Jasa Pranata Komputer Penyelia (Pengelola Data Keamanan Siber Dan Sandi)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048275000
Status: Gagal
Date: 22 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,000,000
RUP Code: 53729710
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
JASA PRANATA  KOMPUTER   PENYELIA (PENGELOLA  DATA KEAMANAN            
 SIBER DAN SANDI)                                                       
                                                                        
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                
                                                                        
  1. Membantu pengelolaan data keamanan siber dan sandi bagi kepentingan
     lembaga dan kegiatan pemerintahan, meliputi ;                      
     ● Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
                                                                        
     ● Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan          
       penghancuran informasi berklasifikasi;                           
     ● Melakukan pemantauan serangan siber;                             
     ● Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;    
     ● Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;              
     ● Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak     
       persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
     ● Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi    
       informasi;                                                       
     ● Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
     ● Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;         
     ● Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan ;        
      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
                                                                        
       dengan bidang tugasnya.                                          
                                                                        
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (Empat puluh) jam 1
     (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
     jadwal kerja sebagai berikut:                                      
       Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
       Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                           
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.                     
                                                                        
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
     dan Pemerintah;                                                    
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
     sendiri;                                                           
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;  
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang 
     menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh    
                                                                        
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;             
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;  
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;               
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
     baiknya; dan                                                       
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
  13. Mengikuti apel pagi.                                              
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                          
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
     dengan menggunakan kewenangan orang lain;                          
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan 
     barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
                                                                        
     berharga milik negara secara tidak sah;                            
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.            
                                                                        
 D. METODE KERJA :                                                      
  1. Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
  2. Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran
     informasi berklasifikasi;                                          
  3. Melakukan pemantauan serangan siber;                               
  4. Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;      
                                                                        
  5. Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;                
  6. Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak       
     persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  7. Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi      
     informasi;                                                         
  8. Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak; 
  9. Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;           
  10. Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan;          
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai
     dengan bidang tugasnya.