SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA ANALIS TATA USAHA
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Membantu menyiapkan bahan-bahan administrasi tata usaha sesuai dengan
prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan
● Membantu pengelolaan data administrasi kepegawaian
● Menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada
kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian
● Layanan dokumen seperti pengetikan, fotocopy
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Pekerjaan petugas administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan
oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
2. membantu pengarsipan dan memilah surat berdasarkan sifatnya ( surat rahasia, penting
dan biasa).
3. Membantu Menyiapkan semua data terkait kepegawaian
4. Membantu menyusun rencana kegiatan pada sub bagian umum dan kepegawaian
5. Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi dilakukan secara cermat dan teliti
dengan meminimalisir kesalahan.
6. Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Dinas
Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA VERIFIKATOR KEUANGAN
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Membantu Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta
Bukti Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam
pemeriksaan/penelitian;
● Membantu Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan
dengan laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah
sesuai dengan peruntukannya;
● Membantu Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
● Membantu Menerima, mencatat, dan memproses surat masuk keluar arsip sesuai
dengan prosedur;
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Membantu Melakukan pemeriksaan kegiatan anggaran belanja terhadap alat-alat bukti,
laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, apakah telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
2. Membantu buat laporan semua hasil pemeriksaaan kegiatan pelaksanaan anggaran,
laporan keuangan, perbendaharaan, gaji dan tunjangan, kepada atasan untuk
memperoleh tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan;
3. Membantu Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen dilakukan dengan
mengikuti tata naskah;
4. Petugas harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan
Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PENGADMINISTRASI UMUM
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;
● Memberi lembar pengantar pada surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku agar memudahkan pengendalian;
● Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pendistribusian;
● Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar tertib administrasi;
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Pekerjaan petugas administrasi dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan
oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
2. Pengagendaan surat menyurat dan pengarsipan dokumen dilakukan dengan mengikuti
tata naskah dan pengarsipan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten
Magetan.
3. Layanan dokumen seperti pengetikan, fotokopi dilakukan secara cermat dan teliti
dengan meminimalisir kesalahan.
4. Membantu melaksanakan pengadministrasian keuangan dan Operator Aplikasi
Keuangan.
5. Petugas Tenaga Administrasi harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas
Komunikasi dan Informatika selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang
diperintahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PENGEMUDI
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan pada
Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
Mengantar Pimpinan
Melakukan Perawatan Pada Kendaraan Dinas
Membersihkan / Mencuci Kendaraan Dinas
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Mengantar Pimpinan
2. Melakukan Perawataan pada kendaraan Dinas.
3. Membersihkan / mencuci kendaraan Dinas.
4. harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Dinas
Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA KEAMANAN
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu operasional Keamanan dan Kebersihan Kantor dilingkup Dinas Komunikasi
dan Informatika meliputi :
- Menjaga dan memelihara keamanan kantor dan lingkungan sekitar kantor
- Menjaga dan memelihara kebersihan kantor dan lingkungan sekitar kantor
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 42 (Empat puluh dua) jam 1 (satu)
minggu untuk 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Sore pukul : 17.00 s/d 23.00 WIB atau,
Malam pukul : 23.00 s/d 05.00 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 42 (empat puluh
dua) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
5. PPK menyusun Jadwal kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
(Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
sebagaimana angka 5. dan 6. diatas.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Pekerjaan penjaga malam dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang ditentukan oleh
Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Melakukan penjagaan kantor dan lingkungan sekitar kantor.
3. Menutup semua pintu dan jendela serta pintu gerbang kantor.
4. Menyalakan dan mematikan lampu penerangan.
5. Mematikan semua peralatan elektronik yang masih aktif seperti komputer, printer dan
lain-lain alat elektronik yang sudah tidak digunakan.
