PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Hasanudin No.19 Magetan
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN:
PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
SUB KEGIATAN:
PENYEDIAAN JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
PEKERJAAN :
JASA TENAGA PENJAGA MALAM SEKRETARIAT 2 DPUPR
LOKASI :
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan yang dalam hal ini,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan
Ruang Kabupaten Magetan
c. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pengendali Kegiatan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
Kabupaten Magetan.
Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah pekerjaan Jasa Tenaga Penjaga
Malam Sekretariat 2 DPUPR.
2. Maksud dan Tujuan Untuk melaksanakan Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 DPUPR lengkap dan terinci
sedemikian rupa sehingga tercapai sesuai batas–batas kemampuan pembiayaan yang
tersedia.
3. Sasaran Terlaksananya kondisi aman dilingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Magetan
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Magetan
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025 Kegiatan :
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pekerjaan : Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 DPUPR dengan Nilai Pagu sebesar
Rp. 29.250.000,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHTAR WAKID, S.ST, M.T
Pejabat Pembuat Satuan Kerja: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. MAGETAN
Komitmen Alamat : JL. HASANUDIN NO.19 MAGETAN
Ruang Lingkup
7. Jangka Waktu 290 Hari Kerja / 12 Bulan
Penyelesaian
Kegiatan
8. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Jasa Tenaga • SLTA Sederajat 1 Orang
Penjaga Malam • Memiliki pengalaman bekerja di Dinas Pekerjaan
Sekretariat 2 Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan minimal 1
DPUPR tahun
• Melampirkan Penilaian Kinerja dari Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan/ Surat
Keterangan Lulus Seleksi dan/atau Surat
Pengalaman Kerja sesuai bidang pekerjaannya
9. Spesifikasi Pekerjaan 1. Pihak penyedia hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk
peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Kantor Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Penyedia wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali
memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
4. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 ( Empat Puluh) jam 1
(satu) minggu untuk shift 5 (lima) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut :
• Hari Senin s.d Jumat
Shift 1 : 15.30 – 23.00 WIB
Shift 2 : 23.00 – 06.30 WIB
• Hari Sabtu s.d Minggu
Shift 1 : 06.00 – 14.00 WIB
Shift 2 : 14.00 – 22.00 WIB
Shift 3 : 22.00 – 06.00 WIB
• Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK.
5. Waktu kerja lembur sesuai kebutuhan, apabila ada pekerjaan lembur dan akan
diperhitungkan sebagai tambahan upah lembur yang dibayar sesuai
ketentuan.
6. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
7. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
(Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas
10. Metode Kerja 1. Pekerjaan Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 DPUPR dilakukan
setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
2. Uraian tugas pekerjaan dan tanggung jawab:
− Menjaga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Magetan beserta peralatan dan perlengkapan yang ada didalamnya.
− Menjaga dan membersihkan Masjid Al-Amanah serta tempat parkir di
lingkungan sekitar Kantor
3. Bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan kelengkapanya dan
wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
4. Bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK.
Magetan, 30 Desember 2024
Disusun/Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MUHTAR WAKID, S.ST, M.T.
NIP. 19671216 199403 1 005