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK )
PENGADAAN TENAGA OPERASIONAL PENGEMUDI
NO URUTAN ITEM PENJELASAN
1. LATAR Keberhasilan pembangunan Peternakan dan Perikanan di
BELAKANG Kabupaten Magetan didukung dengan berbagai optimalnya Tugas
pokok dan fungsi pada organisasi . Salah satunya optimalnya
Kinerja Pimpinan yang didukung optimalnya mobilisasi pimpinan
pada setiap urusan kedinasan
Untuk mewujudkan kondisi yang demikian perlu didukung oleh
tenaga pengemudi yang mempunyai kemampuan terampil di bidang
tersebut.
Setiap pelaksanaan pengadaan tenaga kerja harus mendapatkan
arahan, rambu, petunjuk agar kegiatan menghasilkan produk yang
diharapkan. Penyedia melaksanakan kegiatan dilakukan penuh
tanggung jawab dengan melibatkan kemampuan teknisnya untuk
itulah kerangka acuan kerja ini dibuat .
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk
2. MAKSUD DAN Pelaksana Pekerjaan yang memuat azas, kriteria dan proses yang
TUJUAN harus dipenuhi didalam pelaksanaan tugas Pelaksana pekerjaan
sehingga menghasilkan pekerjaan Pelaksanaan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diharapkan
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai referensi
pelaksanaan Pengadaan jasa lainnya Tenaga perseorangan
3. SASARAN Mobilisasi aktivitas pimpinan pada Dinas Peternakan dan Perikanan
kabupaten Magetan Jalan Tripandita No. 13 Magetan
Organisasi Pengadaan :
4. NAMA - Kabupaten Magetan
ORGANISASI - Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Magetan
- PA : drh. NUR HARYANI
- PPK : drh. NUR HARYANI
- Pejabat pengadaan barang dan jasa
DYAH KUSUMAWATI, S.Pi
5. SUMBER DANA APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025
DAN
PERKIRAAN Biaya Rp 37,197,273 ,-( Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan
BIAYA Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah )
6. JANGKA WAKTU Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan jangka waktu 12 (Dua Belas)
PELAKSANAAN Bulan
1. Mengantar / mengikuti aktivitas dan mengemudikan kendaraan
dinas untuk kegiatan mobilisasi sesuai jadwal Kepala Dinas pada
kegiatan kedinasan
2. Membersihkan kendaraan dinas dan kendaraan operasional
SPESIFIKASI
setiap hari sampai siap dipakai
7. YANG
3. Mengecek kondisi mobil dinas dan mobil operasional secara
DIBUTUHKAN
berkala
4. Melaksanakan pembayaran pajak tahunan dan KIR
5. Merawat dan memelihara kendaraan dinas dan kendaraan
operasional apabila terjadi kerusakan/gangguan
6. Menyusun laporan kegiatan setiap bulan
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
1. Menerima dan melaksanakan tugas serta bertanggung jawab
dalam tugas pekerjaan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
2. Tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
baik dalam Perjanjian Kerja maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Metode Magetan;
8
Pekerjaan 3. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Magetan dan tidak memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain;
4. Wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
9. LOKASI Dinas Peternakan dan Perikanan Jalan Tripandita No. 13 Magetan
10 STANDART 1. Berjenis kelamin Pria
TEKNIS 2. Pendidikan minimal SLTP/ Sederajat
3. Memiliki Surat Ijin Mengemudi minimal C yang masih berlaku
4. Berusia minimal minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun per
2 Januari 2025
5. Mampu berkomunikasi dengan baik
6. Disiplin, memiliki integritas, mampu bekerja sama dalam tim
kerja
7. Bila diperlukan siap untuk bekerja lembur
8. Masa Pelaksanakan kontrak selama 12 Bulan dan bila
memungkinkan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
9. Diutamakan yang telah berpengalaman pada Dinas Peternakan
dan Perikanan selama minimal 2 Tahun
11 Referensi hukum Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah dan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12 Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah terjaga dan terawatnya kebersihan
gedung serta fasilitas kantor, sehingga meningkatkan kenyamanan
dalam bekerja
13 Jangka Waktu Pelaksana kegiatan selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung dari
Pelaksanaan diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
14 Laporan Laporan Ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan
yang telah ditanggapi dan perbaikan – perbaikan yang telah
disepakati bersama. Lapora akhir diserahkan setelah seluruh
pekerjaan selesai
Magetan, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN MAGETAN
drh. NUR HARYANI
Pembina Tingkat I
NIP. 19751017 200212 2 004