JASA PRANATA HUMAS PENYELIA (MULTIMEDIA)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu pelaksanaan pengelolaan media informasi dan komunikasi publik,
meliputi :
● Membantu penyelenggaraan kegiatan informasi publikasi;
● Melakukan perawatan penunjang media informasi dan komunikasi publik;
● Membantu meningkatkan kualitas media informasi dan komunikasi publik;
● Melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
jadwal kerja sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA :
1. Menyiapkan peralatan siaran langsung
2. Melakukan perbaikan dan perawatan peralatan meliputi peralatan pemancar,
produksi, dan siaran;
3. Melakukan study untuk meningkatkan kualitas media informasi;
4. Melakukan monitoring meliputi kualitas audio dan jangkauan wilayah pancaran;
5. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
6. Pengoptimalisasian peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan;
7. Harus berada di tempat kerja (stand by) di lokasi yang telah ditentukan selama
waktu pekerjaan berlangsung;
8. Membantu kegiatan teleconfrence.