URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA TENAGA KEAMANAN
Tugas dari Petugas Supir sebagai berikut :
a. Memelihara keamanan dan kerapian lingkungan kerja dan sekitarnya meliputi :
1) Menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja,
khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau
tugas-tugas lain yang diberikan
2) Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi
keadaan atau hal-hal lain yang mencurigakan di sekitar
lokasi pekerjaan
3) Melakukan pengawasan keliling di sekitar kawasan kerja
4) Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila
terjadi tindak pidana
5) Melakukan tindakan darurat pengamanan
6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
7) Menjaga kesopanan saat berada di lingkungan kerja
8) Cekatan dalam menyelesaikan tugas
9) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi
b. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan