JASA TEKNISI JARINGAN INSTALASI (AHLI KOMPUTER JARINGAN TINGKAT
LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten
2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
Kabupaten
3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
jadwal kerja sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Negara dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan
permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;
2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan
TIK sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;
3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural
yang membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;
4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan
Dinas dan Pemerintah Kabupaten Magetan;
5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan
informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola
Dinas Komuniksi dan Informatika;
6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan
sebaik-baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;
7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang
telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;
8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.