JASA PRANATA KOMPUTER PENYELIA (MULTIMEDIA TINGKAT LANJUT)
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu administrasi pelayanan umum dan tugas-tugas yang diberikan oleh
pimpinan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi :
● Melakukan peliputan berita.
● Membuat berita.
● Membuat ide berita.
● Membuat konten berita dalam bentuk desain grafis dan video grafis.
● Membantu pengelolaan medsos.
● Membantu pengadministrasian di bidang IKP.
● Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 40,0 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan rincian
jadwal kerja sebagai berikut:
Pagi pukul : 07.30 s/d 12.00 WIB
Siang pukul : 12.30 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 40,0 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Tugas liputan dilakukan setiap hari.
2. Pembuatan berita dilaksanakan setiap hari sesuai tema yang diberikan oleh
dinas.
3. Pengerjaan edit berita dilaksanakan atas perintah kepala bidang.
4. Pengerjaan pembuatan konten videografis dan infografis dilaksanakan setiap
hari dan hari-hari lain yang ditentukan oleh Dinas Kominfo yang dalam hal ini
ditentukan oleh Bidang IKP.
5. Pekerjaan pengelolaan Medsos dilakukan setiap hari sesuai dengan yang telah
ditentukan.
6. Tugas tambahan pengadministrasian di Bidang IKP dilakukan dengan
mengikuti ketentuan di link Pemkab Magetan.
7. Petugas TENAGA JURNALIS harus selalu di tempat kerja selama jam dan hari
kerja.
1. .