(Tenaga Operasional) Penjaga Malam

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049651000
Status: Ulang
Date: 23 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,600,000
Winner (Pemenang): Slamet Riyadi
NPWP: 8*9**1****46**0
RUP Code: 55964999
Work Location: Diskominfo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
JASA KEAMANAN                                                          
                                                                        
A. SPESIFIKASI PEKERJAAN                                                
  1. Membantu operasional Keamanan dan Kebersihan Kantor dilingkup Dinas
     Komunikasi dan Informatika meliputi :                              
      - Menjaga dan memelihara keamanan kantor dan lingkungan sekitar kantor
      - Menjaga dan memelihara kebersihan kantor dan lingkungan sekitar kantor
      - Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara
        tertulis maupun lisan.                                          
  2. Waktu kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 42 (Empat puluh dua) jam
     1 (satu) minggu untuk 7 (tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan
     rincian jadwal kerja sebagai berikut:                              
       Sore pukul : 17.00 s/d 23.00 WIB atau,                          
                                                                        
       Malam pukul : 23.00 s/d 05.00 WIB                               
       Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan    
        berdasarkan perintah PPK, namun harus tetap terpenuhi ketentuan waktu
        kerja 42 (empat puluh dua) jam 1 (satu) minggu.                 
  3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1
     (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, apabila ada
     pekerjaan lembur.                                                  
  4. Penyedia diberi waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan peraturan yang
     berlaku.                                                           
  5. PPK menyusun Jadwal kerja Komulatif tiap mingguan dilengkapi Daftar Hadir
     (Absensi) untuk seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan waktu kerja
     sebagaimana angka 5. dan 6. diatas.                                
                                                                        
B. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
   1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara
     dan Pemerintah;                                                    
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri
                                                                        
     sendiri;                                                           
  3. Menjunjung tinggi kehormatan atau martabat Negara dan Pemerintah;  
  4. Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik baiknya;
  5. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang 
     menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;     
  6. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh    
     pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;                           
  7. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara;
  8. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;             
  9. Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan SKPD/UKPD;  
  10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;               
  11. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-
     baiknya; dan                                                       
  12. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.            
  13. Mengikuti apel pagi.                                              
                                                                        
                                                                        
C. LARANGAN  PENYEDIA JASA LAINNYA :                                    
   1. Menyalahgunakan wewenang;                                         
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
     dengan menggunakan kewenangan orang lain;                          
  3. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan 
     barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
     berharga milik negara secara tidak sah;                            
  4. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
     berhubungan dengan jabatan dan/atau pkerjaannya;                   
  5. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
     menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
     mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                         
  6. Melakukan suatu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.            
                                                                        
                                                                        
D. METODE KERJA:                                                        
   1. Pekerjaan penjaga malam dilakukan setiap hari kerja dan hari lain yang
     ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.                  
                                                                        
   2. Melakukan penjagaan kantor dan lingkungan sekitar kantor.         
   3. Menutup semua pintu dan jendela serta pintu gerbang kantor.       
   4. Menyalakan dan mematikan lampu penerangan.                        
   5. Mematikan semua peralatan elektronik yang masih aktif seperti komputer,
     printer dan lain-lain alat elektronik yang sudah tidak digunakan.  
   6. Melakukan pembersihan ruang kerja dan lingkungan kantor.          
   7. Melakukan pembuangan sampah di TPS terdekat.                      
Harus berada di tempat kerja (stand by) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
selama jam dan hari kerja, kecuali ada tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Magetan