JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (PENGELOLA DATA KEAMANAN
SIBER DAN SANDI)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pengelolaan data keamanan siber dan sandi bagi kepentingan
lembaga dan kegiatan pemerintahan, meliputi ;
● Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
● Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan
penghancuran informasi berklasifikasi;
● Melakukan pemantauan serangan siber;
● Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;
● Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;
● Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak
persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
● Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi
informasi;
● Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
● Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
● Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan bidang tugasnya.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (Empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
jadwal kerja sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
2. Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran
informasi berklasifikasi;
3. Melakukan pemantauan serangan siber;
4. Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;
5. Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;
6. Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak
persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
7. Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi
informasi;
8. Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
9. Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
10. Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan;
11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
dengan bidang tugasnya.