6. Melakukan pembersihan ruang kerja dan lingkungan kantor.
7. Melakukan pembuangan sampah di TPS terdekat.
8. Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA JURU PUNGUT KEBERSIHAN (PENJAGA MALAM)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pelaksana pengelolaan kegiatan LPPL Radio Magetan Indah, meliputi:
● Membersihkan dan Mengamankan lingkup tempat kerja;
● Membantu pelayanan umum seputar penyiaran publik;
● Pelayanan dokumen serta surat-surat terkait penyiaran;
● Memfasilitasi dan membantu pengoptimalan kegiatan seputar penyiaran publik.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 48 (empat puluh delapan) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal
kerja sebagai berikut :
Sore pukul : 14.30 s/d 18.00 WIB
Malam pukul : 18.30 s/d 23.00 WIB
Istirahat pukul : 18.00 s/d 18.30 WIB
3. Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan perintah
PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 48 (empat puluh delapan)
jam 1 (satu) mingguWaktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)
jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Pekerjaan pelayanan kebersihan dilakukan setiap hari dan setelah ada kegiatan;
2. Ketentuan pembuangan sampah akhir pada tempat yang tersedia atau tempat yang
sudah ditentukan;
3. Mengontrol kebersihan dan kerapian lingkungan kerja setiap saat;
4. Mematikan dan menghidupkan peralatan elektronik baik digunakan maupun tidak
digunakan;
5. Menjaga keamanan di lingkup pekerjaan dengan pemantauan secara rutin dan berkala;
6. Menyimpan kembali peralatan kerja dalam kondisi baik, bersih, dan rapi pada tempat
yan sudah disediakan;
7. Tenaga kerja harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan
selama waktu pekerjaan berlangsung;
8. Membantu kelancaran kelangsungan kegiatan yang ada.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (JURNALIS TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Melakukan peliputan berita.
● Membuat berita.
● Membuat ide berita.
● Membuat konten berita dalam bentuk desain grafis dan video grafis.
● Membantu pengelolaan medsos.
● Membantu pengadministrasian di bidang IKP.
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tugas liputan dilakukan setiap hari.
2. Pembuatan berita dilaksanakan setiap hari sesuai tema yang diberikan oleh dinas.
3. Pengerjaan edit berita dilaksanakan atas perintah kepala bidang.
4. Pengerjaan pembuatan konten videografis dan infografis dilaksanakan setiap hari dan
hari-hari lain yang ditentukan oleh Dinas Kominfo yang dalam hal ini ditentukan oleh
Bidang IKP.
5. Pekerjaan pengelolaan Medsos dilakukan setiap hari sesuai dengan yang telah
ditentukan.
6. Tugas tambahan pengadministrasian di Bidang IKP dilakukan dengan mengikuti
ketentuan di link Pemkab Magetan.
7. Petugas TENAGA JURNALIS harus selalu di tempat kerja selama jam dan hari kerja.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Melakukan peliputan berita.
● Membuat berita.
● Membuat ide berita.
● Membuat konten berita dalam bentuk desain grafis dan video grafis.
● Membantu pengelolaan medsos.
● Membantu pengadministrasian di bidang IKP.
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tugas liputan dilakukan setiap hari.
2. Pembuatan berita dilaksanakan setiap hari sesuai tema yang diberikan oleh dinas.
3. Pengerjaan edit berita dilaksanakan atas perintah kepala bidang.
4. Pengerjaan pembuatan konten videografis dan infografis dilaksanakan setiap hari dan
hari-hari lain yang ditentukan oleh Dinas Kominfo yang dalam hal ini ditentukan oleh
Bidang IKP.
5. Pekerjaan pengelolaan Medsos dilakukan setiap hari sesuai dengan yang telah
ditentukan.
6. Tugas tambahan pengadministrasian di Bidang IKP dilakukan dengan mengikuti
ketentuan di link Pemkab Magetan.
