Jasa Teknisi Produksi Multimedia Dan Web (Progammer)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048135000
Status: Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 25,000,000
RUP Code: 53724487
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
JASA TEKNISI PRODUKSI MULTIMEDIA DAN WEB (PROGAMMER)                   
                                                                       
 A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                              
                                                                       
  1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai      
    kebutuhan, meliputi :                                              
    ●  Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di                 
       lingkungan kedinasan dan masyarakat                             
    ●  Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada     
    ●  Membuat diagram alir                                            
                                                                       
    ●  Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer
    ●  Melakukan debugging                                             
    ●  Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil                      
    ●  Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan         
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam
    1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
    rincian jadwan kerja sebagai berikut:                              
    ●  Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
    ●  Siang pukul : 13.00 s/d 15.30 WIB                               
    ●  Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB                           
    ●  Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
       berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan 
       waktu kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.             
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
    dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu,
                                                                       
    apabila ada pekerjaan lembur.                                      
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
    berlaku.                                                           
                                                                       
                                                                       
 B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                  
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,  
    Negara dan Pemerintah;                                             
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
    sendiri;                                                           
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah; 
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
    menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh   
    pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
                                                                       
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;            
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD; 
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;              
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
    baiknya; dan                                                       
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.           
  13. Mengikuti apel pagi.                                             
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                   
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                         
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
    lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
    barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
    berharga milik negara secara tidak sah;                            
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
    berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
                                                                       
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
    menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
    mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.           
                                                                       
                                                                       
 D. METODE KERJA:                                                      
  1. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut menganalisa kebutuhan aplikasi e-
     government sesuai prioritas atau kebutuhan Dinas Komunikasi dan   
     Informatika.                                                      
  2. Dalam melaksanakan pengembangan aplikasi harus selalu koordinasi  
     dengan pejabat struktural yang membidangi pengembangan aplikasi.  
                                                                       
  3. Ketentuan hasil pekerjaan pengembangan aplikasi wajib mengikuti   
     ketentuan Dinas dan Pemerintah Kabupaten Magetan.                 
  4. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut wajib menjaga kerahasiaan data dan
     keamanan informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi
     yang dikembangkan maupun yang diintegrasikan .                    
  5. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan
     sebaik-baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas. 
  6. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut harus berada di tempat kerja (stand
     by) di lokasi yang telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.