JASA VERIFIKATOR KEUANGAN
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Membantu Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan
penerimaan serta Bukti Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran
agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian;
● Membantu Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan
penerimaan dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar
diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukannya;
● Membantu Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Membantu Menerima, mencatat, dan memproses surat masuk keluar arsip
sesuai dengan prosedur;
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
jadwal kerja sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Membantu Melakukan pemeriksaan kegiatan anggaran belanja terhadap alat-
alat bukti, laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, apakah
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Membantu buat laporan semua hasil pemeriksaaan kegiatan pelaksanaan
anggaran, laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, kepada
atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan;
3. Membantu Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen
dilakukan dengan mengikuti tata naskah;
4. Petugas harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi
dan Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang
diperintahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.