Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 Dpupr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040262000
Date: 2 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,450,000
Winner (Pemenang): Ari Sukma Nur Prabowo
NPWP: 9*6**7****46**0
RUP Code: 54292794
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   MAGETAN                          
            DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  PENATAAN  RUANG                    
                                                                           
                         Jalan Hasanudin No.19 Magetan                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            KERANGKA            ACUAN        KERJA                         
                                                                           
                                                                           
                             (KAK)                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              KEGIATAN:                                    
        PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            SUB KEGIATAN:                                  
               PENYEDIAAN JASA PELAYANAN UMUM KANTOR                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             PEKERJAAN :                                   
             JASA TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT 2 DPUPR                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               LOKASI :                                    
                         KABUPATEN MAGETAN                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          TAHUN ANGGARAN  :                                
                                                                           
                                2025                                       
                   KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                           
                             Uraian Pendahuluan                            
                                                                           
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan
                     Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
                     Penataan Ruang Kabupaten Magetan.                     
                  b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan yang dalam hal ini,
                     selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan
                                                                           
                     Ruanga Kabupaten Magetan                              
                  c. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan
                     Pengendali Kegiatan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
                     Kabupaten Magetan.                                    
                  Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah pekerjaan Jasa Tenaga
                  Administrasi Sekretariat 2 DPUPR                         
2. Maksud dan Tujuan Untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 DPUPR lengkap
                  dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai sesuai batas–batas kemampuan pembiayaan
                  yang tersedia.                                           
3. Sasaran        Terlaksananya proses Administrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                  Kabupaten Magetan                                        
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Magetan                                       
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025
                  Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                  Pekerjaan : Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 DPUPR 
                  dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHTAR WAKID, S.ST, M.T
   Pejabat Pembuat Satuan Kerja: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. MAGETAN
   Komitmen       Alamat : JL. HASANUDIN NO.19 MAGETAN                     
                               Ruang Lingkup                               
 7. Jangka Waktu  290 Hari Kerja / 12 Bulan                                
    Penyelesaian                                                           
    Kegiatan                                                               
                                                                           
 8. Personel          Posisi              Kualifikasi          Jumlah      
                  Jasa   Tenaga • SLTA Sederajat               1 Orang     
                  Administrasi • Memiliki pengalaman bekerja di Dinas Pekerjaan
                  Sekretariat 2  Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan      
                  DPUPR          minimal 1 tahun                           
                              •  Melampirkan Penilaian Kinerja dari Dinas  
                                 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.    
                                 Magetan/ Surat Keterangan Lulus Seleksi   
                                 dan/atau Surat Pengalaman Kerja sesuai bidang
                                 pekerjaannya                              
 9. Spesifikasi Pekerjaan 1. Pihak penyedia hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk
                       peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Kantor Dinas
                                                                           
                       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.                  
                     2. Penyedia wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
                       (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
                       berlaku.                                            
                     3. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali
                                                                           
                       memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
                       Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.                
                     4. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 35 (Tiga Puluh Lima) jam
                       1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai
                                                                           
                       berikut :                                           
                       •  Setiap hari Senin s.d Jumat, dengan rincian :    
                          Pagi   : Pukul 07.30 – 12.00 WIB                 
                          Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB              
                          Siang  : Pukul 12.30 – 15.30 WIB                 
                       •  Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
                          berdasarkan perintah PPK.                        
                     5. Waktu kerja lembur sesuai kebutuhan, apabila ada pekerjaan lembur dan akan
                                                                           
                       diperhitungkan sebagai tambahan upah lembur yang dibayar sesuai
                       ketentuan.                                          
                     6. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
                       berlaku.                                            
                     7. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
                                                                           
                       (Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
                       sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas                  
 10. Metode Kerja    1. Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 DPUPR dilakukan setiap hari kerja
                       dan hari lain yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                                                           
                       Ruang Kabupaten Magetan.                            
                     2. Uraian tugas pekerjaan dan tanggung jawab:         
                       −  Membantu entry data, pengetikan dan tugas administrasi keuangan
                          lainnya di bagian Sekretariat                    
                       −  Melaksanakan tugas-tugas dinas yang lain yang diberikan oleh atasan /
                          pimpinan                                         
                     3. Bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan kelengkapanya dan
                                                                           
                       wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.             
                     4. Bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
                       informasi dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
                       diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
                     5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Magetan, 30 Desember 2024          
                                         Disusun/Ditetapkan Oleh :         
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        MUHTAR WAKID, S.ST, M.T            
                                        NIP. 19671216 199403 1 005