Jasa Tenaga Kebersihan, Jasa Tenaga Keamanan

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049167000
Status: Batal
Date: 22 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 157,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 61,675,837
RUP Code: 55965278
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA ANALIS TATA USAHA                                                     
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :             
     ● Membantu menyiapkan bahan-bahan administrasi tata usaha sesuai dengan
       prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan         
     ● Membantu pengelolaan data administrasi kepegawaian                   
     ● Menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada
       kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian                             
                                                                            
     ● Layanan dokumen seperti pengetikan, fotocopy                         
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
                                                                            
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
  1. Pekerjaan petugas administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan
     oleh Dinas Komunikasi dan Informatika                                  
  2. membantu pengarsipan dan memilah surat berdasarkan sifatnya ( surat rahasia, penting
     dan biasa).                                                            
  3. Membantu Menyiapkan semua data terkait kepegawaian                     
  4. Membantu menyusun rencana kegiatan pada sub bagian umum dan kepegawaian
                                                                            
  5. Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi dilakukan secara cermat dan teliti
     dengan meminimalisir kesalahan.                                        
  6. Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
     selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Dinas
     Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                                                                            
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA VERIFIKATOR KEUANGAN                                                  
                                                                            
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                            
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :             
     ● Membantu Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta
       Bukti Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam
       pemeriksaan/penelitian;                                              
     ● Membantu Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan
       dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah
                                                                            
       sesuai dengan peruntukannya;                                         
     ● Membantu Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai
       dengan ketentuan yang berlaku;                                       
     ● Membantu Menerima, mencatat, dan memproses surat masuk keluar arsip sesuai
       dengan prosedur;                                                     
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
                                                                            
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
                                                                            
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
  1. Membantu Melakukan pemeriksaan kegiatan anggaran belanja terhadap alat-alat bukti,
     laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, apakah telah sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku;                                                
                                                                            
  2. Membantu buat laporan semua hasil pemeriksaaan kegiatan pelaksanaan anggaran,
     laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, kepada atasan untuk
     memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan;               
  3. Membantu Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen dilakukan dengan
     mengikuti tata naskah;                                                 
  4. Petugas harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan
     Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh
     Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.                  
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                                                                            
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PENGADMINISTRASI UMUM                                                 
                                                                            
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                            
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :             
     ● Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan
       ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;                    
     ● Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan
       yang berlaku agar memudahkan pengendalian;                           
     ● Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan
                                                                            
       prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian; 
     ● Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
       agar tertib administrasi;                                            
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
                                                                            
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
                                                                            
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
  1. Pekerjaan petugas administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan
     oleh Dinas Komunikasi dan Informatika                                  
  2. Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen dilakukan dengan mengikuti
                                                                            
     tata naskah dan pengarsipan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten
     Magetan.                                                               
  3. Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi dilakukan secara cermat dan teliti
     dengan meminimalisir kesalahan.                                        
  4. Membantu melaksanakan pengadministrasian keuangan dan Operator Aplikasi
     Keuangan.                                                              
  5. Petugas Tenaga Administrasi harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas
     Komunikasi dan Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang
     diperintahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                                                                            
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
                                                                            
 JASA PENGEMUDI                                                             
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
  1. Membantu pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan pada
     Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :                           
      Mengantar Pimpinan                                                   
      Melakukan Perawatan Pada Kendaraan Dinas                             
                                                                            
      Membersihkan / Mencuci Kendaraan Dinas                               
      Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
                                                                            
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Mengantar Pimpinan                                                    
   2. Melakukan Perawataan pada kendaraan Dinas.                            
   3. Membersihkan / mencuci kendaraan Dinas.                               
   4. harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
     selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Dinas
     Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                                                                            
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
                                                                            
 JASA KEAMANAN                                                              
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
  1. Membantu operasional Keamanan dan Kebersihan Kantor dilingkup Dinas Komunikasi
     dan Informatika meliputi :                                             
      - Menjaga dan memelihara keamanan kantor dan lingkungan sekitar kantor
      - Menjaga dan memelihara kebersihan kantor dan lingkungan sekitar kantor
      - Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
        maupun lisan.                                                       
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 42 (Empat puluh dua) jam 1 (satu)
     minggu untuk 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Sore pukul : 17.00 s/d 23.00 WIB atau,                               
      Malam pukul : 23.00 s/d 05.00 WIB                                    
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 42 (empat puluh
       dua) jam 1 (satu) minggu.                                            
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  5. PPK menyusun Jadwal kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
     (Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
     sebagaimana angka 5. dan 6. diatas.                                    
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
                                                                            