7. Petugas TENAGA JURNALIS harus selalu di tempat kerja selama jam dan hari kerja.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PENGADMINISTRASI PENGADUAN PUBLIK
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pengelolaan media komunikasi dan informasi publik, meliputi :
● Membantu menindak lanjuti pelayanan pengaduan, informasi, dalam pengelolaan
kegiatan komunikasi dan informasi publik
● Mengarsipan surat-menyurat atau dokumen penunjang pengelolaan informasi dan
publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Membuat rekapitulasi dan evaluasi laporan pengaduan dan informasi publik;
● Mengelola kebutuhan penunjang media komunikasi dan informasi publik
● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 48 (empat puluh delapan) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal
kerja sebagai berikut :
Pagi pukul : 06.00 s/d 11.30 WIB
Siang pukul : 12.00 s/d 14.30 WIB
Istirahat pukul : 11.30 s/d 12.00 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 48 (empat puluh
delapan) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak
sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Pelayanan administrasi penunjang pengelolaan pelayanan publik dilakukan setiap hari
sesuai jam kerja yang berlaku;
2. Ketentuan pengarsipan surat - menyurat dan dokumen sesuai dengan prosedur
ditentukan;
3. Mengontrol dan memantau berlangsungnya program kegiatan media komunikasi dan
informasi publik;
4. Membuat rekapitulasi absensi, laporan, secara berkala setiap bulannya;
5. Melaporkan dan mengevaluasi laporan hasil kinerja setiap bulannya;
6. Membantu pengelolaan kebutuhan penunjang media komunikasi dan informasi publik;
7. Membantu menindak lanjuti surat permohonan publikasi maupun pengaduan publik;
8. Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama waktu
pekerjaan berlangsung;.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PERTAMA (PENGELOLA DATA KEAMANAN SIBER DAN
SANDI)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pengelolaan data keamanan siber dan sandi bagi kepentingan lembaga dan
kegiatan pemerintahan, meliputi ;
● Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
● Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran
informasi berklasifikasi;
● Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
● Melakukan pemantauan serangan siber;
● Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;
● Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;
● Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
● Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
● Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
● Membuat prototype kompleks pada program multimedia dan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
bidang tugasnya.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (Empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
2. Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran
informasi berklasifikasi;
3. Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
4. Melakukan pemantauan serangan siber;
5. Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;
6. Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;
7. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
8. Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
9. Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
10. Membuat prototype kompleks pada program multimedia dan;
11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
bidang tugasnya.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (PENGELOLA DATA KEAMANAN SIBER DAN
SANDI)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pengelolaan data keamanan siber dan sandi bagi kepentingan lembaga dan
kegiatan pemerintahan, meliputi ;
● Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
● Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran
informasi berklasifikasi;
● Melakukan pemantauan serangan siber;
● Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;
● Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;
● Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
● Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
● Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
● Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
● Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
bidang tugasnya.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40 (Empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Melakukan pengarsipan berita masuk dan keluar dari berita radiogram;
2. Melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaaatan, dan penghancuran
informasi berklasifikasi;
3. Melakukan pemantauan serangan siber;
4. Melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan serangan siber;
5. Melakukan evaluasi hasil pemantauan serangan siber;
6. Menyusun pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian,
perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
7. Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
8. Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
9. Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
10. Membuat prototype sederhana pada program multimedia dan;
11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan
bidang tugasnya.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PERTAMA (SISTEM ANALIS)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan,
meliputi :
● Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di lingkungan kedinasan dan
masyarakat
● Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada
● Membuat diagram alir
● Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer
● Melakukan debugging
● Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil
● Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis
maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Mengembangkan aplikasi e-goverment Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan
