Jasa Tenaga Supir/Pengemudi Sekretariat Dpupr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040501000
Date: 2 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 33,475,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 31,930,000
Winner (Pemenang): Vigi Guridno
NPWP: 7*7**3****46**0
RUP Code: 54293841
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN   MAGETAN                          
            DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN  PENATAAN  RUANG                    
                                                                           
                         Jalan Hasanudin No.19 Magetan                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            KERANGKA            ACUAN        KERJA                         
                                                                           
                                                                           
                             (KAK)                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              KEGIATAN:                                    
        PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            SUB KEGIATAN:                                  
        PENYEDIAAN JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             PEKERJAAN :                                   
            JASA TENAGA SUPIR/PENGEMUDI SEKRETARIAT DPUPR                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               LOKASI :                                    
                         KABUPATEN MAGETAN                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          TAHUN ANGGARAN  :                                
                                2025                                       
                   KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                           
                             Uraian Pendahuluan                            
                                                                           
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan
                     Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
                     Penataan Ruang Kabupaten Magetan.                     
                  b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan yang dalam hal ini,
                     selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan
                                                                           
                     Ruang Kabupaten Magetan                               
                  c. Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan
                     Pengendali Kegiatan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
                     Kabupaten Magetan.                                    
                  Dalam pembahasan ini yang akan dikembangkan adalah pekerjaan Jasa Tenaga
                  Supir/Pengemudi Sekretariat Dpupr                        
2. Maksud dan Tujuan Untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Tenaga Supir/Pengemudi Sekretariat DPUPR
                  lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai sesuai batas–batas kemampuan
                  pembiayaan yang tersedia.                                
3. Sasaran        Terlaksananya kebersihan dilingkungan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                  Kabupaten Magetan                                        
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Magetan                                       
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun Anggaran 2025
                  Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
                  Pekerjaan : Jasa Tenaga Supir/Pengemudi Sekretariat Dpupr
                  dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 33.475.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
                  Lima Ribu Rupiah)                                        
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MUHTAR WAKID, S.ST, M.T.
   Pejabat Pembuat Satuan Kerja: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KAB. MAGETAN
   Komitmen       Alamat : JL. HASANUDIN NO.19 MAGETAN                     
                               Ruang Lingkup                               
 7. Jangka Waktu  290 Hari Kerja / 12 Bulan                                
    Penyelesaian                                                           
    Kegiatan                                                               
                                                                           
 8. Personel           Posisi             Kualifikasi         Jumlah       
                  Jasa    Tenaga • SLTA Sederajat             1 Orang      
                  Supir/Pengemudi • Memiliki pengalaman bekerja di Dinas   
                  Sekretariat DPUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. 
                                  Magetan minimal 1 tahun                  
                               •  Melampirkan Penilaian Kinerja dari Dinas 
                                  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.   
                                  Magetan/ Surat Keterangan Lulus Seleksi  
                                  dan/atau Surat Pengalaman Kerja sesuai   
                                  bidang pekerjaannya                      
 9. Spesifikasi Pekerjaan 1. Pihak penyedia hanya menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan untuk
                       peralatan kerja yang dibutuhkan oleh penyedia disediakan oleh Kantor Dinas
                                                                           
                       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.                  
                     2. Penyedia wajib ikut program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
                       (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
                       berlaku.                                            
                     3. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali
                                                                           
                       memenuhi ketentuan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
                       Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.                
                     4. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 35 (Tiga Puluh Lima) jam
                       1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja, dengan rincian jadwal kerja sebagai
                                                                           
                       berikut :                                           
                       •  Setiap hari Senin s.d Jumat, dengan rincian :    
                          Shift 1 : Pukul 05.00 – 12.00 WIB                
                          Shift 2 : Pukul 12.00 – 19.00 WIB                
                       •  Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
                          berdasarkan perintah PPK.                        
                     5. Waktu kerja lembur sesuai kebutuhan, apabila ada pekerjaan lembur dan akan
                                                                           
                       diperhitungkan sebagai tambahan upah lembur yang dibayar sesuai
                       ketentuan.                                          
                     6. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
                       berlaku.                                            
                     7. PPK menyusun Jadwal Kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
                                                                           
                       (Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
                       sebagaimana angka 5. Dan 6. diatas                  
 10. Metode Kerja    1. Pekerjaan Jasa Tenaga Supir/Pengemudi Sekretariat DPUPR dilakukan
                       setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum
                                                                           
                       dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.               
                     2. Uraian tugas pekerjaan dan tanggung jawab:         
                       −  Kebersihan kantor Dinas PUPR Kab. Magetan baik dalam ruang dan luar
                          ruang Kantor.                                    
                       −  Setiap Ruangan kantor dan halaman harus sudah terlihat bersih dan rapi
                          sebelum pegawai datang pada hari kerja           
                       −  Membersihkan dan merawat kamar mandi / WC        
                                                                           
                       −  Perawatan lingkungan kantor sehingga kantor selalu terlihat rapi dan
                          bersih                                           
                       −  Perawatan taman kantor                           
                       −  Pemotongan rumput liar di sekitar kantor.        
                       −  Lokasi pekerjaan dimaksud Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                          Ruang Kabupaten Magetan                          
                                                                           
                     3. Bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja dan kelengkapanya dan
                       wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.             
                                                                           
                     4. Bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
                       informasi dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
                       diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
                     5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan PPK.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Magetan, 30 Desember 2024          
                                         Disusun/Ditetapkan Oleh :         
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        MUHTAR WAKID, S.ST, M.T            
                                        NIP. 19671216 199403 1 005