JASA TEKNISI PRODUKSI MULTIMEDIA DAN WEB (PROGAMMER)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai
kebutuhan, meliputi :
● Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di
lingkungan kedinasan dan masyarakat
● Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada
● Membuat diagram alir
● Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer
● Melakukan debugging
● Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil
● Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam
1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
rincian jadwan kerja sebagai berikut:
● Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
● Siang pukul : 13.00 s/d 15.30 WIB
● Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB
● Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan
waktu kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu,
apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Negara dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut menganalisa kebutuhan aplikasi e-
government sesuai prioritas atau kebutuhan Dinas Komunikasi dan
Informatika.
2. Dalam melaksanakan pengembangan aplikasi harus selalu koordinasi
dengan pejabat struktural yang membidangi pengembangan aplikasi.
3. Ketentuan hasil pekerjaan pengembangan aplikasi wajib mengikuti
ketentuan Dinas dan Pemerintah Kabupaten Magetan.
4. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut wajib menjaga kerahasiaan data dan
keamanan informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi
yang dikembangkan maupun yang diintegrasikan .
5. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan
sebaik-baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
6. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut harus berada di tempat kerja (stand
by) di lokasi yang telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.