Jasa Pranata Humas Penyelia (Multimedia)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048253000
Status: Gagal
Date: 22 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,500,000
RUP Code: 53729710
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
JASA PRANATA HUMAS  PENYELIA (MULTIMEDIA)                              
                                                                        
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                
                                                                        
  1. Membantu pelaksanaan pengelolaan media informasi dan komunikasi publik,
     meliputi :                                                         
     ● Membantu penyelenggaraan kegiatan informasi publikasi;           
     ● Melakukan perawatan penunjang media informasi dan komunikasi publik;
     ● Membantu meningkatkan kualitas media informasi dan komunikasi publik;
     ● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.                      
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
     (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
     jadwal kerja sebagai berikut:                                      
                                                                        
       Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
       Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                           
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.                   
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
                                                                        
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
   dan Pemerintah;                                                      
                                                                        
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
   sendiri;                                                             
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;    
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;  
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang   
   menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;       
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh      
   pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                             
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;               
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;    
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                 
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
   baiknya; dan                                                         
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.              
13. Mengikuti apel pagi.                                                
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                     
                                                                        
1. Menyalahgunakan wewenang;                                            
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
   dengan menggunakan kewenangan orang lain;                            
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan   
   barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
   milik negara secara tidak sah;                                       
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
   berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                     
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
   menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga 
   mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                           
                                                                        
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.              
                                                                        
                                                                        
 D. METODE KERJA :                                                      
                                                                        
 1. Menyiapkan peralatan siaran langsung                                
 2. Melakukan perbaikan dan perawatan peralatan meliputi peralatan pemancar,
    produksi, dan siaran;                                               
 3. Melakukan study untuk meningkatkan kualitas media informasi;        
 4. Melakukan monitoring meliputi kualitas audio dan jangkauan wilayah pancaran;
 5. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;      
 6. Pengoptimalisasian peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan;        
 7. Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama
    waktu pekerjaan berlangsung;                                        
 8. Membantu kegiatan teleconfrence.