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                             
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Pekerjaan penjaga malam dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh
     Dinas Komunikasi dan Informatika.                                      
   2. Melakukan penjagaan kantor dan lingkungan sekitar kantor.             
   3. Menutup semua pintu dan jendela serta pintu gerbang kantor.           
   4. Menyalakan dan mematikan lampu penerangan.                            
   5. Mematikan semua peralatan elektronik yang masih aktif seperti komputer, printer dan
     lain-lain alat elektronik yang sudah tidak digunakan.                  
                                                                            
   6. Melakukan pembersihan ruang kerja dan lingkungan kantor.              
   7. Melakukan pembuangan sampah di TPS terdekat.                          
   8. Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
     selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
     Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.                         
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                                                                            
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                                                                            
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA JURU PUNGUT KEBERSIHAN  (PENJAGA MALAM)                               
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu pelaksana pengelolaan kegiatan LPPL Radio Magetan Indah, meliputi:
     ● Membersihkan dan Mengamankan lingkup tempat kerja;                   
     ● Membantu pelayanan umum seputar penyiaran publik;                    
     ● Pelayanan dokumen serta surat-surat terkait penyiaran;               
     ● Memfasilitasi dan membantu pengoptimalan kegiatan seputar penyiaran publik.
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 48 (empat puluh delapan) jam 1
     (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal
                                                                            
     kerja sebagai berikut :                                                
      Sore pukul : 14.30 s/d 18.00 WIB                                     
      Malam pukul : 18.30 s/d 23.00 WIB                                    
      Istirahat pukul : 18.00 s/d 18.30 WIB                                
  3. Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan perintah
     PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 48 (empat puluh delapan)
     jam 1 (satu) mingguWaktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)
     jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                      
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
                                                                            
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
                                                                            
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
                                                                            
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
                                                                            
   1. Pekerjaan pelayanan kebersihan dilakukan setiap hari dan setelah ada kegiatan;
   2. Ketentuan pembuangan sampah akhir pada tempat yang tersedia atau tempat yang
     sudah ditentukan;                                                      
   3. Mengontrol kebersihan dan kerapian lingkungan kerja setiap saat;      
   4. Mematikan dan menghidupkan peralatan elektronik baik digunakan maupun tidak
     digunakan;                                                             
   5. Menjaga keamanan di lingkup pekerjaan dengan pemantauan secara rutin dan berkala;
   6. Menyimpan kembali peralatan kerja dalam kondisi baik, bersih, dan rapi pada tempat
     yan sudah disediakan;                                                  
   7. Tenaga kerja harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan
     selama waktu pekerjaan berlangsung;                                    
   8. Membantu kelancaran kelangsungan kegiatan yang ada.                   
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                     JASA PELAYANAN UMUM  KANTOR                            
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (JURNALIS TINGKAT LANJUT)                  
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :             
     ● Melakukan peliputan berita.                                          
     ● Membuat berita.                                                      
     ● Membuat ide berita.                                                  
     ● Membuat konten berita dalam bentuk desain grafis dan video grafis.   
     ● Membantu pengelolaan medsos.                                         
                                                                            
     ● Membantu pengadministrasian di bidang IKP.                           
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
                                                                            
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
  1. Tugas liputan dilakukan setiap hari.                                   
  2. Pembuatan berita dilaksanakan setiap hari sesuai tema yang diberikan oleh dinas.
  3. Pengerjaan edit berita dilaksanakan atas perintah kepala bidang.       
  4. Pengerjaan pembuatan konten videografis dan infografis dilaksanakan setiap hari dan
     hari-hari lain yang ditentukan oleh Dinas Kominfo yang dalam hal ini ditentukan oleh
                                                                            
     Bidang IKP.                                                            
  5. Pekerjaan pengelolaan Medsos dilakukan setiap hari sesuai dengan yang telah
     ditentukan.                                                            
  6. Tugas tambahan pengadministrasian di Bidang IKP dilakukan dengan mengikuti
     ketentuan di link Pemkab Magetan.                                      
  7. Petugas TENAGA JURNALIS harus selalu di tempat kerja selama jam dan hari kerja.
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                                                                            
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)                
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
     pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :             
     ● Melakukan peliputan berita.                                          
     ● Membuat berita.                                                      
     ● Membuat ide berita.                                                  
     ● Membuat konten berita dalam bentuk desain grafis dan video grafis.   
     ● Membantu pengelolaan medsos.                                         
                                                                            
     ● Membantu pengadministrasian di bidang IKP.                           
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
                                                                            
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
  1. Tugas liputan dilakukan setiap hari.                                   
  2. Pembuatan berita dilaksanakan setiap hari sesuai tema yang diberikan oleh dinas.
  3. Pengerjaan edit berita dilaksanakan atas perintah kepala bidang.       
  4. Pengerjaan pembuatan konten videografis dan infografis dilaksanakan setiap hari dan
     hari-hari lain yang ditentukan oleh Dinas Kominfo yang dalam hal ini ditentukan oleh
                                                                            
     Bidang IKP.                                                            
  5. Pekerjaan pengelolaan Medsos dilakukan setiap hari sesuai dengan yang telah
     ditentukan.                                                            
  6. Tugas tambahan pengadministrasian di Bidang IKP dilakukan dengan mengikuti
     ketentuan di link Pemkab Magetan.                                      
  7. Petugas TENAGA JURNALIS harus selalu di tempat kerja selama jam dan hari kerja.
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                                                                            
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
                                                                            
 JASA PENGADMINISTRASI PENGADUAN  PUBLIK                                    
                                                                            
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                            
  1. Membantu administrasi pengelolaan media komunikasi dan informasi publik, meliputi :
     ● Membantu menindak lanjuti pelayanan pengaduan, informasi, dalam pengelolaan
       kegiatan komunikasi dan informasi publik                             
                                                                            
     ● Mengarsipan surat-menyurat atau dokumen penunjang pengelolaan informasi dan
       publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;                      
     ● Membuat rekapitulasi dan evaluasi laporan pengaduan dan informasi publik;
     ● Mengelola kebutuhan penunjang media komunikasi dan informasi publik  
     ● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.                          
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 48 (empat puluh delapan) jam 1
     (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal
     kerja sebagai berikut :                                                
      Pagi pukul : 06.00 s/d 11.30 WIB                                     
      Siang pukul : 12.00 s/d 14.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 11.30 s/d 12.00 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 48 (empat puluh
       delapan) jam 1 (satu) minggu.                                        
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
                                                                            
 1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
    Pemerintah;                                                             
 2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
 3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;       
 4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;     
 5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
    tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                     
 6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
    kesadaran dan tanggungjawab;                                            
 7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
 8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                  
 9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;       
                                                                            
 10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                    
 11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
 12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                 
 13. Mengikuti apel pagi.                                                   
                                                                            
                                                                            
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                         
                                                                            
 1. Menyalahgunakan wewenang;                                               
 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
    menggunakan kewenangan orang lain;                                      
 3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang
    baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak
    sah;                                                                    
 4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
    dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                    
 5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
    atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
    yang dilayani;                                                          
 6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                 
                                                                            
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
                                                                            
 1. Pelayanan administrasi penunjang pengelolaan pelayanan publik dilakukan setiap hari
    sesuai jam kerja yang berlaku;                                          
 2. Ketentuan pengarsipan surat - menyurat dan dokumen sesuai dengan prosedur
                                                                            
    ditentukan;                                                             
 3. Mengontrol dan memantau berlangsungnya program kegiatan media komunikasi dan
    informasi publik;                                                       
 4. Membuat rekapitulasi absensi, laporan, secara berkala setiap bulannya;  
 5. Melaporkan dan mengevaluasi laporan hasil kinerja setiap bulannya;      
 6. Membantu pengelolaan kebutuhan penunjang media komunikasi dan informasi publik;
 7. Membantu menindak lanjuti surat permohonan publikasi maupun pengaduan publik;
 8. Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama waktu
    pekerjaan berlangsung;.                                                 
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                                                                            
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PERTAMA  (PENGELOLA DATA KEAMANAN  SIBER DAN        
 SANDI)                                                                     
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu pengelolaan data keamanan siber dan sandi bagi kepentingan lembaga dan
     kegiatan pemerintahan, meliputi ;                                      
                                                                            
     ● Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram; 
     ● Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran 
       informasi berklasifikasi;                                            
     ● Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;                           
     ● Melakukan pemantauan serangan siber;                                 
     ● Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;        
     ● Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;                  
     ● Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
       perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;              
     ● Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;    
     ● Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;              
     ● Membuat prototype kompleks pada program multimedia dan;              
      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
                                                                            
       bidang tugasnya.                                                     
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (Empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40 (empat puluh)
                                                                            
       jam 1 (satu) minggu.                                                 
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
                                                                            
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
  1. Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;   
  2. Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran   
     informasi berklasifikasi;                                              
  3. Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;                             
  4. Melakukan pemantauan serangan siber;                                   
  5. Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;          
  6. Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;                    
  7. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
     perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;                
  8. Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;      
  9. Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;                
  10. Membuat prototype kompleks pada program multimedia dan;               
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
                                                                            
     bidang tugasnya.                                                       
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (PENGELOLA DATA KEAMANAN  SIBER DAN        
 SANDI)                                                                     
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu pengelolaan data keamanan siber dan sandi bagi kepentingan lembaga dan
     kegiatan pemerintahan, meliputi ;                                      
                                                                            
     ● Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram; 
     ● Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran 
       informasi berklasifikasi;                                            
     ● Melakukan pemantauan serangan siber;                                 
     ● Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;        
     ● Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;                  
     ● Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
       perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;              
     ● Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
     ● Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;   
     ● Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;             
     ● Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan ;            
      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
                                                                            
       bidang tugasnya.                                                     
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (Empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40 (empat puluh)
                                                                            
       jam 1 (satu) minggu.                                                 
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
                                                                            
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
                                                                            
  1. Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;   
  2. Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran   
     informasi berklasifikasi;                                              
  3. Melakukan pemantauan serangan siber;                                   
  4. Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;          
  5. Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;                    
  6. Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
     perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;                
  7. Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  8. Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;     
  9. Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;               
  10. Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan;              
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
     bidang tugasnya.                                                       
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PERTAMA  (SISTEM ANALIS)                            
                                                                            
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                            
  1. Mengembangkan  aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan,
     meliputi :                                                             
     ● Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di lingkungan kedinasan dan
       masyarakat                                                           
     ● Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada          
     ● Membuat diagram alir                                                 
                                                                            
     ● Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer     
     ● Melakukan debugging                                                  
     ● Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil                           
     ● Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan              
     ● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
       maupun lisan.                                                        
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
                                                                            
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
                                                                            
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Mengembangkan aplikasi e-goverment Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan 
   2. Menganalisa dan mensolusikan permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi e-
     goverment                                                              
                                                                            
   3. Menganalisa kebutuhan sistem yang dibutuhkan di lingkungan kedinasan dan
     masyarakat                                                             
   4. Merancang sistem aplikasi e-goverment sesuai dengan proses bisnis yang ada
   5. Merancang aturan-aturan aplikasi e-goverment di lingkungan Kabupaten Magetan
   6. Membuat diagram alir, desain basis data, dan desain tampilan aplikasi 
   7. Membuat panduan dan dokumentasi aplikasi e-goverment                  
   8. Membuat dan menjalankan SOP tentang aplikasi e-goverment              
   9. Melakukan pengujian aplikasi sampai aplikasi berjalan baik, stabil, dan siap digunakan
   10. Membuat jadwal dan mengatur pekerjaan Programmer.                    
   11. Menjembatani komunikasi dan kebutuhan antara pemohon aplikasi dan pembuat
     aplikasi (Programmer)                                                  
   12. Menjembatani kritik, saran, dan keluhan mengenai aplikasi e-goverment di lingkungan
     Kabupaten Magetan                                                      
   13. Melakukan perawatan sistem yang sudah berjalan                       
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                                                                            
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA   KOMPUTER  PENYELIA (AHLI KOMPUTER  JARINGAN  TINGKAT        
 LANJUT)                                                                    
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
  1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten            
  2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
     Kabupaten                                                              
  3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
                                                                            
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
   Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
                                                                            
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
                                                                            
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan 
     permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;                           
   2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
     sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;                         
   3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
     membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;       
   4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
     dan Pemerintah Kabupaten Magetan;                                      
   5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika;                                                       
   6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;             
   7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;                         
                                                                            
   8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PERTAMA  (PROGAMMER)                                
                                                                            
 A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                            
   1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan,
     meliputi :                                                             
     ●  Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di lingkungan          
        kedinasan dan masyarakat                                            
     ●  Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada         
                                                                            
     ●  Membuat diagram alir                                                
     ●  Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer    
     ●  Melakukan debugging                                                 
     ●  Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil                          
     ●  Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan             
   2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwan kerja
     sebagai berikut:                                                       
     ●  Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                    
     ●  Siang pukul : 13.00 s/d 15.30 WIB                                   
     ●  Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB                               
     ●  Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
        perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
        puluh) jam 1 (satu) minggu.                                         
                                                                            
   3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
   4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
   A. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                     
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
   2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
   3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;     
   4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;   
   5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
   6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh       
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                               
                                                                            
   7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
   8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                
   9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;     
   10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                  
   11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
   12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.               
   13. Mengikuti apel pagi.                                                 
                                                                            
   B. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                             
   2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
   3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
                                                                            
     secara tidak sah;                                                      
   4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang 
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                       
   5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga   
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                             
   6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.               
                                                                            
   C. METODE KERJA:                                                         
                                                                            
   1. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut menganalisa kebutuhan aplikasi e-government
     sesuai prioritas atau kebutuhan Dinas Komunikasi dan Informatika.      
   2. Dalam melaksanakan pengembangan aplikasi harus selalu koordinasi dengan pejabat
     struktural yang membidangi pengembangan aplikasi.                      
   3. Ketentuan hasil pekerjaan pengembangan aplikasi wajib mengikuti ketentuan Dinas
     dan Pemerintah Kabupaten Magetan.                                      
   4. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan
     informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikembangkan
     maupun yang diintegrasikan .                                           
   5. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.             
   6. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut harus berada di tempat kerja (stand by) di
      lokasi yang telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.      
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                                                                            
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA TEKNISI PRODUKSI MULTIMEDIA DAN WEB (PROGAMMER)                       
                                                                            
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                            
   1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan,
     meliputi :                                                             
     ●  Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di lingkungan          
        kedinasan dan masyarakat                                            
     ●  Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada         
                                                                            
     ●  Membuat diagram alir                                                
     ●  Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer    
     ●  Melakukan debugging                                                 
     ●  Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil                          
     ●  Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan             
   2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwan kerja
     sebagai berikut:                                                       
     ●  Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                    
     ●  Siang pukul : 13.00 s/d 15.30 WIB                                   
     ●  Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB                               
     ●  Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
        perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
        puluh) jam 1 (satu) minggu.                                         
                                                                            
   3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
   4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
  B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
   2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
   3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;     
   4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;   
   5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
   6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh       
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                               
                                                                            
   7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
   8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                
   9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;     
   10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                  
   11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
   12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.               
   13. Mengikuti apel pagi.                                                 
                                                                            
  C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                             
   2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
   3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
                                                                            
     secara tidak sah;                                                      
   4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang 
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                       
   5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga   
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                             
   6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.               
                                                                            
  D. METODE KERJA:                                                          
                                                                            
   1. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut menganalisa kebutuhan aplikasi e-government
     sesuai prioritas atau kebutuhan Dinas Komunikasi dan Informatika.      
   2. Dalam melaksanakan pengembangan aplikasi harus selalu koordinasi dengan pejabat
     struktural yang membidangi pengembangan aplikasi.                      
   3. Ketentuan hasil pekerjaan pengembangan aplikasi wajib mengikuti ketentuan Dinas
     dan Pemerintah Kabupaten Magetan.                                      
   4. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan
     informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikembangkan
     maupun yang diintegrasikan .                                           
   5. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.             
   6. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut harus berada di tempat kerja (stand by) di
      lokasi yang telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.      
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                                                                            
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA TEKNISI ALAT ELEKTRO DAN ALAT KOMUNIKASI (AHLI KOMPUTER JARINGAN      
 TINGKAT LANJUT)                                                            
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten            
  2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
     Kabupaten                                                              
  3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
                                                                            
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
     Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
     B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                   
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
   2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
                                                                            
   3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;     
   4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;   
   5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
   6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh       
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                               
   7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
   8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                
   9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;     
   10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                  
   11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
   12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.               
   13. Mengikuti apel pagi.                                                 
                                                                            
                                                                            
     C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                             
   2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
   3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
   4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang 
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                       
                                                                            
   5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga   
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                             
   6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.               
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan 
     permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;                           
   2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
     sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;                         
   3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
     membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;       
   4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
     dan Pemerintah Kabupaten Magetan;                                      
                                                                            
                                                                            
   5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika;                                                       
                                                                            
   6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;             
   7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;                         
   8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA  TEKNISI ALAT  ELEKTRO  DAN  ALAT  KOMUNIKASI  (AHLI KOMPUTER         
 JARINGAN)                                                                  
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten            
  2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
     Kabupaten                                                              
  3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
                                                                            
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
     Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
  B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
   2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
                                                                            
   3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;     
   4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;   
   5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
   6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh       
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                               
   7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
   8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                
   9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;     
   10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                  
   11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
   12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.               
   13. Mengikuti apel pagi.                                                 
                                                                            
                                                                            
  C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                             
   2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
   3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
   4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang 
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                       
                                                                            
   5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga   
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                             
   6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.               
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan 
     permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;                           
   2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
     sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;                         
   3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
     membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;       
   4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
     dan Pemerintah Kabupaten Magetan;                                      
   5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika;                                                       
                                                                            
   6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
                                                                            
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;             
   7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;                         
   8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA  TEKNISI JARINGAN  INSTALASI (AHLI KOMPUTER  JARINGAN  TINGKAT        
 LANJUT)                                                                    
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten            
  2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
     Kabupaten                                                              
  3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
                                                                            
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
     Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
  B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
   2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
                                                                            
   3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;     
   4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;   
   5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
   6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh       
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                               
   7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
   8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                
   9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;     
   10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                  
   11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
   12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.               
   13. Mengikuti apel pagi.                                                 
                                                                            
                                                                            
  C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                      
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                             
   2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
   3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
   4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang 
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                       
                                                                            
   5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga   
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                             
   6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.               
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan 
     permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;                           
   2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
     sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;                         
   3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
     membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;       
   4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
     dan Pemerintah Kabupaten Magetan;                                      
   5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika;                                                       
                                                                            
   6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
                                                                            
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;             
   7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;                         
   8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)                
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu analisa konten publik dan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan pada
     Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :                           
     ● Melaksanakan monitoring isu publik                                   
     ● Menelaah hasil monitoring isu publik                                 
     ● Monitoring aduan isu publik ( Wani Bares dan SP4N Lapor)             
     ● Memantau hasil produk informasi yang dikeluarkan dari dinas          
     ● Pemantaun konten isu nasional dan isu daerah                         
                                                                            
     ● Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Informasi dan Komunikasi
       Publik                                                               
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
                                                                            
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
                                                                            
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
D. METODE KERJA:                                                            
   1. Tenaga Analis Konten membantu melakukan pemantauan dan melaksanakan   
     penyusunan analisa isu publik pada media cetak, media online, dan media sosial.
   2. Tenaga Analis Konten membuat laporan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
   3. Tenaga Analis Konten membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
     menjadi konten local.                                                  
   4. Tenaga Analis Konten membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
     pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.                           
                                                                            
   5. Tenaga Analis Konten membantu melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi
     publik.                                                                
   6. Tenaga Analis Konten membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
     fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.                         
   7. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk yang
     ada di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.                         
   8. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga konten wajib mengikuti ketentuan Dinas dan
     Pemerintah Kabupaten Magetan.                                          
   9. Tenaga Analis Konten wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi karena
     mempunyai hak akses system informasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan
     Informatika.                                                           
   10. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik –
     baiknya untuk menunjang kelancaraan tugas dan fungsi dinas.            
   11. Tenaga Analis Konten harus berada dk tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung dan cuti sesuai ketentuan peraturan
     yang berlaku.                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (JURNALIS TINGKAT LANJUT)                  
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:                    
      Menganalisis data dan informasi sebagai bahan penyusunan publikasi;  
                                                                            
      Menyusun konsep materi informasi dan publikasi untuk dimuat dan disiarkan melalui
       media internal dan eksternal;                                        
      Membuat konten videografi;                                           
      Membuat desain tampilan dan ilustrasi dokumen publikasi;             
                                                                            
      Mengelola dokumen publikasi dan informasi;                           
      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban;
      Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan. 
                                                                            
      Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.                   
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
                                                                            
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
                                                                            
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
                                                                            
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
  D. METODE KERJA :                                                         
   1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
     menjadi konten lokal.                                                  
                                                                            
   2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.               
   3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
     Daerah/ media internal.                                                
   4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
     media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.           
   5. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
   6. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.                                
   7. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
     fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.                         
  8. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
     bidang informasi dan komunikasi publik                                 
  9. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
     Pemerintah Kabupaten Magetan.                                          
  10. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika.                                                       
  11. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
                                                                            
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.             
  12. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.                         
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                                                                            
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)                
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:          
      Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;     
                                                                            
      Melakukan pembuatan konten lokal;                                    
      Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan. 
      Membuat berita daerah untuk Radio Magetan Indah (RMI).               
                                                                            
      Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.                   
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
                                                                            
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
                                                                            
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
   1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
     menjadi konten lokal.                                                  
   2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.               
   3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
     Daerah/ media internal.                                                
   4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
     media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.           
                                                                            
   5. Tenaga ahli komunikasi membuat berita daerah Radio Magetan Indah (RMI).
   6. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
   7. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.                                
   8. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
     fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.                         
  9. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
     bidang informasi dan komunikasi publik                                 
  10. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
     Pemerintah Kabupaten Magetan.                                          
  11. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika.                                                       
  12. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.             
  13. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.                         
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA HUMAS  PENYELIA (MULTIMEDIA)                                  
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu pelaksanaan pengelolaan media informasi dan komunikasi publik, meliputi :
     ● Membantu penyelenggaraan kegiatan informasi publikasi;               
     ● Melakukan perawatan penunjang media informasi dan komunikasi publik; 
     ● Membantu meningkatkan kualitas media informasi dan komunikasi publik;
     ● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.                          
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
                                                                            
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
                                                                            
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
   Pemerintah;                                                              
                                                                            
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;        
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;      
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
   tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                      
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
   kesadaran dan tanggungjawab;                                             
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                   
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;        
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                     
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                  
13. Mengikuti apel pagi.                                                    
                                                                            
                                                                            
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                         
                                                                            
                                                                            
1. Menyalahgunakan wewenang;                                                
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
   menggunakan kewenangan orang lain;                                       
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang
   baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak
   sah;                                                                     
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
   dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                     
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
   atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
   yang dilayani;                                                           
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                  
                                                                            
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
                                                                            
 1. Menyiapkan peralatan siaran langsung                                    
 2. Melakukan perbaikan dan perawatan peralatan meliputi peralatan pemancar, produksi,
    dan siaran;                                                             
 3. Melakukan study untuk meningkatkan kualitas media informasi;            
 4. Melakukan monitoring meliputi kualitas audio dan jangkauan wilayah pancaran;
 5. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;          
 6. Pengoptimalisasian peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan;            
 7. Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama waktu
                                                                            
    pekerjaan berlangsung;                                                  
 8. Membantu kegiatan teleconfrence.                                        
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA KOMPUTER  PRATAMA  (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)                
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:          
      Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;     
                                                                            
      Melakukan pembuatan konten lokal;                                    
      Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan. 
      Membuat berita daerah untuk Radio Magetan Indah (RMI).               
                                                                            
      Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.                   
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
                                                                            
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
                                                                            
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
   1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
     menjadi konten lokal.                                                  
   2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.               
   3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
     Daerah/ media internal.                                                
   4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
     media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.           
                                                                            
   5. Tenaga ahli komunikasi membuat berita daerah Radio Magetan Indah (RMI).
   6. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
   7. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.                                
   8. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
     fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.                         
  9. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
     bidang informasi dan komunikasi publik                                 
  10. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
     Pemerintah Kabupaten Magetan.                                          
  11. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika.                                                       
  12. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.             
  13. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.                         
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
               SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN                      
                    JASA PELAYANAN  UMUM KANTOR                             
                                                                            
 JASA PRANATA HUMAS  PERTAMA  (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)                   
                                                                            
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  1. Membantu Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:          
      Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;     
                                                                            
      Melakukan pembuatan konten lokal;                                    
      Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan. 
      Membuat berita daerah untuk Radio Magetan Indah (RMI).               
                                                                            
      Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.                   
                                                                            
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
     minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
     sebagai berikut:                                                       
      Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB                                     
      Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB                                    
      Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB                                
      Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
       perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
       puluh) jam 1 (satu) minggu.                                          
                                                                            
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
     hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                            
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
     Pemerintah;                                                            
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;      
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;    
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
     tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;                    
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
     kesadaran dan tanggungjawab;                                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
                                                                            
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;                 
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;      
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                   
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.                
  13. Mengikuti apel pagi.                                                  
                                                                            
 C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                        
  1. Menyalahgunakan wewenang;                                              
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
     menggunakan kewenangan orang lain;                                     
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
     barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
     secara tidak sah;                                                      
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
     dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
     kerugian bagi yang dilayani;                                           
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.                
                                                                            
                                                                            
 D. METODE KERJA :                                                          
   1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
     menjadi konten lokal.                                                  
   2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.               
   3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
     Daerah/ media internal.                                                
   4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
     media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.           
                                                                            
   5. Tenaga ahli komunikasi membuat berita daerah Radio Magetan Indah (RMI).
   6. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
   7. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.                                
   8. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
     fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.                         
  9. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
     bidang informasi dan komunikasi publik                                 
  10. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
     Pemerintah Kabupaten Magetan.                                          
  11. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
     karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
     dan Informatika.                                                       
  12. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
     baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.             
  13. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
     ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.                         
                                                                            
                                                                            
                       KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA              
                       KABUPATEN  MAGETAN                                   
                       Selaku                                               
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       CAHAYA  WIJAYA, S.STP., M.Si.                        
                       Pembina Utama Muda (IV/c)                            
                                                                            
                       NIP. 197605201995111001                              
   JASA KEAMANAN                                                          
                                                                          
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                
    1. Membantu operasional Keamanan dan Kebersihan Kantor dilingkup Dinas
       Komunikasi dan Informatika meliputi :                              
        - Menjaga dan memelihara keamanan kantor dan lingkungan sekitar kantor
        - Menjaga dan memelihara kebersihan kantor dan lingkungan sekitar kantor
        - Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
          tertulis maupun lisan.                                          
    2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 42 (Empat puluh dua) jam
       1 (satu) minggu untuk 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
       rincian jadwal kerja sebagai berikut:                              
         Sore pukul : 17.00 s/d 23.00 WIB atau,                          
                                                                          
         Malam pukul : 23.00 s/d 05.00 WIB                               
         Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
          berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
          kerja 42 (empat puluh dua) jam 1 (satu) minggu.                 
    3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
       (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
       pekerjaan lembur.                                                  
    4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
       berlaku.                                                           
    5. PPK menyusun Jadwal kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
       (Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
       sebagaimana angka 5. dan 6. diatas.                                
                                                                          
  B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
     1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
       dan Pemerintah;                                                    
    2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
                                                                          
       sendiri;                                                           
    3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;  
    4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
    5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang 
       menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
    6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh    
       pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
    7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
    8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;             
    9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;  
    10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;               
    11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
       baiknya; dan                                                       
    12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
    13. Mengikuti apel pagi.                                              
                                                                          
                                                                          
  C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
     1. Menyalahgunakan wewenang;                                         
    2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
       dengan menggunakan kewenangan orang lain;                          
    3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan 
       barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
       berharga milik negara secara tidak sah;                            
    4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
       berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
    5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
       menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
       mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
    6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.            
                                                                          
                                                                          
  D. METODE KERJA:                                                        
     1. Pekerjaan penjaga malam dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
       ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.                  
                                                                          
     2. Melakukan penjagaan kantor dan lingkungan sekitar kantor.         
     3. Menutup semua pintu dan jendela serta pintu gerbang kantor.       
     4. Menyalakan dan mematikan lampu penerangan.                        
     5. Mematikan semua peralatan elektronik yang masih aktif seperti komputer,
       printer dan lain-lain alat elektronik yang sudah tidak digunakan.  
     6. Melakukan pembersihan ruang kerja dan lingkungan kantor.          
     7. Melakukan pembuangan sampah di TPS terdekat.                      
  Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
  selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
  Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan