PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Hasanudin No.19 Magetan
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN:
PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN:
PENYEDIAAN JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
PEKERJAAN :
JASA TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT 2 DPUPR
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan yang dalam hal ini,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan
Ruanga Kabupaten Magetan
c. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pengendali Kegiatan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
Kabupaten Magetan.
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah pekerjaan Jasa Tenaga
Administrasi Sekretariat 2 DPUPR
2. Maksud dan Tujuan Untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 DPUPR lengkap
dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai sesuai batas–batas kemampuan pembiayaan
yang tersedia.
3. Sasaran Terlaksananya proses Administrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Magetan
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Magetan
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025
Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pekerjaan : Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 DPUPR
dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHTAR WAKID, S.ST, M.T
Pejabat Pembuat Satuan Kerja: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. MAGETAN
Komitmen Alamat : JL. HASANUDIN NO.19 MAGETAN
Ruang Lingkup
7. Jangka Waktu 290 Hari Kerja / 12 Bulan
Penyelesaian
Kegiatan
8. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Jasa Tenaga • SLTA Sederajat 1 Orang
Administrasi • Memiliki pengalaman bekerja di Dinas Pekerjaan
Sekretariat 2 Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan
DPUPR minimal 1 tahun
• Melampirkan Penilaian Kinerja dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Magetan/ Surat Keterangan Lulus Seleksi
dan/atau Surat Pengalaman Kerja sesuai bidang
pekerjaannya
9. Spesifikasi Pekerjaan 1. Pihak penyedia hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk
peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Kantor Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Penyedia wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali
memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
4. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 35 (Tiga Puluh Lima) jam
1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai
berikut :
• Setiap hari Senin s.d Jumat, dengan rincian :
Pagi : Pukul 07.30 – 12.00 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
Siang : Pukul 12.30 – 15.30 WIB
• Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK.
5. Waktu kerja lembur sesuai kebutuhan, apabila ada pekerjaan lembur dan akan
diperhitungkan sebagai tambahan upah lembur yang dibayar sesuai
ketentuan.
6. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
7. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
(Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas
10. Metode Kerja 1. Jasa Tenaga Administrasi Sekretariat 2 DPUPR dilakukan setiap hari kerja
dan hari lain yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Magetan.
2. Uraian tugas pekerjaan dan tanggung jawab:
− Membantu entry data, pengetikan dan tugas administrasi keuangan
lainnya di bagian Sekretariat
− Melaksanakan tugas-tugas dinas yang lain yang diberikan oleh atasan /
pimpinan
3. Bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan kelengkapanya dan
wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
4. Bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK.
Magetan, 30 Desember 2024
Disusun/Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MUHTAR WAKID, S.ST, M.T
NIP. 19671216 199403 1 005