Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 Dpupr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040497000
Date: 2 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 29,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,900,000
Winner (Pemenang): Samsuddin
NPWP: 6*2**5****46**0
RUP Code: 54294024
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   MAGETAN                          
            DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  PENATAAN  RUANG                    
                                                                           
                         Jalan Hasanudin No.19 Magetan                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            KERANGKA            ACUAN        KERJA                         
                                                                           
                             (KAK)                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              KEGIATAN:                                    
                                                                           
        PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH               
                                                                           
                            SUB KEGIATAN:                                  
               PENYEDIAAN JASA PELAYANAN UMUM KANTOR                       
                                                                           
                                                                           
                             PEKERJAAN :                                   
            JASA TENAGA PENJAGA MALAM SEKRETARIAT 2 DPUPR                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               LOKASI :                                    
                         KABUPATEN MAGETAN                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          TAHUN ANGGARAN  :                                
                                2025                                       
                   KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                           
                             Uraian Pendahuluan                            
                                                                           
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan
                     Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
                     Penataan Ruang Kabupaten Magetan.                     
                  b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan yang dalam hal ini,
                     selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan
                                                                           
                     Ruang Kabupaten Magetan                               
                  c. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan
                     Pengendali Kegiatan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
                     Kabupaten Magetan.                                    
                  Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah pekerjaan Jasa Tenaga Penjaga
                  Malam Sekretariat 2 DPUPR.                               
2. Maksud dan Tujuan Untuk melaksanakan Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 DPUPR lengkap dan terinci
                  sedemikian rupa sehingga tercapai sesuai batas–batas kemampuan pembiayaan yang
                  tersedia.                                                
3. Sasaran        Terlaksananya kondisi aman dilingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                  Ruang Kabupaten Magetan                                  
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Magetan                                       
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025 Kegiatan :
                  Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah     
                  Pekerjaan : Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 DPUPR dengan Nilai Pagu sebesar
                  Rp. 29.250.000,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHTAR WAKID, S.ST, M.T
   Pejabat Pembuat Satuan Kerja: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. MAGETAN
   Komitmen       Alamat : JL. HASANUDIN NO.19 MAGETAN                     
                               Ruang Lingkup                               
 7. Jangka Waktu  290 Hari Kerja / 12 Bulan                                
    Penyelesaian                                                           
    Kegiatan                                                               
                                                                           
 8. Personel          Posisi              Kualifikasi           Jumlah     
                  Jasa  Tenaga • SLTA Sederajat                 1 Orang    
                  Penjaga Malam • Memiliki pengalaman bekerja di Dinas Pekerjaan
                  Sekretariat 2 Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan minimal 1
                  DPUPR         tahun                                      
                             •  Melampirkan Penilaian Kinerja dari Dinas Pekerjaan
                                Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan/ Surat
                                Keterangan Lulus Seleksi dan/atau Surat    
                                Pengalaman Kerja sesuai bidang pekerjaannya
 9. Spesifikasi Pekerjaan 1. Pihak penyedia hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk
                       peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Kantor Dinas
                                                                           
                       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.                  
                     2. Penyedia wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
                       (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
                       berlaku.                                            
                                                                           
                     3. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali
                       memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
                       Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.                
                     4. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 ( Empat Puluh) jam 1
                       (satu) minggu untuk shift 5 (lima) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja
                                                                           
                       sebagai berikut :                                   
                       •  Hari Senin s.d Jumat                             
                          Shift 1 : 15.30 – 23.00 WIB                      
                          Shift 2 : 23.00 – 06.30 WIB                      
                       •  Hari Sabtu s.d Minggu                            
                          Shift 1 : 06.00 – 14.00 WIB                      
                          Shift 2 : 14.00 – 22.00 WIB                      
                          Shift 3 : 22.00 – 06.00 WIB                      
                                                                           
                       •  Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
                          berdasarkan perintah PPK.                        
                     5. Waktu kerja lembur sesuai kebutuhan, apabila ada pekerjaan lembur dan akan
                       diperhitungkan sebagai tambahan upah lembur yang dibayar sesuai
                       ketentuan.                                          
                                                                           
                     6. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
                       berlaku.                                            
                     7. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
                       (Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
                                                                           
                       sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas                  
 10. Metode Kerja    1. Pekerjaan Jasa Tenaga Penjaga Malam Sekretariat 2 DPUPR dilakukan
                       setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum
                       dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.               
                     2. Uraian tugas pekerjaan dan tanggung jawab:         
                                                                           
                       −  Menjaga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                          Magetan beserta peralatan dan perlengkapan yang ada didalamnya.
                       −  Menjaga dan membersihkan Masjid Al-Amanah serta tempat parkir di
                          lingkungan sekitar Kantor                        
                     3. Bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan kelengkapanya dan
                       wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.             
                                                                           
                     4. Bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
                       informasi dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
                       diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
                     5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Magetan, 30 Desember 2024          
                                         Disusun/Ditetapkan Oleh :         
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        MUHTAR WAKID, S.ST, M.T.           
                                        NIP. 19671216 199403 1 005