Jasa Pengadministrasi Umum (Tenaga Administrasi)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048130000
Status: Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 87,066,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,500,000
RUP Code: 54885925
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
JASA PENGADMINISTRASI UMUM                                             
                                                                        
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                              
                                                                        
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :         
     ● Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur
       dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;            
     ● Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan   
       ketentuan yang berlaku agar memudahkan pengendalian;             
     ● Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai
       dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan       
       pendistribusian;                                                 
                                                                        
     ● Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
       berlaku agar tertib administrasi;                                
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
       tertulis maupun lisan.                                           
                                                                        
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
     (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
     jadwal kerja sebagai berikut:                                      
       Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
       Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                           
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.                   
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
                                                                        
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
     dan Pemerintah;                                                    
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
     sendiri;                                                           
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;  
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang 
     menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh    
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
                                                                        
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;             
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;  
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;               
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
     baiknya; dan                                                       
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
  13. Mengikuti apel pagi.                                              
                                                                        
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                          
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
     dengan menggunakan kewenangan orang lain;                          
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan 
     barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
     berharga milik negara secara tidak sah;                            
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
                                                                        
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.            
                                                                        
D. METODE KERJA:                                                        
  1. Pekerjaan petugas administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
     ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika                   
  2. Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen dilakukan dengan
     mengikuti tata naskah dan pengarsipan yang sudah ditentukan oleh   
     Pemerintah Kabupaten Magetan.                                      
  3. Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi dilakukan secara cermat dan
     teliti dengan meminimalisir kesalahan.                             
  4. Membantu melaksanakan pengadministrasian keuangan dan Operator Aplikasi
     Keuangan.                                                          
  5. Petugas Tenaga Administrasi harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor
     Dinas Komunikasi dan Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas
     khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.
                                                                        
     Magetan.