JASA KEAMANAN
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN
1. Membantu operasional Keamanan dan Kebersihan Kantor dilingkup Dinas
Komunikasi dan Informatika meliputi :
- Menjaga dan memelihara keamanan kantor dan lingkungan sekitar kantor
- Menjaga dan memelihara kebersihan kantor dan lingkungan sekitar kantor
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 42 (Empat puluh dua) jam
1 (satu) minggu untuk 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
rincian jadwal kerja sebagai berikut:
Sore pukul : 17.00 s/d 23.00 WIB atau,
Malam pukul : 23.00 s/d 05.00 WIB
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
kerja 42 (empat puluh dua) jam 1 (satu) minggu.
3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
pekerjaan lembur.
4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
5. PPK menyusun Jadwal kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
(Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
sebagaimana angka 5. dan 6. diatas.
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
dan Pemerintah;
2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
sendiri;
3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;
4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang
menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;
7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;
10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
baiknya; dan
12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
13. Mengikuti apel pagi.
C. LARANGAN PENYEDIA JASA LAINNYA :
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;
5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
D. METODE KERJA:
1. Pekerjaan penjaga malam dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Melakukan penjagaan kantor dan lingkungan sekitar kantor.
3. Menutup semua pintu dan jendela serta pintu gerbang kantor.
4. Menyalakan dan mematikan lampu penerangan.
5. Mematikan semua peralatan elektronik yang masih aktif seperti komputer,
printer dan lain-lain alat elektronik yang sudah tidak digunakan.
6. Melakukan pembersihan ruang kerja dan lingkungan kantor.
7. Melakukan pembuangan sampah di TPS terdekat.
Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan