URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA KERJA KONTRAK JASA TENAGA KEAMANAN
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN MAGETAN
1. Membantu mengamankan dan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan pada Dinas
Tenaga Kerja, meliputi:
● Melaksanakan patroli pengamanan di lingkungan Kantor Dinas Tenaga Kerja;
● Melaksanakan pengamanan gedung dan lingkungan sesuai dengan pos yang telah
ditentukan di lingkungan kantor;
● Membantu mematikan dan menyalakan lampu-lampu penerangan serta peralatan
yang menggunakan listrik pada ruang perkantoran sesuai kebutuhan jam kerja;
● Membantu dengan melaporkan terkait kondisi penerangan, sistem pengaman yang
mengalami gangguan/tidak normal pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
● Melakukan koordinasi dengan Sub Bagian Umum & Kepegawaian apabila terjadi
permasalahan yang timbul akibat padamnya listrik PLN;
Mengetahui posisi penempatan dan mampu menggunakan alat pemadam kebakaran
bila terjadi kebakaran