URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA KERJA KONTRAK JASA TENAGA ADMINISTRASI
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN MAGETAN
1. Pekerjaan petugas administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
ditentukan oleh Dinas Tenaga Kerja
2. Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen dilakukan dengan mengikuti
tata naskah dan pengarsipan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten
Magetan.
3. Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi dilakukan secara cermat dan teliti
dengan meminimalisir kesalahan.
4. Menyimpan kembali peralatan kerja dalam kondisi baik, bersih, dan rapi pada tempat
yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, keamanan, keindahan pada lokasi
pekerjaan masing - masing.
5. Petugas Tenaga Administrasi harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas
Tenaga Kerja selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan
oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Magetan.
6. Membantu administrasi keuangan dan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan pada
Dinas Tenaga Kerja, meliputi :
● Pengagendaan surat menyurat dan ekspedisi
● Mengadministrasian keuangan
● Pengarsipan dokumen dilakukan dengan mengikuti tata naskah
● Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi