Jasa Pengadministrasi Pengaduan Publik

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049584000
Status: Ulang
Date: 23 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,600,000
Winner (Pemenang): Faizal Aditya Pratama
NPWP: 5*8**9****46**0
RUP Code: 53729710
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
JASA PENGADMINISTRASI PENGADUAN  PUBLIK                                
                                                                        
  A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                              
                                                                        
  1. Membantu administrasi pengelolaan media komunikasi dan informasi publik,
     meliputi :                                                         
     ● Membantu menindak lanjuti pelayanan pengaduan, informasi, dalam  
       pengelolaan kegiatan komunikasi dan informasi publik             
     ● Mengarsipan surat-menyurat atau dokumen penunjang pengelolaan    
       informasi dan publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;    
     ● Membuat rekapitulasi dan evaluasi laporan pengaduan dan informasi
       publik;                                                          
     ● Mengelola kebutuhan penunjang media komunikasi dan informasi publik
                                                                        
     ● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.                      
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 48 (empat puluh delapan)
     jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
     rincian jadwal kerja sebagai berikut :                             
       Pagi pukul : 06.00 s/d 11.30 WIB                                
       Siang pukul : 12.00 s/d 14.30 WIB                               
       Istirahat pukul : 11.30 s/d 12.00 WIB                           
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 48 (empat puluh delapan) jam 1 (satu) minggu.             
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
                                                                        
 1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
    dan Pemerintah;                                                     
 2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
    sendiri;                                                            
 3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;   
 4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya; 
 5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang  
    menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;      
 6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh     
    pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                            
 7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
 8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;              
 9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;   
                                                                        
 10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;                
 11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
    baiknya; dan                                                        
 12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.             
 13. Mengikuti apel pagi.                                               
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                     
                                                                        
 1. Menyalahgunakan wewenang;                                           
 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
    dengan menggunakan kewenangan orang lain;                           
 3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan  
    barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
    milik negara secara tidak sah;                                      
 4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
    berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                    
 5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
    menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
                                                                        
    mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                          
 6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.             
                                                                        
                                                                        
 D. METODE KERJA :                                                      
                                                                        
 1. Pelayanan administrasi penunjang pengelolaan pelayanan publik dilakukan
    setiap hari sesuai jam kerja yang berlaku;                          
 2. Ketentuan pengarsipan surat - menyurat dan dokumen sesuai dengan prosedur
    ditentukan;                                                         
 3. Mengontrol dan memantau berlangsungnya program kegiatan media komunikasi
    dan informasi publik;                                               
 4. Membuat rekapitulasi absensi, laporan, secara berkala setiap bulannya;
 5. Melaporkan dan mengevaluasi laporan hasil kinerja setiap bulannya;  
 6. Membantu pengelolaan kebutuhan penunjang media komunikasi dan informasi
    publik;                                                             
 7. Membantu menindak lanjuti surat permohonan publikasi maupun pengaduan
    publik;                                                             
                                                                        
Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama
waktu pekerjaan berlangsung