Jasa Verifikator Keuangan (Tenaga Administrasi)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048126000
Status: Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 87,066,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,000,000
RUP Code: 54885925
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
JASA VERIFIKATOR KEUANGAN                                              
                                                                        
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                              
                                                                        
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :         
     ● Membantu Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan      
       penerimaan serta Bukti Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran
       agar mempermudah dalam pemeriksaan/penelitian;                   
     ● Membantu Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan    
       penerimaan dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar   
       diketahui apakah telah sesuai dengan peruntukannya;              
     ● Membantu Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah
                                                                        
       sesuai dengan ketentuan yang berlaku;                            
     ● Membantu Menerima, mencatat, dan memproses surat masuk keluar arsip
       sesuai dengan prosedur;                                          
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
       tertulis maupun lisan.                                           
                                                                        
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
     (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
     jadwal kerja sebagai berikut:                                      
       Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
       Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                           
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.                   
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
                                                                        
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
     dan Pemerintah;                                                    
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
     sendiri;                                                           
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;  
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang 
     menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh    
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
                                                                        
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;             
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;  
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;               
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
     baiknya; dan                                                       
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
  13. Mengikuti apel pagi.                                              
                                                                        
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                          
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
     dengan menggunakan kewenangan orang lain;                          
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan 
     barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
     berharga milik negara secara tidak sah;                            
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
                                                                        
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.            
                                                                        
D. METODE KERJA:                                                        
  1. Membantu Melakukan pemeriksaan kegiatan anggaran belanja terhadap alat-
     alat bukti, laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, apakah
     telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;                        
  2. Membantu buat laporan semua hasil pemeriksaaan kegiatan pelaksanaan
     anggaran, laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, kepada
     atasan untuk memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan;
  3. Membantu Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen       
     dilakukan dengan mengikuti tata naskah;                            
  4. Petugas harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi
     dan Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang
                                                                        
     diperintahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.