Jasa Teknisi Alat Elektro Dan Alat Komunikasi (Ahli Komputer Jaringan)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048141000
Status: Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,000,000
RUP Code: 53729710
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
JASA TEKNISI ALAT ELEKTRO DAN ALAT KOMUNIKASI  (AHLI KOMPUTER          
 JARINGAN)                                                              
                                                                        
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                
                                                                        
  1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten        
  2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
     Kabupaten                                                          
  3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
     (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
     jadwal kerja sebagai berikut:                                      
       Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
       Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                           
                                                                        
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.                   
  4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
     Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
                                                                        
  B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                  
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,  
     Negara dan Pemerintah;                                             
   2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
     sendiri;                                                           
   3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah; 
                                                                        
   4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
   5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
     menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
   6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh   
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
   7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
   8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;            
   9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD; 
   10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;              
   11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
     baiknya; dan                                                       
   12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.           
   13. Mengikuti apel pagi.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                   
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                         
   2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
     lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;                     
   3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
     barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
     berharga milik negara secara tidak sah;                            
   4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
   5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
                                                                        
   6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.           
                                                                        
D. METODE KERJA:                                                        
   1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan
     permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;                       
   2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan
     TIK sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;                 
   3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural
     yang membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;
   4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan
     Dinas dan Pemerintah Kabupaten Magetan;                            
   5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan
     informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola
     Dinas Komuniksi dan Informatika;                                   
                                                                        
   6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan
     sebaik-baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;  
                                                                        
   7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang
     telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;               
   8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.