Jasa Pranata Komputer Penyelia (Multimedia Tingkat Lanjut)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048304000
Status: Gagal
Date: 22 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,000,000
RUP Code: 53729710
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 0
Attachment
JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)            
                                                                        
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                
                                                                        
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :         
     ● Melakukan peliputan berita.                                      
     ● Membuat berita.                                                  
     ● Membuat ide berita.                                              
     ● Membuat konten berita dalam bentuk desain grafis dan video grafis.
     ● Membantu pengelolaan medsos.                                     
     ● Membantu pengadministrasian di bidang IKP.                       
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
       tertulis maupun lisan.                                           
                                                                        
                                                                        
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
     (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
     jadwal kerja sebagai berikut:                                      
       Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                
       Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                           
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.                   
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
                                                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
     dan Pemerintah;                                                    
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
     sendiri;                                                           
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;  
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang 
     menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh    
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;             
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;  
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;               
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
                                                                        
     baiknya; dan                                                       
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
  13. Mengikuti apel pagi.                                              
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                          
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
     dengan menggunakan kewenangan orang lain;                          
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan 
     barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
     berharga milik negara secara tidak sah;                            
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. METODE KERJA:                                                        
  1. Tugas liputan dilakukan setiap hari.                               
  2. Pembuatan berita dilaksanakan setiap hari sesuai tema yang diberikan oleh
     dinas.                                                             
  3. Pengerjaan edit berita dilaksanakan atas perintah kepala bidang.   
  4. Pengerjaan pembuatan konten videografis dan infografis dilaksanakan setiap
     hari dan hari-hari lain yang ditentukan oleh Dinas Kominfo yang dalam hal ini
     ditentukan oleh Bidang IKP.                                        
  5. Pekerjaan pengelolaan Medsos dilakukan setiap hari sesuai dengan yang telah
     ditentukan.                                                        
  6. Tugas tambahan pengadministrasian di Bidang IKP dilakukan dengan   
     mengikuti ketentuan di link Pemkab Magetan.                        
  7. Petugas TENAGA JURNALIS harus selalu di tempat kerja selama jam dan hari
     kerja.                                                             
 1. .