2. Menganalisa dan mensolusikan permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi e-
goverment
3. Menganalisa kebutuhan sistem yang dibutuhkan di lingkungan kedinasan dan
masyarakat
4. Merancang sistem aplikasi e-goverment sesuai dengan proses bisnis yang ada
5. Merancang aturan-aturan aplikasi e-goverment di lingkungan Kabupaten Magetan
6. Membuat diagram alir, desain basis data, dan desain tampilan aplikasi
7. Membuat panduan dan dokumentasi aplikasi e-goverment
8. Membuat dan menjalankan SOP tentang aplikasi e-goverment
9. Melakukan pengujian aplikasi sampai aplikasi berjalan baik, stabil, dan siap digunakan
10. Membuat jadwal dan mengatur pekerjaan Programmer.
11. Menjembatani komunikasi dan kebutuhan antara pemohon aplikasi dan pembuat
aplikasi (Programmer)
12. Menjembatani kritik, saran, dan keluhan mengenai aplikasi e-goverment di lingkungan
Kabupaten Magetan
13. Melakukan perawatan sistem yang sudah berjalan
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (AHLI KOMPUTER JARINGAN TINGKAT
LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten
2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
Kabupaten
3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan
permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;
2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;
3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;
4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
dan Pemerintah Kabupaten Magetan;
5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika;
6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;
7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;
8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PERTAMA (PROGAMMER)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan,
meliputi :
● Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di lingkungan
kedinasan dan masyarakat
● Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada
● Membuat diagram alir
● Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer
● Melakukan debugging
● Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil
● Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwan kerja
sebagai berikut:
● Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
● Siang pukul : 13.00 s/d 15.30 WIB
● Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB
● Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
A. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
B. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
C. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut menganalisa kebutuhan aplikasi e-government
sesuai prioritas atau kebutuhan Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Dalam melaksanakan pengembangan aplikasi harus selalu koordinasi dengan pejabat
struktural yang membidangi pengembangan aplikasi.
3. Ketentuan hasil pekerjaan pengembangan aplikasi wajib mengikuti ketentuan Dinas
dan Pemerintah Kabupaten Magetan.
4. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan
informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikembangkan
maupun yang diintegrasikan .
5. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
6. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut harus berada di tempat kerja (stand by) di
lokasi yang telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA TEKNISI PRODUKSI MULTIMEDIA DAN WEB (PROGAMMER)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Mengembangkan aplikasi e-government Kabupaten Magetan sesuai kebutuhan,
meliputi :
● Menganalisa kebutuhan system yang dibutuhkan di lingkungan
kedinasan dan masyarakat
● Merancang system sesuai dengan proses bisnis yang sudah ada
● Membuat diagram alir
● Menterjemahkan diagram alir ke dalam bahasa pemrograman komputer
● Melakukan debugging
● Melakukan pengujian sampai aplikasi stabil
● Melakukan perawatan terhadap system yang sudah berjalan
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwan kerja
sebagai berikut:
● Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
● Siang pukul : 13.00 s/d 15.30 WIB
● Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB
● Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut menganalisa kebutuhan aplikasi e-government
sesuai prioritas atau kebutuhan Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Dalam melaksanakan pengembangan aplikasi harus selalu koordinasi dengan pejabat
struktural yang membidangi pengembangan aplikasi.
3. Ketentuan hasil pekerjaan pengembangan aplikasi wajib mengikuti ketentuan Dinas
dan Pemerintah Kabupaten Magetan.
4. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan
informasi karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikembangkan
maupun yang diintegrasikan .
5. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
6. Tenaga ahli programmer tingkat lanjut harus berada di tempat kerja (stand by) di
lokasi yang telah ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA TEKNISI ALAT ELEKTRO DAN ALAT KOMUNIKASI (AHLI KOMPUTER JARINGAN
TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten
2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
Kabupaten
3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan
permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;
2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;
3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;
4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
dan Pemerintah Kabupaten Magetan;
5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika;
6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;
7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;
8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA TEKNISI ALAT ELEKTRO DAN ALAT KOMUNIKASI (AHLI KOMPUTER
JARINGAN)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten
2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
Kabupaten
3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan
permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;
2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;
3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;
4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
dan Pemerintah Kabupaten Magetan;
5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika;
6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;
7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;
8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA TEKNISI JARINGAN INSTALASI (AHLI KOMPUTER JARINGAN TINGKAT
LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Monitoring jaringan, server dan infrastruktur TIK Kabupaten
2. Melakukan analisa, pengecekan, dan penanganan permasalahan jaringan TIK
Kabupaten
3. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
4. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga ahli jaringan TIK melakukan monitoring, analisa dan penanganan
permasalahan jaringan TIK setiap hari kerja;
2. Tenaga ahli jaringan TIK harus selalu siap apabila terjadi gangguan jaringan TIK
sewaktu-waktu meskipun pada waktu libur kerja;
3. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat struktural yang
membidangi Infrastruktur TIK dan koordinator keamanan informasi;
4. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli jaringan TIK wajib mengikuti kententuan Dinas
dan Pemerintah Kabupaten Magetan;
5. Tenaga ahli jaringan TIK wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika;
6. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas;
7. Tenaga ahli jaringan TIK harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung;
8. Tenaga ahli jaringan TIK wajib membuat laporan harian sesuai tugasnya.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu analisa konten publik dan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan pada
Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Melaksanakan monitoring isu publik
● Menelaah hasil monitoring isu publik
● Monitoring aduan isu publik ( Wani Bares dan SP4N Lapor)
● Memantau hasil produk informasi yang dikeluarkan dari dinas
● Pemantaun konten isu nasional dan isu daerah
● Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Informasi dan Komunikasi
Publik
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tenaga Analis Konten membantu melakukan pemantauan dan melaksanakan
penyusunan analisa isu publik pada media cetak, media online, dan media sosial.
2. Tenaga Analis Konten membuat laporan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
3. Tenaga Analis Konten membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
menjadi konten local.
4. Tenaga Analis Konten membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.
5. Tenaga Analis Konten membantu melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi
publik.
6. Tenaga Analis Konten membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
7. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk yang
ada di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
8. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga konten wajib mengikuti ketentuan Dinas dan
Pemerintah Kabupaten Magetan.
9. Tenaga Analis Konten wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi karena
mempunyai hak akses system informasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan
Informatika.
10. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik –
baiknya untuk menunjang kelancaraan tugas dan fungsi dinas.
11. Tenaga Analis Konten harus berada dk tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung dan cuti sesuai ketentuan peraturan
yang berlaku.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (JURNALIS TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:
Menganalisis data dan informasi sebagai bahan penyusunan publikasi;
Menyusun konsep materi informasi dan publikasi untuk dimuat dan disiarkan melalui
media internal dan eksternal;
Membuat konten videografi;
Membuat desain tampilan dan ilustrasi dokumen publikasi;
Mengelola dokumen publikasi dan informasi;
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban;
Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan.
Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
menjadi konten lokal.
2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.
3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
Daerah/ media internal.
4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.
5. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
6. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.
7. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
8. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
bidang informasi dan komunikasi publik
9. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
Pemerintah Kabupaten Magetan.
10. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika.
11. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
12. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:
Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
Melakukan pembuatan konten lokal;
Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan.
Membuat berita daerah untuk Radio Magetan Indah (RMI).
Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
menjadi konten lokal.
2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.
3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
Daerah/ media internal.
4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.
5. Tenaga ahli komunikasi membuat berita daerah Radio Magetan Indah (RMI).
6. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
7. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.
8. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
9. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
bidang informasi dan komunikasi publik
10. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
Pemerintah Kabupaten Magetan.
11. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika.
12. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
13. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA HUMAS PENYELIA (MULTIMEDIA)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pelaksanaan pengelolaan media informasi dan komunikasi publik, meliputi :
● Membantu penyelenggaraan kegiatan informasi publikasi;
● Melakukan perawatan penunjang media informasi dan komunikasi publik;
● Membantu meningkatkan kualitas media informasi dan komunikasi publik;
● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak
sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Menyiapkan peralatan siaran langsung
2. Melakukan perbaikan dan perawatan peralatan meliputi peralatan pemancar, produksi,
dan siaran;
3. Melakukan study untuk meningkatkan kualitas media informasi;
4. Melakukan monitoring meliputi kualitas audio dan jangkauan wilayah pancaran;
5. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
6. Pengoptimalisasian peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan;
7. Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama waktu
pekerjaan berlangsung;
8. Membantu kegiatan teleconfrence.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA KOMPUTER PRATAMA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:
Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
Melakukan pembuatan konten lokal;
Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan.
Membuat berita daerah untuk Radio Magetan Indah (RMI).
Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
menjadi konten lokal.
2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.
3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
Daerah/ media internal.
4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.
5. Tenaga ahli komunikasi membuat berita daerah Radio Magetan Indah (RMI).
6. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
7. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.
8. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
9. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
bidang informasi dan komunikasi publik
10. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
Pemerintah Kabupaten Magetan.
11. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika.
12. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
13. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENYEDIAAN
JASA PELAYANAN UMUM KANTOR
JASA PRANATA HUMAS PERTAMA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, meliputi:
Melakukan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
Melakukan pembuatan konten lokal;
Melakukan peliputan kegiatan event dinas/instansi dilingkup Magetan.
Membuat berita daerah untuk Radio Magetan Indah (RMI).
Melakukan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian jadwal kerja
sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan
perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu kerja 40,0 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara dan
Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut
tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara
secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengemasan ulang konten nasional
menjadi konten lokal.
2. Tenaga ahli komunikasi membantu pembuatan konten lokal.
3. Tenaga ahli komunikasi membantu pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
Daerah/ media internal.
4. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui
media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah di Daerah.
5. Tenaga ahli komunikasi membuat berita daerah Radio Magetan Indah (RMI).
6. Tenaga ahli komunikasi membantu melakukan pengelolaan informasi publik.
7. Tenaga ahli komunikasi membuat berita.
8. Tenaga ahli komunikasi membantu tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan
fungsi bidang informasi dan komunikasi publik.
9. Dalam melaksanakan tugas harus selalu koordinasi dengan pejabat yang ditunjuk di
bidang informasi dan komunikasi publik
10. Ketentuan hasil pekerjaan tenaga ahli komunikasi wajib mengikuti kententuan Dinas dan
Pemerintah Kabupaten Magetan.
11. Tenaga ahli komunikasi wajib menjaga kerahasiaan data dan keamanan informasi
karena mempunyai hak akses dalam sistem informasi yang dikelola Dinas Komuniksi
dan Informatika.
12. Penggunaan peralatan kantor yang disediakan oleh Dinas harus digunakan sebaik-
baiknya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Dinas.
13. Tenaga ahli komunikasi harus berada di tempat kerja (stand by) dilokasi yang telah
ditentukan selama waktu pekerjaan berlangsung.
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN MAGETAN
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
CAHAYA WIJAYA, S.STP., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 197605201995111001
JASA KEAMANAN
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu operasional Keamanan dan Kebersihan Kantor dilingkup Dinas
Komunikasi dan Informatika meliputi :
- Menjaga dan memelihara keamanan kantor dan lingkungan sekitar kantor
- Menjaga dan memelihara kebersihan kantor dan lingkungan sekitar kantor
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 42 (Empat puluh dua) jam
1 (satu) minggu untuk 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
rincian jadwal kerja sebagai berikut:
Sore pukul : 17.00 s/d 23.00 WIB atau,
Malam pukul : 23.00 s/d 05.00 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 42 (empat puluh dua) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
5. PPK menyusun Jadwal kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
(Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
sebagaimana angka 5. dan 6. diatas.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Pekerjaan penjaga malam dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Melakukan penjagaan kantor dan lingkungan sekitar kantor.
3. Menutup semua pintu dan jendela serta pintu gerbang kantor.
4. Menyalakan dan mematikan lampu penerangan.
5. Mematikan semua peralatan elektronik yang masih aktif seperti komputer,
printer dan lain-lain alat elektronik yang sudah tidak digunakan.
6. Melakukan pembersihan ruang kerja dan lingkungan kantor.
7. Melakukan pembuangan sampah di TPS terdekat.
Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan